- Munif Taufik berstatus Justice Collaborator dalam kasus pelecehan seksual mahasiswa FH UI.
- Justice Collaborator bukan berarti bebas hukum melainkan berpotensi mendapatkan keringanan vonis.
- Syarat utama Justice Collaborator adalah bukan merupakan pelaku utama dalam kasus.
Suara.com - Munif Taufik di tengah kasus pelecehan seksual oleh 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) tengah menjadi sorotan.
Sebab, Munif Taufik sebagai dijuluki sebagai whistleblower, karena dirinya yang membongkar pelecehan seksual verbal yang dilakukan oleh mahasiswa FH UI melalui grup WhatsApp dan Line di media sosial.
Namun setelahnya, Munif Taufik dianggap sebagai Justice Collaborator (JC), alih-alih whistleblower karena dianggap membongkar isi chat grup tersebut secara terpaksa.
Karena, Munif Taufik membongkar isi chat grup tersebut setelah ketahuan dan didesak oleh kekasihnya.
Namun, seorang pelaku menjadi Justice Collaborator bukanlah langkah untuk lolos dari jeratan hukum begitu saja.
Meskipun ia membantu polisi mengungkap kebejatan 15 temannya yang lain, ada konsekuensi dan aturan main yang harus dihadapi.
1. Bukannya Kebal Hukum, Tapi Dapat Diskon Vonis
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 dan SEMA Nomor 4 Tahun 2011, seorang JC tidak bisa dibebaskan sepenuhnya dari tuntutan pidana jika terbukti bersalah.
Namun, kesaksiannya akan menjadi pertimbangan utama hakim untuk meringankan hukuman.
Baca Juga: 7 Rekomendasi Kacamata Anti Sinar UV 400, Lindungi Mata dari Sengatan Godzilla El Nino
Bentuk penghargaan bagi JC antara lain:
- Keringanan Hukuman: Penjatuhan pidana paling ringan di antara terdakwa lain.
- Pidana Percobaan: Kemungkinan mendapatkan hukuman bersyarat tanpa harus masuk bui.
- Remisi dan Asimilasi: Hak mendapatkan potongan masa tahanan yang lebih banyak.
- Pembebasan Bersyarat: Bisa menghirup udara bebas lebih cepat dibanding pelaku lainnya.
2. Justice Collaborator Berhak Dilindungi LPSK
Menjadi JC berarti siap dimusuhi oleh kelompoknya sendiri.
Dalam dunia hukum, ada istilah paranoid solidarity, yaitu rasa takut dikhianati yang membuat sesama pelaku saling melindungi.
Karena risiko teror dan pembalasan dendam sangat tinggi, seorang JC berhak atas:
- Perlindungan Fisik dan Psikis: Dijaga ketat oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
- Sel Terpisah: Penjara atau tempat penahanannya dipisahkan dari pelaku lain agar tidak mendapat intimidasi atau kekerasan di dalam sel.
- Identitas Dirahasiakan: Dalam persidangan tertentu, JC boleh memberikan kesaksian tanpa menunjukkan wajah atau identitasnya.
3. Syarat Mutlak Orang Disebut Justice Collaborator
Berita Terkait
-
Bukan Whistleblower, Munif Taufik Dicap Netizen Justice Collaborator di Kasus FH UI, Apa Bedanya?
-
Apa Itu Whistleblower? Istilah Viral di Tengah Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di FH UI
-
4 Ancaman Hukuman Berat Menanti 16 Mahasiswa UI Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Grup Chat
-
Terungkap Peran 16 Mahasiswa FH UI dalam Skandal Chat Dugaan Pelecehan Seksual yang Viral
-
Kasus Pelecehan Seksual di FH UI, BEM Tuntut Transparansi dan Sanksi Tegas
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Pelajar dan Mahasiswa Belum Melek Keuangan, Banyak Tak Punya Tabungan Bank
-
Diskon Grabcar dan Grabfood dari BRI, Klaim di Sini!
-
Ketua Umum PBNU dan Rais Aam Dilarang Rangkap Jabatan
-
Pemulihan Warga dan Anak-Anak Desa Adat Sade Jadi Perhatian Pascakebakaran
-
Ulasan Buku The Art of Stoicism: Seni Menjadi Diri yang Tenang di Masa Kini
-
Jangan Asal Ngomong! 6 Kata Kasar Bahasa Minang yang Perlu Diketahui
-
Sistem AHWA Disepakati, Ribuan Muktamirin Padati Pleno Penentuan PBNU
-
Kenali Sebelum Salah Ucap! 5 Kata Kasar dalam Bahasa Batak dan Artinya
-
Saat AI dan Teknologi Digital Bisa Membuka Akses Kesehatan hingga ke Pelosok Indonesia
-
Standar Rekrutmen Makin Tinggi, Mengapa Gaji Tak Ikut Mengimbangi?