News / Nasional
Jum'at, 01 Mei 2026 | 13:00 WIB
May Day di depan Gedung DPR/MPR RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat. (Suara.com/Dea)
Baca 10 detik
  • Aliansi GEBRAK menemui DPR RI di Jakarta pada 1 Mei 2026 untuk mendesak penyusunan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru.
  • Perwakilan buruh menuntut reformasi sistem pengupahan nasional serta perlindungan hak pekerja dari praktik PHK dan kerja kontrak.
  • Aliansi tersebut juga mendesak pemerintah mengubah status mitra ojek daring menjadi pekerja agar mendapatkan hak perlindungan hukum.

Suara.com - Perwakilan aliansi buruh yang tergabung dalam Aliansi GEBRAK menyampaikan sederet tuntutan kepada DPR RI dalam audiensi yang digelar di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, bertepatan dengan perayaan May Day, Jumat (1/5/2026).

Ketua Umum Konfederasi KASBI sekaligus Pimpinan Kolektif Gerakan Bersama Rakyat atau GEBRAK, Sunarno, menegaskan bahwa buruh mendesak DPR segera membahas Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru, sebagaimana amanat putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Ia menekankan, proses penyusunan UU tersebut harus melibatkan serikat buruh secara langsung agar substansinya tidak menyimpang dari kebutuhan pekerja.

“Kalau tidak melibatkan unsur serikat buruh, kami rasa secara substansi pasti tidak akan sesuai dengan tuntutan kaum buruh. Kalaupun Undang-Undang tersebut misalnya disahkan, dalam waktu bersamaan demonstrasi gelombang unjuk rasa bahkan mungkin gugatan di Mahkamah Konstitusi tentunya ini juga akan berjalan,” kata Sunarno di hadapan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Soroti Ketimpangan Upah

Selain soal regulasi, GEBRAK juga menyoroti persoalan sistem pengupahan nasional yang dinilai timpang. Sunarno menyebut disparitas upah minimum kabupaten/kota (UMK) antar daerah masih terlalu lebar.

Ia mencontohkan, di sejumlah daerah di Pulau Jawa terdapat UMK sekitar Rp2,3 juta, sementara di daerah lain bisa mencapai hampir Rp6 juta.

“Perbedaannya cukup jauh. Mestinya negara bisa melakukan reformasi sistem pengupahan nasional menuju upah layak secara nasional,” ujarnya.

Sistem Kerja Fleksibel Dinilai Merugikan

Baca Juga: DPR Buka Ruang untuk Buruh Susun UU Ketenagakerjaan, Target Rampung 2026

Isu lain yang menjadi sorotan adalah fleksibilitas pasar tenaga kerja, termasuk praktik outsourcing, kerja kontrak, pemagangan, hingga pekerja harian lepas.

Menurutnya, praktik di lapangan justru lebih buruk dibanding aturan yang tertuang dalam undang-undang. Dari total sekitar 153 juta angkatan kerja, hanya sekitar 62 juta yang masuk kategori pekerja formal.

“Kalau kita lihat riset dari kawan-kawan, 40 persennya itu sudah pekerja tidak tetap. Jadi informalisasi dari sistem ketenagakerjaan ini semakin masif," kata dia.

Kondisi tersebut berdampak langsung pada hak buruh, mulai dari upah di bawah standar, jam kerja panjang, hingga tidak adanya jaminan sosial.

PHK Sepihak hingga Pemberangusan Serikat

Sunarno juga menyoroti maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap buruh, khususnya mereka yang berstatus non-permanen.

Load More