- Menteri Ketenagakerjaan menerbitkan Permenaker No.7 Tahun 2026 yang membatasi penggunaan tenaga kerja outsourcing hanya pada enam bidang pekerjaan.
- Kebijakan yang diundangkan 30 April 2026 ini bertujuan mencegah eksploitasi tenaga kerja serta memberikan kepastian hukum bagi para pekerja.
- Perusahaan wajib mempekerjakan karyawan secara langsung untuk posisi di luar enam kategori tersebut dengan ancaman sanksi administratif bagi pelanggar.
4. Usaha Jasa Penunjang di Pertambangan dan Perminyakan
Sektor energi memiliki risiko tinggi dan membutuhkan spesialisasi tertentu. Pemerintah mengizinkan pekerjaan penunjang di area tambang atau migas untuk di-outsource.
Ini mencakup fungsi-fungsi teknis yang mendukung kelancaran operasional di lapangan, namun tetap berada di luar aktivitas pengeboran atau penggalian utama yang menjadi tanggung jawab kontraktor kontrak kerja sama (K3S).
5. Usaha Penyediaan Angkutan bagi Pekerja
Transportasi atau jemputan karyawan adalah fasilitas tambahan untuk menjamin efisiensi waktu dan keselamatan pekerja menuju lokasi kerja.
Mengingat pengelolaan armada bus atau kendaraan memerlukan manajemen logistik tersendiri, perusahaan diperbolehkan mengontrak pihak ketiga untuk menyediakan pengemudi dan manajemen transportasinya.
6. Usaha Jasa Penunjang Lainnya (Pemeliharaan/Teknis)
Kategori ini mencakup pekerjaan teknis yang bersifat mendukung operasional harian, seperti teknisi AC, perawatan mesin fotokopi, atau pemeliharaan gedung (maintenance).
Pekerjaan ini bersifat sporadis atau berkala dan tidak menentukan keberlangsungan strategi bisnis utama secara langsung.
Baca Juga: Buruh Desak DPR Bahas UU Ketenagakerjaan Baru: Soroti Upah Tak Setara hingga PHK Sepihak
Perusahaan yang masih mempekerjakan tenaga outsourcing di luar enam kategori di atas harus menyesuaikan dengan Permenaker ini paling lambat 2 tahun sejak tanggal diundangkan.
Di luar 6 kategori atau jenis pekerjaan itu pula, perusahaan diwajibkan untuk merekrut karyawan secara langsung. Baik itu dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) ataupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Perusahaan pemberi pekerjaan yang melanggar akan dikenakan sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha.
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti
-
Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi
-
Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis