- Menteri Sosial Saifullah Yusuf mewajibkan seluruh ASN Kementerian Sosial mematuhi aturan disiplin kerja dari rumah setiap hari Jumat.
- Pegawai dilarang bepergian saat WFH dan wajib mengisi laporan kinerja harian melalui sistem aplikasi pemantauan yang tersedia.
- Pelanggaran disiplin WFH akan dikenakan sanksi tegas, mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Suara.com - Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Kementerian Sosial agar menaati aturan kerja dari rumah (work from home/WFH) setiap hari Jumat. Ia menegaskan bahwa WFH harus tetap dilakukan secara disiplin, termasuk larangan bepergian dan kewajiban tetap berada di rumah.
Menurut Gus Ipul, kebijakan WFH yang berlaku sekali dalam sepekan bukan berarti pegawai bebas beraktivitas di luar rumah.
“Namanya WFH ya dari rumah. Jadi kita harapkan benar-benar menaati seluruh ketentuan yang ada,” ujar Gus Ipul di Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Ia menekankan, selama menjalankan WFH, pegawai Kemensos tidak diperkenankan bepergian tanpa keperluan mendesak, termasuk menggunakan kendaraan dinas.
“Pada saat WFH itu tidak boleh ada pegawai Kemensos yang keluar rumah dengan menggunakan mobil dinas. Untuk mobil pribadi, usahakan tetap menggunakan transportasi publik,” jelasnya.
Gus Ipul menambahkan, ASN tetap diminta menjaga kedisiplinan kerja meski bekerja dari rumah.
Menanggapi kemungkinan adanya ASN yang memanfaatkan WFH untuk liburan, Gus Ipul memastikan akan ada sanksi tegas.
“Jelas akan kita sanksi. Mulai dari sanksi tertulis, sanksi dari pimpinan masing-masing,” ujarnya.
Ia menyebut sanksi dapat berkembang sesuai pelanggaran yang dilakukan, mulai dari penundaan tunjangan kinerja hingga sanksi berat.
Baca Juga: Tak Semua ASN Bisa WFH, Ini Daftar Sektor Pelayanan Publik yang Wajib Masuk Kantor
“Bisa kita turunkan pangkatnya, bisa juga tunjangan kinerjanya tidak kita cairkan. Paling berat bisa kita berhentikan, sesuai ketentuan,” tegasnya.
Untuk memastikan ASN tetap bekerja, Kemensos menyiapkan sistem pemantauan berbasis aplikasi.
Pegawai diwajibkan melakukan absensi dua kali sehari, yakni saat mulai dan selesai bekerja. Selain itu, mereka juga harus mengisi laporan kinerja harian.
“Ada aplikasinya. Mereka harus tetap absen pagi dan saat berakhir kerja. Di tengah-tengah itu mereka mengisi SKP, apa saja yang sudah dikerjakan,” ungkap Gus Ipul.
Kementerian Sosial, lanjutnya, juga akan menerbitkan surat edaran sebagai panduan teknis pelaksanaan WFH bagi seluruh pegawai. Dengan pengawasan tersebut, pemerintah berharap kebijakan WFH tetap berjalan efektif tanpa mengurangi kinerja ASN.
Berita Terkait
-
Tak Semua ASN Bisa WFH, Ini Daftar Sektor Pelayanan Publik yang Wajib Masuk Kantor
-
WFH Bukan Long Weekend! Pemerintah Pakai Teknologi Pantau Lokasi ASN
-
Wanti-wanti Komisi A DPRD DKI: WFH Bukan Celah ASN Jakarta untuk Malas-malasan!
-
AAKI Bahas WFH ASN, Solusi Efisiensi di Tengah Krisis Energi Global
-
Pengamat Nilai WFH ASN Tiap Jumat Dorong Efisiensi Energi hingga Ubah Budaya Kerja
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana
-
Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan
-
Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah
-
Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo
-
Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL
-
KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan
-
Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....
-
Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan
-
2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar
-
Gerak Cepat TNI Pasca-Gempa Sulut: Ratusan Prajurit Evakuasi Korban hingga Sisir Dampak Tsunami