- Menteri ESDM dan Keuangan sedang membahas teknis pengenaan pajak ekspor batu bara demi pendapatan negara dan kehati-hatian.
- Kebijakan pajak ekspor batu bara belum berlaku per 1 April 2026 karena pembahasan teknis masih berlangsung.
- Pemerintah prioritaskan pemenuhan energi domestik seperti PLN dan industri melalui relaksasi RKAB terukur.
Suara.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa masih melakukan pembahasan teknis pengenaan pajak ekspor batu bara. Ia mengatakan pemerintah memilih untuk berhati-hati guna menjaga harga dan keberlanjutan usaha.
“Untuk ekspor batu bara, kami memutuskan bahwa dalam rangka untuk lebih berhati-hati, kita setuju untuk meningkatkan pendapatan negara tapi juga kita harus hati-hati dalam pengenaan pajak ekspor,” kata Bahlil saat dijumpai di kantor Kemenko Bidang Perekonomian di Jakarta, Jumat (27/3/2026).
Ia mengatakan bahwa hingga saat ini, termasuk per 1 April 2026, kebijakan tersebut belum diberlakukan karena Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan masih membahas teknisnya.
Menurutnya, hal ini perlu dilakukan secara hati-hati mengingat kualitas batu bara Indonesia tidak seragam, di mana batu bara kalori rendah mencapai 60-70 persen sehingga berisiko menimbulkan kebijakan yang kurang tepat.
Meski begitu, Bahlil tetap sepakat terhadap upaya untuk mencari sumber pendapatan negara, namun kebijakan harus dirumuskan secara cermat.
“Tapi saya setuju dengan Kemenkeu bahwa penting untuk kita mencari sumber-sumber pendapatan negara yang baik dalam rangka menghadapi tekanan global yang semakin hari semakin tidak ada yang bisa menentukan,” kata dia.
Terkait Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), Bahlil menegaskan belum ada perubahan namun pihaknya akan menerapkan relaksasi terukur.
Relaksasi tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan batu bara sebagai sumber energi utama nasional serta menjaga keseimbangan supply dan demand, di mana produksi dapat ditingkatkan saat harga membaik dan disesuaikan ketika harga menurun.
“Tujuannya apa? Kita harus memprioritaskan kepentingan domestik. Kita ingin PLN, pupuk, kemudian industri-industri dalam negeri, harus semua terpenuhi. Ini yang kami akan lakukan,” kata Bahlil.
Baca Juga: Harga Minyak Dunia Tembus US$100, Presiden Prabowo Perintahkan Genjot Produksi Batu Bara
Sebelumnya, Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan aturan bea keluar (BK) batu bara mulai berlaku efektif pada 1 April 2026.
“Seharusnya kalau besok jadi (rapat), ya (berlaku) 1 April. Kalau besok jadi. Belum tahu kan, masih mau saya rapatin dulu,” kata Purbaya di Jakarta, Rabu (25/3/2026).
Selain batu bara, Pemerintah juga sedang menggodok aturan untuk bea keluar khusus nikel.
Besaran bea keluar untuk komoditas batu bara dan nikel itu sebenarnya telah disetujui oleh Presiden. Namun, detail kebijakan tersebut akan dirapatkan kembali lintas kementerian dan lembaga (K/L) di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Purbaya menegaskan belum dapat mengungkapkan besaran pasti tarif bea keluar mengingat aspek teknis masih dalam tahap finalisasi.
Tag
Berita Terkait
-
Bahlil Buka Keran Produksi Batu Bara dan Nikel Jika Harga Naik
-
Menkeu Purbaya Lantik Robert Leonard Marbun Sebagai Sekjen Kemenkeu
-
Krisis Energi Global, Menteri Bahlil Garansi: Kita Tidak Impor Solar, Bensin Hanya 50 Persen
-
HIPMI Minta Penerapan Kebijakan Bea Keluar Batu Bara Diterapkan Fleksibel
-
Disetujui Prabowo, Purbaya Sebut Bea Keluar Batu Bara Bisa Berlaku 1 April 2026
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
RUPST WIKA: Apri Artoto Ditunjuk jadi Komut Arthur Hedar Komisaris
-
Purbaya Serang Balik Ekonom: Jelek Ribut, Tinggi Ribut Juga, Maunya Apa?
-
Harga Emas Hari Ini Kompak Turun, Cek Update Terbaru di Pegadaian
-
Janji Purbaya kepada Peserta Tax Amnesty
-
Potensi Ekonomi dan Kesehatan Industri Tembakau Alternatif
-
Wanti-wanti OJK Jelang Pengumuman Rebalancing MSCI Hari Ini
-
Harga Minyak Sulit Turun dan Tembus US$ 104 per Barel, Pemerintah AS Terguncang
-
Ekonomi Indonesia Diprediksi Melambat di Kuartal II 2026, Ini Penyebab Utamanya
-
Jelang Pengumuman Rebalancing MSCI, IHSG Diproyeksi Masih Anjlok
-
Bursa Efek Indonesia Punya Calon Direksi Baru, Nama Bos Mandiri Sekuritas Jadi Sorotan