Suara.com - Kebijakan Work From Home (WFH) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi mulai diterapkan sejak 1 April 2026, dengan skema bekerja dari rumah satu hari dalam seminggu, yakni setiap Jumat.
Meski terlihat lebih fleksibel, kebijakan ini juga menimbulkan kebingungan, terutama terkait tunjangan harian seperti uang makan. Lantas, apakah PNS WFH dapat uang makan?
Agar tidak salah paham, penting untuk memahami bagaimana aturan resmi terkait pemberian uang makan bagi ASN, termasuk saat bekerja dari rumah.
Berikut penjelasan lengkap mengenai hak, syarat, dan besaran uang makan PNS selama menjalani WFH.
Apakah ASN WFH Tetap Mendapat Uang Makan?
Mengutip laman resmi Kemenkeu, PNS atau ASN yang bekerja dari rumah tetap berhak mendapatkan uang makan.
Ketentuan ini mengacu pada aturan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menyebutkan bahwa uang makan diberikan berdasarkan kehadiran pada hari kerja, bukan berdasarkan lokasi bekerja.
Artinya, selama pegawai tetap menjalankan tugas dan tercatat hadir, baik melalui sistem presensi online maupun manual,hak uang makan tetap bisa diberikan.
Jadi, meskipun tidak datang ke kantor secara fisik, ASN yang WFH tidak kehilangan hak tersebut.
Hal ini juga berlaku dalam kebijakan kerja fleksibel seperti Work From Anywhere (WFA). Selama kehadiran tercatat dan pekerjaan tetap dilaksanakan, uang makan tetap dapat dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku di instansi masing-masing.
Baca Juga: WFH ASN Setiap Jumat Resmi Berlaku, DPR Minta Evaluasi Ketat
Syarat PNS WFH Tetap Dapat Uang Makan
Agar tetap mendapatkan uang makan saat menjalani WFH, PNS perlu memenuhi beberapa ketentuan berikut:
1. Melakukan presensi kehadiran
PNS wajib tetap mengisi daftar hadir pada hari kerja, baik melalui sistem online maupun manual. Presensi ini menjadi bukti utama bahwa pegawai tetap aktif bekerja meskipun dari rumah.
2. Tetap menjalankan tugas kedinasan
Selama WFH, ASN harus tetap bekerja seperti biasa dan menyelesaikan tugas yang diberikan. Produktivitas dan tanggung jawab kerja tetap menjadi penilaian utama.
3. Tidak sedang cuti
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- 3 Sabun Muka Rekomendasi Dokter Estetika yang Ampuh Jaga Skin Barrier
Pilihan
-
Presiden Prabowo Disebut Minta Febrie Adriansyah Ditangkap, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
-
Penampakan 50 Pria Baju Loreng Geruduk Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Febrie Adriansyah
-
Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
Terkini
-
5 Skincare Hada Labo untuk Mencerahkan Kulit Wajah yang Kusam
-
3 Lipstik Awet dan Anti Luntur untuk Ngopi Cantik, Gak Repot Touch Up saat Nongkrong
-
5 Jenis Sepatu Lari dan Fungsinya Sesuai Kebutuhan, Jangan Salah Pilih!
-
Staycation Rasa Liburan di Tengah Jakarta, Menemukan Oase Hijau Bernama Park 5 Simatupang
-
Panduan Lengkap Urus Sertifikat Halal Gratis untuk UMKM, Ini Syarat dan Caranya
-
Sertifikasi Halal UMKM Bayar Berapa? Simak Rincian Biayanya
-
Moisturizer Apa yang Cepat Memutihkan? Ini 5 Pilihan yang Bikin Wajah Cerah dan Glowing
-
Di Mana Saya Bisa Membeli Sepatu Lari dengan Harga Terjangkau?
-
Skincare Hada Labo Ada Apa Aja? Ini 4 Rangkaiannya yang Aman untuk Kulit Sensitif
-
4 Sepatu Lari Lokal dengan Bantalan Empuk Sesuai Review Pembeli