- Aliansi GEBRAK menemui DPR RI di Jakarta pada 1 Mei 2026 untuk mendesak penyusunan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru.
- Perwakilan buruh menuntut reformasi sistem pengupahan nasional serta perlindungan hak pekerja dari praktik PHK dan kerja kontrak.
- Aliansi tersebut juga mendesak pemerintah mengubah status mitra ojek daring menjadi pekerja agar mendapatkan hak perlindungan hukum.
Suara.com - Perwakilan aliansi buruh yang tergabung dalam Aliansi GEBRAK menyampaikan sederet tuntutan kepada DPR RI dalam audiensi yang digelar di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, bertepatan dengan perayaan May Day, Jumat (1/5/2026).
Ketua Umum Konfederasi KASBI sekaligus Pimpinan Kolektif Gerakan Bersama Rakyat atau GEBRAK, Sunarno, menegaskan bahwa buruh mendesak DPR segera membahas Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru, sebagaimana amanat putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Ia menekankan, proses penyusunan UU tersebut harus melibatkan serikat buruh secara langsung agar substansinya tidak menyimpang dari kebutuhan pekerja.
“Kalau tidak melibatkan unsur serikat buruh, kami rasa secara substansi pasti tidak akan sesuai dengan tuntutan kaum buruh. Kalaupun Undang-Undang tersebut misalnya disahkan, dalam waktu bersamaan demonstrasi gelombang unjuk rasa bahkan mungkin gugatan di Mahkamah Konstitusi tentunya ini juga akan berjalan,” kata Sunarno di hadapan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Soroti Ketimpangan Upah
Selain soal regulasi, GEBRAK juga menyoroti persoalan sistem pengupahan nasional yang dinilai timpang. Sunarno menyebut disparitas upah minimum kabupaten/kota (UMK) antar daerah masih terlalu lebar.
Ia mencontohkan, di sejumlah daerah di Pulau Jawa terdapat UMK sekitar Rp2,3 juta, sementara di daerah lain bisa mencapai hampir Rp6 juta.
“Perbedaannya cukup jauh. Mestinya negara bisa melakukan reformasi sistem pengupahan nasional menuju upah layak secara nasional,” ujarnya.
Sistem Kerja Fleksibel Dinilai Merugikan
Baca Juga: DPR Buka Ruang untuk Buruh Susun UU Ketenagakerjaan, Target Rampung 2026
Isu lain yang menjadi sorotan adalah fleksibilitas pasar tenaga kerja, termasuk praktik outsourcing, kerja kontrak, pemagangan, hingga pekerja harian lepas.
Menurutnya, praktik di lapangan justru lebih buruk dibanding aturan yang tertuang dalam undang-undang. Dari total sekitar 153 juta angkatan kerja, hanya sekitar 62 juta yang masuk kategori pekerja formal.
“Kalau kita lihat riset dari kawan-kawan, 40 persennya itu sudah pekerja tidak tetap. Jadi informalisasi dari sistem ketenagakerjaan ini semakin masif," kata dia.
Kondisi tersebut berdampak langsung pada hak buruh, mulai dari upah di bawah standar, jam kerja panjang, hingga tidak adanya jaminan sosial.
PHK Sepihak hingga Pemberangusan Serikat
Sunarno juga menyoroti maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap buruh, khususnya mereka yang berstatus non-permanen.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
15 Tahun Jadi Buruh Pabrik Sandal, Maya Menangis di May Day: Sakit Bayar Sendiri, Tak Ada BPJS
-
Dilema Skincare dan Sembako: Jeritan Buruh Perempuan Cirebon Tagih Kesejahteraan di Ibu Kota
-
Dasco Tegaskan Pemerintah Siap Ambil Alih Perusahaan yang Kesulitan untuk Cegah PHK
-
Audiensi dengan Serikat Pekerja, Dasco Minta Buruh Segera Siapkan Materi Isi UU Ketenagakerjaan
-
DPR Buka Ruang untuk Buruh Susun UU Ketenagakerjaan, Target Rampung 2026
-
Curhat Driver Ojol di May Day 2026: Potongan Ganda Bikin Penghasilan Tergerus hingga 40 Persen
-
May Day 2026: Ratusan Buruh Mulai Kepung Gedung DPR, Aksi Besar Digelar Usai Salat Jumat
-
Ambisi Baru Prabowo: Bangun Kota Buruh Terintegrasi, Hunian hingga Transportasi Disubsidi
-
Di Depan Peserta Aksi May Day, Prabowo Umumkan UU PPRT Disahkan: Akhiri Penantian 22 Tahun
-
Getaran Sound Horeg dan Lautan Buruh Membelah Jantung Jakarta di May Day 2026