Lifestyle / Komunitas
Jum'at, 10 April 2026 | 10:33 WIB
Potret dapur MBG (bgn.go.id)
Baca 10 detik
  • Kepala BGN mengungkap rencana pengadaan 24.400 motor listrik untuk operasional SPPG, dengan 21.800 unit sudah terealisasi.
  • Motor listrik dibeli sekitar Rp42 juta per unit, lebih murah dari harga pasar Rp52 juta.
  • Selain fasilitas kendaraan, Kepala SPPG juga menerima gaji dan tunjangan.

Suara.com - Belakangan publik menyoroti pengadaan puluhan ribu motor listrik untuk operasional Kepala SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) atau dapur MBG (Makan Bergizi Gratis).

Kepala BGN (Badan Gizi Nasional), Dadan Hindayana, menyebutkan bahwa rencananya akan ada 24.400 unit motor listrik untuk operasional SPPG ke depannya.

Namun sekarang baru terealisasi sebanyak 21.800 unit. Disebutkan pula bahwa pengadaan motor listrik ini telah masuk dalam anggaran tahun 2025.

"Pengadaan motor ini memang masuk dalam anggaran 2025. Fungsinya untuk mendukung operasional Kepala SPPG," jelas Dadan Hindayana kepada wartawan pada 7 April 2026.

Soal harganya, Dadan Hindayana mengaku membeli motor listrik tersebut sekitar Rp42 juta per unit. Harga ini berada di bawah pasaran normalnya, yakni Rp52 juta.

"Harga pasaran Rp52 juta, tapi kita beli kalau enggak salah Rp42 juta di bawah harga pasaran," tutur Dadan Hindayana di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada 8 April 2026.

Selain fasilitas berupa motor listrik, Kepala SPPG juga mendapat hak lain berupa gaji dan tunjangan. Lalu, berapa gaji Kepala Dapur MBG alias Kepala SPPG?

Berapa Gaji Kepala Dapur MBG?

Ilustrasi Dapur MBG (Instagram)

Pada Januari 2026 lalu, Dadan Hindayana menjelaskan bahwa sebagian pegawai SPPG kala itu ada yang sudah diangkat menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara) dengan status PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Di antara beberapa yang diangkat sebagai PPPK, Kepala SPPG adalah salah satunya. Oleh karena itu, besaran gaji Kepala SPPG diatur sesuai dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.

Baca Juga: Motor Listrik MBG untuk Apa? Kepala SPPG Dapat Kendaraan Dinas Mewah

Dalam ketentuan tersebut, besaran gaji pokok PPPK berbeda-beda sesuai dengan golongan dan masa kerja. Kisarannya mulai dari Rp1,9 juta sampai Rp7,3 juta per bulan.

Belum diketahui secara pasti berapa nominal gaji Kepala SPPG. Tapi mengingat ini adalah posisi tertinggi dalam jajaran pegawai SPPG, besaran gajinya mungkin bisa menyentuh angka tertinggi pula.

Ada beberapa sumber yang menyebutkan bahwa gaji Kepala SPPG berkisar antara Rp4 juta hingga Rp7 jutaan. Namun jumlah aslinya belum diketahui secara pasti.

Selain gaji pokok, pegawai SPPG yang telah diangkat menjadi PPPK akan menerima tunjangan kerja serta uang makan. Fasilitas ini diberikan demi menunjang kinerja pegawai SPPG dalam menjalankan program MBG.

Alasan Kepala SPPG Dapat Motor Listrik

Motor listrik operasional MBG. (Dok. Emmo)

Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa kebijakan pengadaan motor listrik untuk SPPG memiliki tujuan operasional yang jelas.

Kepala BGN, Dadan Hindayana, menjelaskan bahwa motor listrik tersebut digunakan untuk menunjang operasional program SPPG, khususnya dalam menjangkau wilayah yang sulit diakses.

Load More