Bisnis / Energi
Jum'at, 27 Maret 2026 | 19:21 WIB
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pihaknya bersama Kementerian Keuangan masih mengkaji soal penerapan pajak ekspor batu bara. [Antara]
Baca 10 detik
  • Menteri ESDM dan Keuangan sedang membahas teknis pengenaan pajak ekspor batu bara demi pendapatan negara dan kehati-hatian.
  • Kebijakan pajak ekspor batu bara belum berlaku per 1 April 2026 karena pembahasan teknis masih berlangsung.
  • Pemerintah prioritaskan pemenuhan energi domestik seperti PLN dan industri melalui relaksasi RKAB terukur.

Suara.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa masih melakukan pembahasan teknis pengenaan pajak ekspor batu bara. Ia mengatakan pemerintah memilih untuk berhati-hati guna menjaga harga dan keberlanjutan usaha.

“Untuk ekspor batu bara, kami memutuskan bahwa dalam rangka untuk lebih berhati-hati, kita setuju untuk meningkatkan pendapatan negara tapi juga kita harus hati-hati dalam pengenaan pajak ekspor,” kata Bahlil saat dijumpai di kantor Kemenko Bidang Perekonomian di Jakarta, Jumat (27/3/2026).

Ia mengatakan bahwa hingga saat ini, termasuk per 1 April 2026, kebijakan tersebut belum diberlakukan karena Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan masih membahas teknisnya.

Menurutnya, hal ini perlu dilakukan secara hati-hati mengingat kualitas batu bara Indonesia tidak seragam, di mana batu bara kalori rendah mencapai 60-70 persen sehingga berisiko menimbulkan kebijakan yang kurang tepat.

Meski begitu, Bahlil tetap sepakat terhadap upaya untuk mencari sumber pendapatan negara, namun kebijakan harus dirumuskan secara cermat.

“Tapi saya setuju dengan Kemenkeu bahwa penting untuk kita mencari sumber-sumber pendapatan negara yang baik dalam rangka menghadapi tekanan global yang semakin hari semakin tidak ada yang bisa menentukan,” kata dia.

Terkait Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), Bahlil menegaskan belum ada perubahan namun pihaknya akan menerapkan relaksasi terukur.

Relaksasi tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan batu bara sebagai sumber energi utama nasional serta menjaga keseimbangan supply dan demand, di mana produksi dapat ditingkatkan saat harga membaik dan disesuaikan ketika harga menurun.

“Tujuannya apa? Kita harus memprioritaskan kepentingan domestik. Kita ingin PLN, pupuk, kemudian industri-industri dalam negeri, harus semua terpenuhi. Ini yang kami akan lakukan,” kata Bahlil.

Baca Juga: Harga Minyak Dunia Tembus US$100, Presiden Prabowo Perintahkan Genjot Produksi Batu Bara

Sebelumnya, Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan aturan bea keluar (BK) batu bara mulai berlaku efektif pada 1 April 2026.

“Seharusnya kalau besok jadi (rapat), ya (berlaku) 1 April. Kalau besok jadi. Belum tahu kan, masih mau saya rapatin dulu,” kata Purbaya di Jakarta, Rabu (25/3/2026).

Selain batu bara, Pemerintah juga sedang menggodok aturan untuk bea keluar khusus nikel.

Besaran bea keluar untuk komoditas batu bara dan nikel itu sebenarnya telah disetujui oleh Presiden. Namun, detail kebijakan tersebut akan dirapatkan kembali lintas kementerian dan lembaga (K/L) di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Purbaya menegaskan belum dapat mengungkapkan besaran pasti tarif bea keluar mengingat aspek teknis masih dalam tahap finalisasi.

Load More