Suara.com - Siapa yang tak terenyuh ketika mendengar kabar skandal di sebuah daycare di Jogja bernama Little Aresha?
Adapun kasus ini membuka mata publik bahwa mengurus izin usaha daycare tak sembarangan dan perlu proses yang matang.
Pasalnya, para orang tua menaruh kepercayaan besar untuk menitipkan anak mereka ke usaha seperti daycare.
Little Aresha sayangnya tak mengindahkan amanah tersebut. Bahkan, terungkap bahwa Little Aresha tak memiliki izin usaha.
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dalam keterangan yang dikutip Senin (27/4/2026) menyatakan Little Aresha belum mengantongi izin usaha sebagai TPA (tempat penitipan anak) dan izin sebagai PAUD atau TK.
Hasto memang mengungkap yayasan yang menaungi Little Aresha sudah berizin, namun usaha yang mereka kelola tetap harus mengurus izin usaha.
Publik lantas bertanya-tanya, serumit apa syarat dan bagaimana cara pendirian izin usaha daycare sampai-sampai Little Aresha tidak memenuhinya?
Syarat administrasi pendirian daycare tak memberatkan
Calon pemilik daycare perlu menyiapkan dokumen dasar untuk melegalkan usaha penitipan anak yang notabene perlu diawasi dan diakui secara hukum.
Baca Juga: Cek 7 Tanda Daycare yang Aman bagi Bayi Agar Tidak Menjadi Korban
Berikut syarat yang harus dipenuhi secara administratif agar usaha bisa mengantongi izin.
- Identitas Pengelola: Calon pemilik daycare wajib menyiapkan KTP, NPWP, dan pas foto terbaru.
- Legalitas Badan: Akta pendirian (Yayasan/PT) dan SK Kemenkumham jika tidak dikelola perorangan.
- Dokumen Lokasi: Bukti kepemilikan tanah/bangunan atau surat sewa minimal lima tahun sebagai jaminan keberlangsungan.
- Izin Lingkungan: Surat keterangan domisili dan persetujuan tertangga sekitar lokasi usaha.
- Rencana Operasional: Dokumen tertulis mengenai visi, misi, kurikulum singkat, serta susunan pengurus dan tenaga pengasuh.
- Sarana Prasarana: Keterangan ketersediaan fasilitas yang layak bagi anak-anak.
Prosedur mudah mendaftarkan usaha daycare
Pendaftaran kini dilakukan secara terintegrasi melalui sistem digital. Berikut langkah yang harus ditempuh.
- Registrasi Akun: Calon pemilik daycare mendaftarkan akun pada portal Online Single Submission (OSS) menggunakan NIK.
- Pengisian Data: Melengkapi profil usaha dan memilih KBLI 85134 (Pendidikan Taman Penitipan Anak).
- Penerbitan NIB: Sistem akan menerbitkan Nomor Induk Berusaha sebagai identitas usaha sekaligus angka pengenal impor.
- Pemenuhan Komitmen: Mengunggah dokumen persyaratan khusus sesuai standar teknis yang diminta kementerian terkait.
- Verifikasi Lapangan: Menunggu kunjungan tim teknis dari dinas setempat untuk pengecekan kesiapan fasilitas.
- Penerbitan Izin: Setelah semua persyaratan divalidasi, izin operasional resmi akan muncul pada sistem OSS.
Harus penuhi Sertifikat Standar Usaha
Usaha daycare dikategorikan sebagai kegiatan bisnis dengan risiko tinggi karena melibatkan keselamatan serta tumbuh kembang anak usia dini secara langsung.
Oleh karena itu, NIB saja tidak cukup dan calon pemilik daycare wajib memiliki Sertifikat Standar Usaha (SSU).
Berita Terkait
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Jenderal Dudung Masuk Kabinet Prabowo Sore Ini? Ini Daftar 6 Orang Reshuffle Menteri
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
Terkini
-
5 Essence dengan Kandungan Anti Aging untuk Usia 50 Tahun ke Atas
-
5 Sepeda Lipat yang Kuat Untuk Orang Gemuk, Rangka Kokoh Sanggup Tahan Beban 130 Kg
-
5 Tone Up Cream Terbaik untuk Wajah Cerah Instan Tanpa Ribet
-
Berapa Kali Prabowo Reshuffle Kabinet? Ini Daftar Bongkar Pasang Menteri Sejak Dilantik
-
6 Two Way Cake Brand Lokal dengan Coverage Terbaik, Wajah Mulus Sekejap
-
5 Rekomendasi Sepeda Lipat Pacific Paling Murah untuk Gowes Harian
-
5 Pilihan Parfum Lokal Aroma Sandalwood yang Elegan dan Berkarakter
-
5 Bedak Tabur yang Awet untuk Menahan Minyak, Wajah Tetap Segar dan Bebas Kilap Seharian
-
Art Jakarta Gardens 2026: Kembali Hidupkan Hutan Kota dengan Seni dan Kolaborasi
-
Puasa Mutih Boleh Makan Apa Saja? Tradisi Pengantin Jawa yang Dilakukan Syifa Hadju