- Menjelang Iduladha, muncul pertanyaan tentang kurban untuk orang yang sudah meninggal.
- Banyak umat ingin menghadiahkan pahala kurban untuk keluarga yang wafat, namun masih ada perbedaan pandangan ulama.
- Memahami hukum kurban penting agar ibadah dijalankan dengan benar dan tenang.
Suara.com - Menjelang Hari Raya Iduladha yang diperkirakan jatuh pada akhir Mei 2026, banyak umat Muslim mulai mempersiapkan ibadah kurban dengan sebaik mungkin.
Berbagai pertanyaan pun muncul, salah satunya terkait boleh atau tidaknya berkurban untuk orang yang sudah meninggal.
Topik ini kerap menjadi perbincangan karena berkaitan dengan niat dan tata cara pelaksanaan ibadah kurban.
Tak sedikit yang ingin menghadiahkan pahala kurban kepada orang tua atau keluarga yang telah wafat.
Dalam praktiknya, pemahaman mengenai hukum kurban untuk orang meninggal memang memiliki beberapa pandangan di kalangan ulama.
Hal ini membuat sebagian masyarakat masih merasa ragu dalam menjalankannya.
Padahal, mengetahui dasar hukum dan penjelasan yang tepat dapat membantu umat Muslim menjalankan ibadah dengan lebih tenang.
Terlebih, ibadah kurban memiliki nilai spiritual yang tinggi dan penuh makna.
Lantas, apakah boleh berkurban untuk orang yang sudah meninggal dan bagaimana hukumnya menurut Islam?
Baca Juga: Apakah Hukum Kurban Online Sah? Ini Panduan Berkurban via Digital Sesuai Syariat
Hukum Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal
Dalam Islam, hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal memiliki beberapa pandangan ulama.
Sebagian ulama membolehkan jika niatnya disertakan bersama kurban untuk diri sendiri atau keluarga yang masih hidup.
Menurut penjelasan BAZNAS, kurban atas nama orang yang telah wafat diperbolehkan apabila sudah ada wasiat dari almarhum semasa hidupnya.
Selain itu, kurban juga tetap sah jika dilakukan sebagai bentuk sedekah atas nama orang yang sudah meninggal.
Namun, ada juga pendapat yang menyatakan bahwa kurban sebaiknya dilakukan untuk orang yang masih hidup terlebih dahulu.
Hal ini karena kurban merupakan ibadah yang dianjurkan bagi yang masih memiliki kewajiban di dunia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Gratifikasi Rp20,7 Miliar, KPK Tahan Eks Bos Pajak Jakarta Khusus
-
Dari Kosong hingga Omzet Puluhan Juta, Cerita Ari Mengubah Tren Kopi Menjadi Peluang UMKM
-
Bukan Cuma Jualan Dawet, Cerita Siti Aminah Bikin Usaha Tradisional Tetap Laris
-
Mengintip EIGER Nature, Wajah Baru Ekowisata Bogor yang Buka September 2026
-
Kata Warga, Pedagang hingga Ojol soal Demo Mahasiswa Digelar di Bundaran HI
-
Bukan Sekadar Bikin Citra, Ini Cara PR Membangun Kepercayaan di Era AI
-
Mendagri Apresiasi Posko Sikka, Dirjen Bina Adwil Dorong Percepatan Pendataan Pascagempa Maumere
-
Gudang Solar Subsidi 5.350 Liter di Palembang Ternyata Beroperasi di Balik Bengkel Las
-
Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026
-
5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran