- Menteri Ketenagakerjaan menerbitkan Permenaker No.7 Tahun 2026 yang membatasi penggunaan tenaga kerja outsourcing hanya pada enam bidang pekerjaan.
- Kebijakan yang diundangkan 30 April 2026 ini bertujuan mencegah eksploitasi tenaga kerja serta memberikan kepastian hukum bagi para pekerja.
- Perusahaan wajib mempekerjakan karyawan secara langsung untuk posisi di luar enam kategori tersebut dengan ancaman sanksi administratif bagi pelanggar.
4. Usaha Jasa Penunjang di Pertambangan dan Perminyakan
Sektor energi memiliki risiko tinggi dan membutuhkan spesialisasi tertentu. Pemerintah mengizinkan pekerjaan penunjang di area tambang atau migas untuk di-outsource.
Ini mencakup fungsi-fungsi teknis yang mendukung kelancaran operasional di lapangan, namun tetap berada di luar aktivitas pengeboran atau penggalian utama yang menjadi tanggung jawab kontraktor kontrak kerja sama (K3S).
5. Usaha Penyediaan Angkutan bagi Pekerja
Transportasi atau jemputan karyawan adalah fasilitas tambahan untuk menjamin efisiensi waktu dan keselamatan pekerja menuju lokasi kerja.
Mengingat pengelolaan armada bus atau kendaraan memerlukan manajemen logistik tersendiri, perusahaan diperbolehkan mengontrak pihak ketiga untuk menyediakan pengemudi dan manajemen transportasinya.
6. Usaha Jasa Penunjang Lainnya (Pemeliharaan/Teknis)
Kategori ini mencakup pekerjaan teknis yang bersifat mendukung operasional harian, seperti teknisi AC, perawatan mesin fotokopi, atau pemeliharaan gedung (maintenance).
Pekerjaan ini bersifat sporadis atau berkala dan tidak menentukan keberlangsungan strategi bisnis utama secara langsung.
Baca Juga: Buruh Desak DPR Bahas UU Ketenagakerjaan Baru: Soroti Upah Tak Setara hingga PHK Sepihak
Perusahaan yang masih mempekerjakan tenaga outsourcing di luar enam kategori di atas harus menyesuaikan dengan Permenaker ini paling lambat 2 tahun sejak tanggal diundangkan.
Di luar 6 kategori atau jenis pekerjaan itu pula, perusahaan diwajibkan untuk merekrut karyawan secara langsung. Baik itu dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) ataupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Perusahaan pemberi pekerjaan yang melanggar akan dikenakan sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
Pilihan
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
Terkini
-
Bedak Padat yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Pilihan agar Makeup Bebas Minyak hingga 16 Jam
-
4 Zodiak yang Terlahir Mandiri, Tak Suka Bergantung pada Orang Lain
-
Selembut Dessert, ButterLux dari Aldo Tawarkan Gaya Nyaman dan Stylish untuk Gen Z
-
5 Sepatu Lari Mizuno Diskon di Sports Station, Harga Turun Drastis hingga 61 Persen
-
6 Sepatu Lari Diadora Diskon hingga 40 Persen di Sports Station, Tetap Stylish Dipakai Harian
-
Berapa Biaya Bikin Kebaya di Didiet Maulana seperti Syifa Hadju? Ini Kisarannya
-
Jangan Asal Cuci! Begini Cara Merawat Sepatu Lari ala dr. Tirta Biar Tak Bau dan Lebih Awet
-
5 Rekomendasi Produk Wardah Wudhu Friendly untuk Perawatan dan Makeup Sehari-hari
-
6 Cara Aman Usir Lalat Tanpa Pakai Lilin, Praktis dan Minim Risiko
-
4 Rekomendasi Moisturizer Viva untuk Malam Hari, Wajah Cerah Anti Kusam