Namun, tarif pajak penghasilan final yang dikenakan pada kategori ini biasanya lebih tinggi dibandingkan dengan harta yang diinvestasikan.
Saat melakukan pengisian di Coretax, penting untuk memastikan kode harta sesuai dengan dokumen pendukung agar tidak terjadi selisih data saat sinkronisasi otomatis.
Contoh aset yang masuk dalam kategori ini meliputi objek sebagai berikut.
- Uang Tunai atau Tabungan: Saldo di rekening bank yang sudah dilaporkan namun tetap disimpan dalam bentuk simpanan biasa.
- Kendaraan Bermotor: Mobil atau motor yang dibeli dari penghasilan masa lalu dan telah masuk dalam daftar harta PPS.
- Properti Residansial: Rumah atau tanah yang digunakan sendiri atau disewakan secara umum tanpa skema investasi khusus pemerintah.
- Logam Mulia: Emas batangan yang disimpan secara mandiri sebagai bentuk perlindungan nilai kekayaan.
Harta investasi PPS secara sederhana merupakan bagian dari aset yang telah dilaporkan dalam Program Pengungkapan Sukarela, namun memiliki "tugas" khusus.
Berbeda dengan harta biasa yang bebas digunakan kapan saja, harta ini wajib ditanamkan pada instrumen tertentu yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Komitmen ini biasanya berlangsung selama lima tahun.
Pemilik aset tidak diperbolehkan menarik modalnya demi mendapatkan fasilitas tarif pajak yang lebih rendah.
Pelaporannya lebih ketat
Baca Juga: Tutorial Aktivasi Coretax Terbaru 2026: Panduan Lengkap dan Mudah
Harta jenis ini memerlukan perhatian ekstra karena adanya kewajiban laporan realisasi secara berkala.
Aset ini tidak sekadar berpindah tempat, tetapi harus mengalir ke sektor-sektor produktif yang mendukung ekonomi nasional.
Jika pemilik aset gagal menjaga investasi tersebut sesuai jangka waktu yang ditentukan, maka keuntungan tarif pajak rendah yang didapat di awal bisa dibatalkan oleh sistem.
Pemilik harta alhasil harus membayar selisih pajak tambahan.
Berikut beberapa contoh harta investasi PPS.
- Surat Berharga Negara (SBN): Investasi pada obligasi atau sukuk yang diterbitkan pemerintah khusus untuk menampung dana hasil PPS.
- Hilirisasi Industri: Penempatan modal pada perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan sumber daya alam, seperti pabrik pemurnian nikel.
- Energi Terbarukan: Pendanaan untuk proyek ramah lingkungan, misalnya pembangunan infrastruktur panel surya atau pembangkit listrik tenaga panas bumi.
- Sektor Perkebunan dan Kehutanan: Investasi pada unit usaha yang fokus pada pengolahan hasil bumi di dalam negeri.
Kontributor : Armand Ilham
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
Pilihan
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
Terkini
-
Harga Lipstik Dior Terbaru 2026, Ini Daftar Lengkap dan Variannya
-
5 Rekomendasi Lip Tint yang Bagus dan Tahan Lama untuk Bibir Hitam
-
Cara Cek Bansos PKH Lewat HP dengan Mudah dan Terbaru 2026
-
Tutorial Aktivasi Coretax Terbaru 2026: Panduan Lengkap dan Mudah
-
Hari Libur dan Tanggal Merah April 2026, Simak Strategi Cuti Long Weekend
-
5 Hair Cream untuk Menata Rambut Ikal dan Kering akibat Polusi Udara
-
Langkah Mudah Login Coretax DJP Gunakan NPWP 16 Digit dan NIK
-
4 Tempat Wisata Ramah Anak di Solo untuk Mengisi Waktu Libur Panjang
-
Link Pendaftaran Polri 2026 Gratis, Ini Dokumen yang Perlu Kamu Siapkan
-
ASN dan Pegawai Swasta WFA Lebaran Sampai Kapan? Ini Jadwal Resminya