- Menteri ESDM dan Keuangan sedang membahas teknis pengenaan pajak ekspor batu bara demi pendapatan negara dan kehati-hatian.
- Kebijakan pajak ekspor batu bara belum berlaku per 1 April 2026 karena pembahasan teknis masih berlangsung.
- Pemerintah prioritaskan pemenuhan energi domestik seperti PLN dan industri melalui relaksasi RKAB terukur.
Suara.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa masih melakukan pembahasan teknis pengenaan pajak ekspor batu bara. Ia mengatakan pemerintah memilih untuk berhati-hati guna menjaga harga dan keberlanjutan usaha.
“Untuk ekspor batu bara, kami memutuskan bahwa dalam rangka untuk lebih berhati-hati, kita setuju untuk meningkatkan pendapatan negara tapi juga kita harus hati-hati dalam pengenaan pajak ekspor,” kata Bahlil saat dijumpai di kantor Kemenko Bidang Perekonomian di Jakarta, Jumat (27/3/2026).
Ia mengatakan bahwa hingga saat ini, termasuk per 1 April 2026, kebijakan tersebut belum diberlakukan karena Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan masih membahas teknisnya.
Menurutnya, hal ini perlu dilakukan secara hati-hati mengingat kualitas batu bara Indonesia tidak seragam, di mana batu bara kalori rendah mencapai 60-70 persen sehingga berisiko menimbulkan kebijakan yang kurang tepat.
Meski begitu, Bahlil tetap sepakat terhadap upaya untuk mencari sumber pendapatan negara, namun kebijakan harus dirumuskan secara cermat.
“Tapi saya setuju dengan Kemenkeu bahwa penting untuk kita mencari sumber-sumber pendapatan negara yang baik dalam rangka menghadapi tekanan global yang semakin hari semakin tidak ada yang bisa menentukan,” kata dia.
Terkait Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), Bahlil menegaskan belum ada perubahan namun pihaknya akan menerapkan relaksasi terukur.
Relaksasi tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan batu bara sebagai sumber energi utama nasional serta menjaga keseimbangan supply dan demand, di mana produksi dapat ditingkatkan saat harga membaik dan disesuaikan ketika harga menurun.
“Tujuannya apa? Kita harus memprioritaskan kepentingan domestik. Kita ingin PLN, pupuk, kemudian industri-industri dalam negeri, harus semua terpenuhi. Ini yang kami akan lakukan,” kata Bahlil.
Baca Juga: Harga Minyak Dunia Tembus US$100, Presiden Prabowo Perintahkan Genjot Produksi Batu Bara
Sebelumnya, Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan aturan bea keluar (BK) batu bara mulai berlaku efektif pada 1 April 2026.
“Seharusnya kalau besok jadi (rapat), ya (berlaku) 1 April. Kalau besok jadi. Belum tahu kan, masih mau saya rapatin dulu,” kata Purbaya di Jakarta, Rabu (25/3/2026).
Selain batu bara, Pemerintah juga sedang menggodok aturan untuk bea keluar khusus nikel.
Besaran bea keluar untuk komoditas batu bara dan nikel itu sebenarnya telah disetujui oleh Presiden. Namun, detail kebijakan tersebut akan dirapatkan kembali lintas kementerian dan lembaga (K/L) di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Purbaya menegaskan belum dapat mengungkapkan besaran pasti tarif bea keluar mengingat aspek teknis masih dalam tahap finalisasi.
Tag
Berita Terkait
-
Bahlil Buka Keran Produksi Batu Bara dan Nikel Jika Harga Naik
-
Menkeu Purbaya Lantik Robert Leonard Marbun Sebagai Sekjen Kemenkeu
-
Krisis Energi Global, Menteri Bahlil Garansi: Kita Tidak Impor Solar, Bensin Hanya 50 Persen
-
HIPMI Minta Penerapan Kebijakan Bea Keluar Batu Bara Diterapkan Fleksibel
-
Disetujui Prabowo, Purbaya Sebut Bea Keluar Batu Bara Bisa Berlaku 1 April 2026
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Kartu Kredit Infinite Prioritas Hasil Kolaborasi BRI dan Visa: Hadirkan Banyak Keuntungan Eksklusif
-
Beri Kode Jempol Oke! Purbaya dan Nanik Mulai Timbang Pangkas Anggaran MBG?
-
Purbaya Ogah Disalahkan soal Kebijakan Potong Anggaran Era Sri Mulyani: Saya Pewaris Aja
-
Harga Cabai Hari Ini Turun Drastis, Bawang Merah Ikut Merosot, Cek Daftar Lengkap Harga Pangan
-
Kapal Mulai Keluar Selat Hormuz, Harga Minyak Dunia Melemah
-
LPS Pastikan Keamanan Tabungan, Ratusan Juta Rekening Dijamin hingga Rp2 Miliar
-
Zulhas Respons Keluhan Mitra MBG, Janji Libatkan dalam Perumusan Kebijakan
-
Kurs Rupiah Hari Ini: Dolar AS Tembus Rp17.995, Pasar Waspadai Kebijakan The Fed
-
DSI Diminta Jadi Operator Bisnis, Bukan Regulator Baru
-
Sinergi Mengemaskan Indonesia, Pegadaian - Pupuk Kaltim Kolaborasi Demi Pertumbuhan Berkelanjutan