- Aliansi GEBRAK menemui DPR RI di Jakarta pada 1 Mei 2026 untuk mendesak penyusunan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru.
- Perwakilan buruh menuntut reformasi sistem pengupahan nasional serta perlindungan hak pekerja dari praktik PHK dan kerja kontrak.
- Aliansi tersebut juga mendesak pemerintah mengubah status mitra ojek daring menjadi pekerja agar mendapatkan hak perlindungan hukum.
Suara.com - Perwakilan aliansi buruh yang tergabung dalam Aliansi GEBRAK menyampaikan sederet tuntutan kepada DPR RI dalam audiensi yang digelar di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, bertepatan dengan perayaan May Day, Jumat (1/5/2026).
Ketua Umum Konfederasi KASBI sekaligus Pimpinan Kolektif Gerakan Bersama Rakyat atau GEBRAK, Sunarno, menegaskan bahwa buruh mendesak DPR segera membahas Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru, sebagaimana amanat putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Ia menekankan, proses penyusunan UU tersebut harus melibatkan serikat buruh secara langsung agar substansinya tidak menyimpang dari kebutuhan pekerja.
“Kalau tidak melibatkan unsur serikat buruh, kami rasa secara substansi pasti tidak akan sesuai dengan tuntutan kaum buruh. Kalaupun Undang-Undang tersebut misalnya disahkan, dalam waktu bersamaan demonstrasi gelombang unjuk rasa bahkan mungkin gugatan di Mahkamah Konstitusi tentunya ini juga akan berjalan,” kata Sunarno di hadapan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Soroti Ketimpangan Upah
Selain soal regulasi, GEBRAK juga menyoroti persoalan sistem pengupahan nasional yang dinilai timpang. Sunarno menyebut disparitas upah minimum kabupaten/kota (UMK) antar daerah masih terlalu lebar.
Ia mencontohkan, di sejumlah daerah di Pulau Jawa terdapat UMK sekitar Rp2,3 juta, sementara di daerah lain bisa mencapai hampir Rp6 juta.
“Perbedaannya cukup jauh. Mestinya negara bisa melakukan reformasi sistem pengupahan nasional menuju upah layak secara nasional,” ujarnya.
Sistem Kerja Fleksibel Dinilai Merugikan
Baca Juga: DPR Buka Ruang untuk Buruh Susun UU Ketenagakerjaan, Target Rampung 2026
Isu lain yang menjadi sorotan adalah fleksibilitas pasar tenaga kerja, termasuk praktik outsourcing, kerja kontrak, pemagangan, hingga pekerja harian lepas.
Menurutnya, praktik di lapangan justru lebih buruk dibanding aturan yang tertuang dalam undang-undang. Dari total sekitar 153 juta angkatan kerja, hanya sekitar 62 juta yang masuk kategori pekerja formal.
“Kalau kita lihat riset dari kawan-kawan, 40 persennya itu sudah pekerja tidak tetap. Jadi informalisasi dari sistem ketenagakerjaan ini semakin masif," kata dia.
Kondisi tersebut berdampak langsung pada hak buruh, mulai dari upah di bawah standar, jam kerja panjang, hingga tidak adanya jaminan sosial.
PHK Sepihak hingga Pemberangusan Serikat
Sunarno juga menyoroti maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap buruh, khususnya mereka yang berstatus non-permanen.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Siapa Perwakilan Mahasiswa Demo yang Temui Gibran Hari Ini
-
Anggaran MBG 2027 Tembus Rp270 Triliun, Masih Pakai Dana Pendidikan dan Kesehatan
-
Tak Lagi Flat Rp6 Juta, BGN Ubah Aturan Insentif SPPG, Begini Skemanya
-
BEM UBK Ultimatum Gibran 5x24 Jam: Penuhi Tuntutan atau Aksi Berjilid-jilid
-
BGN Mendadak Setop MBG Selama Libur Sekolah, Seluruh Dapur Bakal Diaudit
-
Periksa Pejabat ESDM, KPK Usut Produksi Metrik Ton Batu Bara hingga Setoran PNBP dalam Kasus Kukar
-
Komnas HAM Desak Sanksi SPPG Terbukti Sebabkan Keracunan MBG
-
Tolak Kelola Dapur MBG Demi Etika, Wali Murid di Sleman Bongkar Sisi Buruk Makan Bergizi Gratis
-
Suster Sesilia Turun ke Jalan, Biarawati Ini Pasang Badan Dukung Demo Mahasiswa di DPR RI
-
BGN Siapkan Efisiensi Besar-Besaran, 8 Juta Penerima MBG Terancam Dicoret