- Wajib pajak harus melapor SPT Tahunan sebelum tenggat waktu 31 Maret 2026 mendatang.
- Proses lapor kini memakai sistem Coretax yang wajib diawali dengan aktivasi akun digital.
- Sistem terbaru ini punya fitur otomatis yang bikin urusan lapor pajak makin mudah.
Suara.com - Bagi wajib pajak orang pribadi, segera lapor SPT Tahunan Anda melalui sistem terbaru Coretax sebelum batas waktu 31 Maret 2026.
Pastikan tidak menunda kewajiban ini agar terhindar dari denda keterlambatan serta masalah server lambat yang sering terjadi di akhir bulan.
Tahun ini, periode pelaporan menjadi momen yang sangat krusial. Mengapa? Karena Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memigrasikan seluruh proses administrasi perpajakan ke dalam satu sistem modern bernama Coretax.
Sistem ini dirancang jauh lebih ringkas dengan integrasi data yang sangat kuat. Namun, untuk bisa menikmati kemudahan tersebut, Anda harus memahami alur digitalnya dari awal.
Berikut adalah panduan lengkap agar proses lapor SPT Anda lancar tanpa drama kendala teknis.
1. Wajib Aktivasi Akun: Tiket Masuk ke Coretax
Sebelum bisa mengisi angka penghasilan, pintu utama yang harus dilewati adalah aktivasi akun digital.
Tanpa langkah ini, fitur pelaporan mandiri tidak akan terbuka. Siapkan gawai pintar Anda, pastikan koneksi internet stabil, dan ikuti langkah berikut:
- Buka situs resmi Coretax dan klik menu "Aktivasi Akun Wajib Pajak".
- Pada bagian "Permintaan Akses Digital", masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), email aktif, dan nomor HP yang terdaftar.
- Siap-siap pasang wajah terbaik! Lakukan verifikasi identitas menggunakan fitur swafoto (selfie) untuk menjaga keamanan data pribadi Anda.
- Centang kotak pernyataan kebenaran data, lalu klik "Simpan".
- Cek inbox email Anda untuk mendapatkan password sementara. Gunakan password ini dan NIK untuk login kembali.
2. Siapkan Sertifikat Elektronik & Passphrase
Baca Juga: Menteri Bahlil Pilih Berhati-hati Soal Pajak Ekspor Batu Bara
Setelah berhasil login, Anda wajib membuat sertifikat elektronik. Anggap saja ini sebagai pena virtual untuk menandatangani dokumen pajak Anda secara sah di mata hukum.
Masuk ke "Portal Saya", lalu pilih "Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik".
Buatlah sandi rahasia (passphrase) minimal 8 karakter. Pastikan terdiri dari kombinasi huruf besar, huruf kecil, dan simbol unik agar akun Anda memiliki benteng pertahanan berlapis.
3. Proses Pelaporan SPT: Cepat dengan Fitur Otomatisasi
Nah, di sinilah keunggulan sistem Coretax terasa. Anda akan dimanjakan dengan fitur pre-populated (otomatisasi data). Artinya, data penghasilan, harta, hingga bukti potong dari kantor biasanya sudah nongkrong manis di draf laporan Anda.
- Pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT), lalu klik "Buat Konsep SPT".
- Pilih kategori "PPh Orang Pribadi" dan tentukan periode pajak (Januari-Desember 2025).
- Pilih opsi "SPT Normal". Jika ada data yang kurang pas, klik ikon pensil untuk mengeditnya.
- Klik tombol "Posting". Sistem akan otomatis menarik semua data Anda ke formulir utama.
- Cek ulang semuanya. Kalau sudah yakin 100% benar, klik "Bayar dan Lapor".
- Masukkan ID dan passphrase Anda, lalu akhiri dengan klik "Konfirmasi Tanda Tangan". Laporan Anda pun resmi meluncur ke server DJP!
4. Bagaimana Jika Statusnya "Kurang Bayar"?
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
1 Prajurit TNI di Lebanon Gugur Dibom Israel, 3 Lainnya Luka-luka
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
Terkini
-
3 April 2026 Libur Apa? Ini Daftar Lengkap Tanggal Merah April 2026
-
Libur Lebaran 2026, Pengunjung Taman Margasatwa Ragunan Tembus 421 Ribu
-
Cara Cek Desil Bansos Pakai NIK KTP, Begini Langkah Mudahnya
-
Berangkat dari Keterbatasan, Upaya Warga Sidoarum Bangun Ekonomi lewat Bioflok
-
11 Alasan 'Menyesakkan' Mengapa Kamu Terlalu Sering Tidur dan Mudah Menangis
-
Daftar Tanggal Merah dan Long Weekend April 2026, Catat Waktunya!
-
7 Rekomendasi Foundation yang Bagus untuk Makeup Awet Seharian
-
4 Zodiak Paling Hoki dan Makmur 30 Maret 2026, Siap-siap Kebanjiran Cuan!
-
Lari 100 Meter Naik Level: Dari Olahraga Jadi Hiburan Seru Bagi Anak Muda
-
7 Blush On Terbaik untuk Makeup Merona dan Awet Sepanjang Hari