Lifestyle / Komunitas
Senin, 27 April 2026 | 16:29 WIB
El Rumi dan Syifa Hadju resmi menjadi suami istri. [Instagram]

Suara.com - Pernikahan dalam Islam bukan sekadar seremoni, tetapi sebuah akad yang memiliki syarat sah yang jelas, salah satunya adalah keberadaan wali. Tanpa wali, pernikahan dianggap tidak sah.

Namun, dalam beberapa kasus yang ramai dibicarakan publik, seperti yang dialami oleh figur publik seperti Syifa Hadju, akad nikah bisa tetap berlangsung meskipun wali nasab (wali keluarga) tidak hadir. Di sinilah muncul peran wali hakim.

Lalu, kapan sebenarnya seseorang diperbolehkan menggunakan wali hakim? Apakah bisa dilakukan sembarangan? Artikel ini akan mengupasnya secara lengkap, berdasarkan hukum Islam dan penjelasan ulama.

Apa Itu Wali Hakim?

Wali hakim adalah wali yang ditunjuk oleh pemerintah (biasanya Kepala KUA) untuk menggantikan wali nasab dalam pernikahan.

Dalam Islam, wali memiliki urutan tertentu, mulai dari ayah, kakek, saudara laki-laki, hingga kerabat laki-laki lainnya. Jika semua wali tersebut tidak ada atau tidak memenuhi syarat, maka wali hakim mengambil alih.

Hal ini juga didasarkan pada hadis: "Penguasa adalah wali bagi perempuan yang tidak memiliki wali."

Syarat Menggunakan Wali Hakim dalam Pernikahan

Penggunaan wali hakim tidak bisa dilakukan atas keinginan pribadi. Ada kondisi-kondisi tertentu yang membuat peran wali berpindah. Berikut penjelasannya, dirangkum dari laman NU Online.

1. Tidak Memiliki Wali Nasab

Baca Juga: Ronce Melati Siraman Syifa Hadju Viral, Didiet Maulana Beri Izin Ditiru?

Jika seorang perempuan tidak memiliki wali keluarga sama sekali, baik karena meninggal dunia atau tidak ada garis keturunan yang sah, maka wali hakim menjadi solusi. Contohnya:

  • Tidak memiliki ayah, saudara laki-laki, atau paman
  • Ayah angkat tidak bisa menjadi wali karena bukan wali nasab

2. Wali Tidak Memenuhi Syarat Secara Syariat

Meskipun wali ada, tetapi tidak memenuhi syarat, maka haknya gugur. Contohnya:

  • Masih di bawah umur (belum baligh)
  • Mengalami gangguan jiwa

Dalam kondisi ini, wali hakim dapat menggantikan.

3. Wali Tidak Diketahui Keberadaannya

Jika wali tidak diketahui apakah masih hidup atau sudah meninggal, atau tidak diketahui keberadaannya, maka pernikahan dapat dilakukan dengan wali hakim setelah upaya pencarian dilakukan.

4. Wali Menolak Menikahkan (Adhal)

Salah satu kasus yang cukup sering terjadi adalah wali yang menolak menikahkan anak perempuannya tanpa alasan syar’i.

Dalam Islam, tindakan ini disebut wali adhal dan hukumnya tidak dibenarkan. Jika terbukti demikian, maka:

  • Hak wali bisa dicabut
  • Pernikahan bisa dilakukan dengan wali hakim

Namun, jika penolakan memiliki alasan yang sah (misalnya calon tidak sekufu), maka wali hakim tidak bisa langsung mengambil alih.

5. Wali Sedang Bepergian Jauh

Jika wali berada di lokasi yang sangat jauh hingga sulit hadir (misalnya di luar negeri atau jarak safar), maka wali hakim dapat menggantikan. Namun penting dicatat, jika masih bisa dihubungi atau diwakilkan, maka hak wali tetap melekat.

6. Wali dalam Kondisi Tidak Memungkinkan

Beberapa kondisi lain yang membuat wali tidak bisa menjalankan tugasnya, antara lain:

  • Sedang ihram (haji/umrah)
  • Dipenjara atau terhalang hadir
  • Sengaja menghindar atau tidak hadir tanpa kejelasan

7. Konflik Peran atau Kondisi Khusus

Dalam beberapa kasus unik, wali tidak bisa menikahkan karena konflik peran, misalnya:

  • Wali sekaligus menjadi calon suami
  • Wali ingin menikahkan anaknya dengan anak laki-lakinya sendiri (masih kecil)

Dalam situasi seperti ini, wali hakim diperlukan untuk menjaga keabsahan akad.

Syarat Sah Pernikahan dengan Wali Hakim

Selain kondisi di atas, penggunaan wali hakim juga harus memenuhi syarat tambahan:

  • Calon suami harus sekufu (sepadan)
  • Calon istri sudah baligh
  • Pernikahan dilakukan dalam wilayah kewenangan wali hakim

Artinya, tidak semua kondisi otomatis bisa menggunakan wali hakim tanpa verifikasi dari pihak berwenang seperti KUA atau pengadilan agama.

Pernikahan Syifa Hadju yang Menggunakan Wali Hakim

Kasus penggunaan wali hakim oleh figur publik sering menjadi sorotan karena dianggap “tidak biasa”. Padahal, dalam hukum Islam dan peraturan di Indonesia, hal ini sah selama memenuhi syarat. Biasanya, penggunaan wali hakim dalam kasus publik terjadi karena:

  • Tidak adanya wali nasab yang memenuhi syarat
  • Situasi keluarga yang kompleks
  • Pertimbangan hukum dan administrasi

Dengan kata lain, penggunaan wali hakim bukan bentuk pelanggaran, melainkan solusi yang sudah diatur secara jelas dalam syariat dan hukum negara.

Wali dalam pernikahan adalah rukun yang tidak bisa diabaikan. Namun, ketika wali nasab tidak tersedia atau tidak memenuhi syarat, Islam memberikan solusi melalui wali hakim. 

Yang terpenting, proses ini harus melalui verifikasi resmi agar pernikahan tetap sah secara agama dan hukum.

Jadi, jika Anda mendengar kasus seperti Syifa Hadju menggunakan wali hakim, hal tersebut bukan sesuatu yang "aneh". melainkan bagian dari aturan yang memang sudah ada dan diakui dalam Islam. 

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Load More