- Menteri Sosial Saifullah Yusuf mewajibkan seluruh ASN Kementerian Sosial mematuhi aturan disiplin kerja dari rumah setiap hari Jumat.
- Pegawai dilarang bepergian saat WFH dan wajib mengisi laporan kinerja harian melalui sistem aplikasi pemantauan yang tersedia.
- Pelanggaran disiplin WFH akan dikenakan sanksi tegas, mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Suara.com - Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Kementerian Sosial agar menaati aturan kerja dari rumah (work from home/WFH) setiap hari Jumat. Ia menegaskan bahwa WFH harus tetap dilakukan secara disiplin, termasuk larangan bepergian dan kewajiban tetap berada di rumah.
Menurut Gus Ipul, kebijakan WFH yang berlaku sekali dalam sepekan bukan berarti pegawai bebas beraktivitas di luar rumah.
“Namanya WFH ya dari rumah. Jadi kita harapkan benar-benar menaati seluruh ketentuan yang ada,” ujar Gus Ipul di Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Ia menekankan, selama menjalankan WFH, pegawai Kemensos tidak diperkenankan bepergian tanpa keperluan mendesak, termasuk menggunakan kendaraan dinas.
“Pada saat WFH itu tidak boleh ada pegawai Kemensos yang keluar rumah dengan menggunakan mobil dinas. Untuk mobil pribadi, usahakan tetap menggunakan transportasi publik,” jelasnya.
Gus Ipul menambahkan, ASN tetap diminta menjaga kedisiplinan kerja meski bekerja dari rumah.
Menanggapi kemungkinan adanya ASN yang memanfaatkan WFH untuk liburan, Gus Ipul memastikan akan ada sanksi tegas.
“Jelas akan kita sanksi. Mulai dari sanksi tertulis, sanksi dari pimpinan masing-masing,” ujarnya.
Ia menyebut sanksi dapat berkembang sesuai pelanggaran yang dilakukan, mulai dari penundaan tunjangan kinerja hingga sanksi berat.
Baca Juga: Tak Semua ASN Bisa WFH, Ini Daftar Sektor Pelayanan Publik yang Wajib Masuk Kantor
“Bisa kita turunkan pangkatnya, bisa juga tunjangan kinerjanya tidak kita cairkan. Paling berat bisa kita berhentikan, sesuai ketentuan,” tegasnya.
Untuk memastikan ASN tetap bekerja, Kemensos menyiapkan sistem pemantauan berbasis aplikasi.
Pegawai diwajibkan melakukan absensi dua kali sehari, yakni saat mulai dan selesai bekerja. Selain itu, mereka juga harus mengisi laporan kinerja harian.
“Ada aplikasinya. Mereka harus tetap absen pagi dan saat berakhir kerja. Di tengah-tengah itu mereka mengisi SKP, apa saja yang sudah dikerjakan,” ungkap Gus Ipul.
Kementerian Sosial, lanjutnya, juga akan menerbitkan surat edaran sebagai panduan teknis pelaksanaan WFH bagi seluruh pegawai. Dengan pengawasan tersebut, pemerintah berharap kebijakan WFH tetap berjalan efektif tanpa mengurangi kinerja ASN.
Berita Terkait
-
Tak Semua ASN Bisa WFH, Ini Daftar Sektor Pelayanan Publik yang Wajib Masuk Kantor
-
WFH Bukan Long Weekend! Pemerintah Pakai Teknologi Pantau Lokasi ASN
-
Wanti-wanti Komisi A DPRD DKI: WFH Bukan Celah ASN Jakarta untuk Malas-malasan!
-
AAKI Bahas WFH ASN, Solusi Efisiensi di Tengah Krisis Energi Global
-
Pengamat Nilai WFH ASN Tiap Jumat Dorong Efisiensi Energi hingga Ubah Budaya Kerja
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Dikritik Bambang Pacul, Ahmad Muzani Tegaskan Berangkat ke Iran sebagai Utusan Khusus Presiden
-
Tarif TransJakarta Mau Naik, Akankah Warga Kembali Memilih Kendaraan Pribadi?
-
Roy Suryo Siapkan Praperadilan Kedua Usai Menang Sebagian di PN Jaksel, Kini Gugat Status Tersangka
-
Update 14 Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha: 1 Tersangka Mangkir dari Pemeriksaan Polisi
-
Menang Sebagian, Roy Suryo Kini Incar Pembatalan Status Tersangka di Praperadilan Kedua
-
API Sebut Rezim Hari Ini Tak Prioritaskan Agenda Perlindungan Perempuan
-
Tak Semua Dikabulkan, Ini 3 Poin Gugatan Praperadilan Roy Suryo yang Ditolak Hakim
-
Kisah Ramayana Satukan RI-India, Puan Ajak PM Modi Jaga Dunia Melintasi Lautan
-
PM Narendra Modi Perkenalkan Visi Gangga-Mahakam, Ajak Indonesia Masuki Era Baru
-
Miris! Eks Kapolres Bima Kota Pakai Uang Sabu Rp434 Juta Buat Umrah Keluarga