- Kampus FHUI sedang menginvestigasi 16 mahasiswa terduga pelaku pelecehan seksual di grup chat.
- Para pelaku terancam hukuman pidana hingga enam tahun penjara berdasarkan aturan UU TPKS.
- Selain sanksi pidana, pihak kampus berpotensi menjatuhkan hukuman Drop Out bagi mahasiswa bermasalah.
Suara.com - Jagat maya kembali mendidih setelah terbongkarnya skandal dugaan pelecehan seksual yang melibatkan belasan mahasiswa UI di sebuah grup chat. Publik kini menuntut keadilan dan mendesak pihak kampus agar segera menjatuhkan hukuman setimpal kepada para pelakunya.
Kasus ini pertama kali mencuat dan langsung viral usai akun X @sampahfhui membongkar isi obrolan grup tersebut pada 11 April 2026 lalu.
Tangkapan layar yang beredar sontak bikin geram netizen karena isinya penuh dengan kalimat merendahkan perempuan.
Parahnya lagi, sasaran obrolan mesum itu bukan cuma teman kuliah sesama mahasiswa, tapi juga menyasar dosen mereka sendiri.
Mengingat pelaku berasal dari Fakultas Hukum di kampus bergengsi yang seharusnya paling paham soal etika dan aturan hukum, wajar jika reaksi masyarakat begitu keras.
Merespons keriuhan ini, Dekan FHUI, Parulian Paidi Aritonang, langsung angkat bicara.
Pihak kampus saat ini sedang bergerak cepat melakukan investigasi internal untuk membuktikan kebenaran kabar tersebut. Saluran pelaporan khusus juga telah dibuka demi menjamin keamanan serta kenyamanan seluruh penghuni kampus.
Lalu, sanksi apa yang bakal menjerat mereka kalau benar-benar terbukti bersalah?
Berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Nomor 12 Tahun 2022, perbuatan iseng berujung petaka di grup chat ini bukanlah sekadar candaan tongkrongan. Ini sudah masuk ranah kekerasan seksual berbasis elektronik.
Baca Juga: DPR Minta Kasus Dugaan Pelecehan di FH UI Diproses Tegas Sesuai Aturan
Berikut deretan ancaman sanksi yang membayangi para pelaku:
1. Kurungan Penjara dan Denda Ratusan Juta Rupiah
Untuk kategori pelecehan nonfisik, pelaku bisa dipenjara hingga 9 bulan atau denda paling banyak Rp10 juta.
Namun, kalau terbukti menyebarkan konten bermuatan seksual tanpa izin (berbasis digital), hukumannya melonjak tajam maksimal 4 tahun penjara serta denda hingga Rp200 juta.
2. Tambahan Sepertiga Hukuman Pidana
Karena aksi tak senonoh ini diduga dilakukan secara berkelompok atau melibatkan lebih dari satu korban, ancaman hukumannya makin ngeri.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Messi Anak Emas FIFA! Petisi Coret Argentina dari Piala Dunia Tembus 10 Juta Tanda Tangan
-
Susunan Pemain Argentina vs Inggris: Tuchel dan Scaloni Bikin Kejutan di Starting XI
-
The Beatles Warnai Rivalitas Argentina vs Inggris: Dominasi Tangga Lagu hingga Skandal Band Palsu
-
Kursi Botol Berterbangan, Suporter Argentina Bakul Pukul Jelang Lawan Inggris
-
10 Trik Kotor Kiper Argentina Emiliano Martinez Bikin Publik Inggris Ketar-ketir
-
Makna Tersembunyi Jersey Argentina Lawan Inggris: Warisan Budaya hingga Memori 1986
-
AI Prediksi Hasil Inggris vs Argentina: Albiceleste Menang Dramatis, Messi dan Kane Cetak Gol?
-
Medco E&P Perkuat Ekonomi Warga Muba Lewat Budidaya Lele Berkelanjutan
-
Prabowo Didesak Evaluasi KDKMP, Dinilai Menyimpang dari Semangat Koperasi
-
Bank Sumsel Babel dan Unsri Perkuat Sinergi, Buka Jalan Pendidikan bagi Putra-Putri Daerah