Lifestyle / Komunitas
Selasa, 05 Mei 2026 | 13:26 WIB
Hukum Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal. (freepik)
Baca 10 detik
  • Menjelang Iduladha, muncul pertanyaan tentang kurban untuk orang yang sudah meninggal.
  • Banyak umat ingin menghadiahkan pahala kurban untuk keluarga yang wafat, namun masih ada perbedaan pandangan ulama.
  • Memahami hukum kurban penting agar ibadah dijalankan dengan benar dan tenang.

Meski demikian, mayoritas ulama membolehkan kurban untuk orang yang sudah meninggal jika bertujuan mendoakan dan menghadiahkan pahala. Hal ini termasuk dalam kategori amal jariyah yang pahalanya bisa sampai kepada mayit.

Kesimpulannya, kurban untuk orang yang sudah meninggal bukan hal yang dilarang secara mutlak. Tetapi pelaksanaannya tetap harus memperhatikan niat dan ketentuan syariat yang berlaku.

Tata Cara dan Niat Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal

Ilustrasi berkurban (Freepik)

Tata cara kurban untuk orang yang sudah meninggal pada dasarnya sama dengan kurban biasa. Hewan kurban disembelih sesuai syariat Islam dengan menyebut nama Allah dan niat yang benar.

Dalam pelaksanaannya, niat kurban bisa ditujukan untuk diri sendiri sekaligus dihadiahkan kepada orang yang telah wafat.

Hal ini dilakukan dengan menyebut nama almarhum saat penyembelihan atau dalam doa setelahnya, misalnya seperti berikut:

"Ya Allah, kurban ini dari (Nama Anda) untuk (Nama Almarhum/ah), terimalah amalan ini."

BAZNAS menjelaskan bahwa tidak ada bacaan niat khusus yang wajib diucapkan secara lisan. Yang terpenting adalah ketulusan niat dalam hati saat berkurban.

Setelah hewan disembelih, daging kurban tetap dibagikan kepada fakir miskin dan masyarakat sekitar. Pahala dari pembagian tersebut juga dapat diniatkan untuk orang yang sudah meninggal.

Dengan cara ini, kurban menjadi bentuk ibadah sekaligus sedekah yang manfaatnya luas. Selain itu, pelaksanaannya tetap sesuai dengan tuntunan syariat Islam.

Baca Juga: Apakah Hukum Kurban Online Sah? Ini Panduan Berkurban via Digital Sesuai Syariat

Load More