- Permenaker 7/2026 dinilai melanggengkan ketidakpastian status dan kesejahteraan buruh.\
- Pasal penunjang operasional jadi celah pengusaha perluas sistem outsourcing yang eksploitatif.
- Tanggung jawab perlindungan pekerja yang dibebankan ke vendor rawan picu lepas tangan.
Suara.com - Pemerintah resmi menelurkan aturan baru soal sistem kerja alih daya atau outsourcing melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026. Alih-alih membawa angin segar, aturan ini dinilai kian mempersempit ruang gerak pekerja dan justru melanggengkan ketidakpastian nasib buruh di tanah air.
Permenaker yang diteken Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada 30 April 2026 ini merupakan tindak lanjut dari UU Cipta Kerja dan putusan Mahkamah Konstitusi.
Namun, jika dibedah lebih dalam, aturan ini seolah memberikan karpet merah bagi perusahaan untuk terus mengeksploitasi sistem tenaga kerja kontrak tanpa kepastian menjadi karyawan tetap.
Mengutip Permenaker itu, Jumat (1/5/2026) dalam Pasal 3 ayat (2), pemerintah membatasi jenis pekerjaan alih daya pada enam bidang, mulai dari layanan kebersihan, penyediaan makanan, pengamanan, hingga penunjang operasional. Meski terlihat membatasi, namun penyebutan "layanan penunjang operasional" dianggap sebagai pasal karet yang bisa ditarik ulur oleh pengusaha untuk mengalihdayakan hampir semua jenis pekerjaan.
Kekhawatiran kian memuncak melihat Pasal 4 yang membebankan tanggung jawab perlindungan hak buruh—seperti upah, cuti, hingga pesangon—sepenuhnya kepada Perusahaan Alih Daya (vendor).
Meski Perusahaan Pemberi Kerja wajib "memastikan" perlindungan tersebut, namun dalam praktiknya, buruh seringkali menjadi korban 'ping-pong' tanggung jawab saat terjadi sengketa atau pemutusan hubungan kerja (PHK).
Sanksi administratif yang diatur dalam Pasal 8, mulai dari peringatan tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha, juga dianggap tidak cukup menggigit. Bagi perusahaan besar, sanksi administratif seringkali dianggap sebagai "biaya tak terduga" yang nilainya jauh lebih kecil dibanding keuntungan dari menekan upah buruh melalui sistem outsourcing.
Kini, jutaan buruh yang bekerja di sektor pertambangan, perminyakan, hingga jasa harus bersiap menghadapi kenyataan pahit. Harapan untuk mendapatkan status kerja yang layak dan stabil seolah makin menjauh, terkubur di balik lembaran-lembaran regulasi yang lebih memihak pada pemilik modal ketimbang mereka yang memeras keringat di lapangan.
Baca Juga: Selat Hormuz Ditutup, Harga Minyak Dunia Tembus US$ 126 Per Barel!
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Selat Hormuz Dibuka, Bahlil Sebut Indonesia Tetap Lanjutkan Kontrak Impor Minyak
-
Bahlil Ungkap Kontrak Batu Bara PLN Kurang 20 Juta Ton, Listrik Bisa Terganggu?
-
Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Salurkan Pembiayaan Rp340 Miliar untuk 867 Debitur
-
Biaya Kuliah Meroket, Mahasiswa Minta Dana Pendidikan Tak Dipakai untuk MBG
-
BRI Hadirkan Cara Baru Menabung Emas Otomatis Saat Transfer di BRImo
-
Asumsi ICP 2027 Dinaikkan Mas Bahlil, Paling Tinggi 95 Dolar AS/Barel
-
Indonesia Bidik Turis Tajir, Seaplane Resmi Beroperasi dari Banyuwangi
-
Program Kompor Listrik Masih Digeber Mas Bahlil di 2027, Anggarannya Rp 815 M
-
Tembus Rp1,4 Triiun, Gaji ke-13 untuk TNI-Polri Telah Cair
-
Obral Pamer Danantara, Global Bond Laris Manis