Lifestyle / Komunitas
Kamis, 26 Maret 2026 | 20:20 WIB
Coretax (Dok. DJP).

Namun, tarif pajak penghasilan final yang dikenakan pada kategori ini biasanya lebih tinggi dibandingkan dengan harta yang diinvestasikan.

Saat melakukan pengisian di Coretax, penting untuk memastikan kode harta sesuai dengan dokumen pendukung agar tidak terjadi selisih data saat sinkronisasi otomatis.

Contoh aset yang masuk dalam kategori ini meliputi objek sebagai berikut.

  • Uang Tunai atau Tabungan: Saldo di rekening bank yang sudah dilaporkan namun tetap disimpan dalam bentuk simpanan biasa.
  • Kendaraan Bermotor: Mobil atau motor yang dibeli dari penghasilan masa lalu dan telah masuk dalam daftar harta PPS.
  • Properti Residansial: Rumah atau tanah yang digunakan sendiri atau disewakan secara umum tanpa skema investasi khusus pemerintah.
  • Logam Mulia: Emas batangan yang disimpan secara mandiri sebagai bentuk perlindungan nilai kekayaan.

Harta Investasi PPS

Harta investasi PPS secara sederhana merupakan bagian dari aset yang telah dilaporkan dalam Program Pengungkapan Sukarela, namun memiliki "tugas" khusus.

Berbeda dengan harta biasa yang bebas digunakan kapan saja, harta ini wajib ditanamkan pada instrumen tertentu yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Komitmen ini biasanya berlangsung selama lima tahun.

Pemilik aset tidak diperbolehkan menarik modalnya demi mendapatkan fasilitas tarif pajak yang lebih rendah.

Pelaporannya lebih ketat

Baca Juga: Tutorial Aktivasi Coretax Terbaru 2026: Panduan Lengkap dan Mudah

Harta jenis ini memerlukan perhatian ekstra karena adanya kewajiban laporan realisasi secara berkala.

Aset ini tidak sekadar berpindah tempat, tetapi harus mengalir ke sektor-sektor produktif yang mendukung ekonomi nasional.

Jika pemilik aset gagal menjaga investasi tersebut sesuai jangka waktu yang ditentukan, maka keuntungan tarif pajak rendah yang didapat di awal bisa dibatalkan oleh sistem.

Pemilik harta alhasil harus membayar selisih pajak tambahan.

Berikut beberapa contoh harta investasi PPS.

  • Surat Berharga Negara (SBN): Investasi pada obligasi atau sukuk yang diterbitkan pemerintah khusus untuk menampung dana hasil PPS.
  • Hilirisasi Industri: Penempatan modal pada perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan sumber daya alam, seperti pabrik pemurnian nikel.
  • Energi Terbarukan: Pendanaan untuk proyek ramah lingkungan, misalnya pembangunan infrastruktur panel surya atau pembangkit listrik tenaga panas bumi.
  • Sektor Perkebunan dan Kehutanan: Investasi pada unit usaha yang fokus pada pengolahan hasil bumi di dalam negeri.

Kontributor : Armand Ilham

Load More