- Wajib pajak harus melapor SPT Tahunan sebelum tenggat waktu 31 Maret 2026 mendatang.
- Proses lapor kini memakai sistem Coretax yang wajib diawali dengan aktivasi akun digital.
- Sistem terbaru ini punya fitur otomatis yang bikin urusan lapor pajak makin mudah.
Suara.com - Bagi wajib pajak orang pribadi, segera lapor SPT Tahunan Anda melalui sistem terbaru Coretax sebelum batas waktu 31 Maret 2026.
Pastikan tidak menunda kewajiban ini agar terhindar dari denda keterlambatan serta masalah server lambat yang sering terjadi di akhir bulan.
Tahun ini, periode pelaporan menjadi momen yang sangat krusial. Mengapa? Karena Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memigrasikan seluruh proses administrasi perpajakan ke dalam satu sistem modern bernama Coretax.
Sistem ini dirancang jauh lebih ringkas dengan integrasi data yang sangat kuat. Namun, untuk bisa menikmati kemudahan tersebut, Anda harus memahami alur digitalnya dari awal.
Berikut adalah panduan lengkap agar proses lapor SPT Anda lancar tanpa drama kendala teknis.
1. Wajib Aktivasi Akun: Tiket Masuk ke Coretax
Sebelum bisa mengisi angka penghasilan, pintu utama yang harus dilewati adalah aktivasi akun digital.
Tanpa langkah ini, fitur pelaporan mandiri tidak akan terbuka. Siapkan gawai pintar Anda, pastikan koneksi internet stabil, dan ikuti langkah berikut:
- Buka situs resmi Coretax dan klik menu "Aktivasi Akun Wajib Pajak".
- Pada bagian "Permintaan Akses Digital", masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), email aktif, dan nomor HP yang terdaftar.
- Siap-siap pasang wajah terbaik! Lakukan verifikasi identitas menggunakan fitur swafoto (selfie) untuk menjaga keamanan data pribadi Anda.
- Centang kotak pernyataan kebenaran data, lalu klik "Simpan".
- Cek inbox email Anda untuk mendapatkan password sementara. Gunakan password ini dan NIK untuk login kembali.
2. Siapkan Sertifikat Elektronik & Passphrase
Baca Juga: Menteri Bahlil Pilih Berhati-hati Soal Pajak Ekspor Batu Bara
Setelah berhasil login, Anda wajib membuat sertifikat elektronik. Anggap saja ini sebagai pena virtual untuk menandatangani dokumen pajak Anda secara sah di mata hukum.
Masuk ke "Portal Saya", lalu pilih "Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik".
Buatlah sandi rahasia (passphrase) minimal 8 karakter. Pastikan terdiri dari kombinasi huruf besar, huruf kecil, dan simbol unik agar akun Anda memiliki benteng pertahanan berlapis.
3. Proses Pelaporan SPT: Cepat dengan Fitur Otomatisasi
Nah, di sinilah keunggulan sistem Coretax terasa. Anda akan dimanjakan dengan fitur pre-populated (otomatisasi data). Artinya, data penghasilan, harta, hingga bukti potong dari kantor biasanya sudah nongkrong manis di draf laporan Anda.
- Pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT), lalu klik "Buat Konsep SPT".
- Pilih kategori "PPh Orang Pribadi" dan tentukan periode pajak (Januari-Desember 2025).
- Pilih opsi "SPT Normal". Jika ada data yang kurang pas, klik ikon pensil untuk mengeditnya.
- Klik tombol "Posting". Sistem akan otomatis menarik semua data Anda ke formulir utama.
- Cek ulang semuanya. Kalau sudah yakin 100% benar, klik "Bayar dan Lapor".
- Masukkan ID dan passphrase Anda, lalu akhiri dengan klik "Konfirmasi Tanda Tangan". Laporan Anda pun resmi meluncur ke server DJP!
4. Bagaimana Jika Statusnya "Kurang Bayar"?
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
-
Siapa Bos Gendut? Gembong Narkoba Kampung Bahari Tertangkap BNN
-
Muhammadiyah Buka Suara Soal Tantangan Hafal Alquran Berhadiah Miras di Festival Musik Ancol
-
Xavi Resmi Jadi Bos Belanda, Eks Barcelona Itu Janjikan Oranje Bakal Kembali Total Football
-
Bolehkah Memakai Serum Vitamin C dan Niacinamide Bersamaan?
-
4 Ide OOTD Contemporary Streetwear ala S.Coups SEVENTEEN, Keren Tanpa Ribet
-
Danantara Bangun Pabrik Magnet Permanen, untuk Komponen EV hingga Senjata Canggih
-
KPA Tangerang Temukan 203 Kasus HIV hingga April 2026, Layanan Deteksi Diperluas
-
Mengenal Sifat Buruk dan Sisi Gelap Shio Kuda yang Jarang Diketahui, Ini Daftarnya
-
Tak Ada Bekas Luka, Tim Forensik Selidiki Kemungkinan Racun di Jasad Sutrimo