Suara.com - Siapa yang tak terenyuh ketika mendengar kabar skandal di sebuah daycare di Jogja bernama Little Aresha?
Adapun kasus ini membuka mata publik bahwa mengurus izin usaha daycare tak sembarangan dan perlu proses yang matang.
Pasalnya, para orang tua menaruh kepercayaan besar untuk menitipkan anak mereka ke usaha seperti daycare.
Little Aresha sayangnya tak mengindahkan amanah tersebut. Bahkan, terungkap bahwa Little Aresha tak memiliki izin usaha.
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dalam keterangan yang dikutip Senin (27/4/2026) menyatakan Little Aresha belum mengantongi izin usaha sebagai TPA (tempat penitipan anak) dan izin sebagai PAUD atau TK.
Hasto memang mengungkap yayasan yang menaungi Little Aresha sudah berizin, namun usaha yang mereka kelola tetap harus mengurus izin usaha.
Publik lantas bertanya-tanya, serumit apa syarat dan bagaimana cara pendirian izin usaha daycare sampai-sampai Little Aresha tidak memenuhinya?
Syarat administrasi pendirian daycare tak memberatkan
Calon pemilik daycare perlu menyiapkan dokumen dasar untuk melegalkan usaha penitipan anak yang notabene perlu diawasi dan diakui secara hukum.
Baca Juga: Cek 7 Tanda Daycare yang Aman bagi Bayi Agar Tidak Menjadi Korban
Berikut syarat yang harus dipenuhi secara administratif agar usaha bisa mengantongi izin.
- Identitas Pengelola: Calon pemilik daycare wajib menyiapkan KTP, NPWP, dan pas foto terbaru.
- Legalitas Badan: Akta pendirian (Yayasan/PT) dan SK Kemenkumham jika tidak dikelola perorangan.
- Dokumen Lokasi: Bukti kepemilikan tanah/bangunan atau surat sewa minimal lima tahun sebagai jaminan keberlangsungan.
- Izin Lingkungan: Surat keterangan domisili dan persetujuan tertangga sekitar lokasi usaha.
- Rencana Operasional: Dokumen tertulis mengenai visi, misi, kurikulum singkat, serta susunan pengurus dan tenaga pengasuh.
- Sarana Prasarana: Keterangan ketersediaan fasilitas yang layak bagi anak-anak.
Prosedur mudah mendaftarkan usaha daycare
Pendaftaran kini dilakukan secara terintegrasi melalui sistem digital. Berikut langkah yang harus ditempuh.
- Registrasi Akun: Calon pemilik daycare mendaftarkan akun pada portal Online Single Submission (OSS) menggunakan NIK.
- Pengisian Data: Melengkapi profil usaha dan memilih KBLI 85134 (Pendidikan Taman Penitipan Anak).
- Penerbitan NIB: Sistem akan menerbitkan Nomor Induk Berusaha sebagai identitas usaha sekaligus angka pengenal impor.
- Pemenuhan Komitmen: Mengunggah dokumen persyaratan khusus sesuai standar teknis yang diminta kementerian terkait.
- Verifikasi Lapangan: Menunggu kunjungan tim teknis dari dinas setempat untuk pengecekan kesiapan fasilitas.
- Penerbitan Izin: Setelah semua persyaratan divalidasi, izin operasional resmi akan muncul pada sistem OSS.
Harus penuhi Sertifikat Standar Usaha
Usaha daycare dikategorikan sebagai kegiatan bisnis dengan risiko tinggi karena melibatkan keselamatan serta tumbuh kembang anak usia dini secara langsung.
Oleh karena itu, NIB saja tidak cukup dan calon pemilik daycare wajib memiliki Sertifikat Standar Usaha (SSU).
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Ulasan Film Her: Kisah Cinta yang Mengajak Merenungkan Hubungan Manusia dan Teknologi
-
Tekan Curat dan Curas, Puluhan Polisi Kepung Kawasan Cibinong Raya Saat Razia Stasioner
-
Gegara Kereta Cepat, Laba Bersih KAI Anjlok 73,9% Jadi Rp305,3 M di Semester I-2026
-
ShopeeFood Angkat Kisah Mie Sapi Gajahan dan Nasi Telur Bahagia, Dua Kuliner Lokal Yogyakarta
-
Meta AI Muse Spark 1.1 Kini Bisa Eksekusi Tugas Nyata, Bukan Sekadar Jawab Prompt
-
Transformasi Industri Butuh SDM Siap Pakai, Sharp Perluas Program Sharp Class
-
Rupiah Semakin Terpuruk Hari Ini, Betah di Level Rp18.111
-
Jelang Hadapi Timnas Indonesia, Pelatih Vietnam Putar Otak Matikan Pergerakan Mitchell Baker
-
Jatim Media Summit 2026: Masa Depan Media Ada di Kolaborasi, Bukan Sekadar Pemberitaan
-
GIIAS 2026 Dinilai Jadi Gambaran Industri Otomotif Indonesia