-
Mayoritas ulama mengharamkan pekurban menjual bagian apa pun dari hewan kurban.
-
Menjual bagian hewan kurban dapat merusak nilai sah ibadah di mata Allah.
-
Penerima fakir miskin diperbolehkan menjual daging kurban untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Suara.com - Perayaan Hari Raya Idul Adha identik dengan penyembelihan hewan kurban sudah di depan mata.
Pada momen Idul Adha ini, biasanya stok daging tiap orang akan melimpah untuk kebutuhan sehari-hari sehingga tak jarang orang-orang merasa bosan.
Namun, jangan pernah berpikiran untuk menjual kembali daging kurban yang melimpah karena bosan atau alasan lainnya.
Persoalan menjual daging kurban ini bukan sekadar urusan perut atau ekonomi, melainkan menyangkut sah atau tidaknya ibadah kurban yang dilakukan.
Lantas, bagaimana hukum sebenarnya menurut syariat Islam? Simak ulasan lengkapnya berikut ini.
Hukum Menjual Daging Kurban bagi Pekurban
Bagi Anda yang berkurban dilansir dari NU Online dan Baznas, penting untuk dicatat bahwa mayoritas ulama (Mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali) sepakat bahwa menjual daging kurban hukumnya adalah haram.
Hukum ini tidak hanya berlaku untuk dagingnya saja, tapi juga bagian tubuh hewan lainnya seperti kulit, kepala, hingga lemak.
Larangan ini dipertegas oleh hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Hakim dan Baihaqi:
Baca Juga: Urutan Skincare Pagi Wardah untuk Hempas Flek Hitam, Bikin Wajah Cerah dan Awet Muda
"Barang siapa yang menjual kulit hewan kurbannya, maka kurbannya tidak diterima."
Artinya, jika seorang pekurban menjual bagian dari hewan kurbannya, maka nilai ibadahnya bisa rusak atau bahkan dianggap tidak sah sebagai kurban.
Hewan yang sudah diniatkan untuk ibadah tidak boleh dimanfaatkan secara komersial karena merupakan persembahan murni kepada Allah SWT.
Bagaimana Jika Daging Dijual oleh Panitia Kurban?
Sering kali panitia kurban memiliki sisa kulit atau bagian tertentu yang sulit dibagikan, lalu terpikir untuk menjualnya demi biaya operasional.
Namun, perlu diingat bahwa panitia adalah wakil dari pekurban.
Berita Terkait
-
5 Jenis Hewan yang Layak Dijadikan Kurban, Ini Ciri-cirinya
-
5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
-
Urutan Skincare Pagi Wardah untuk Hempas Flek Hitam, Bikin Wajah Cerah dan Awet Muda
-
Promo JSM Alfamart 8-10 Mei 2026: Diskon Deterjen, Skincare, hingga Popok Mulai Rp6 Ribuan
-
5 HP Midrange Oppo Terkencang, Performa Gahar untuk Gaming dan Multitasking
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Instaperfect Cushion untuk Kulit Apa? Ini Varian, Manfaat, dan Kelebihannya Menurut Review
-
7 Cara Membedakan Sepatu Ortuseight Asli dan KW agar Tidak Salah Beli
-
Sering Pakai Masker Hitam Bikin Jerawat Makin Parah? Ini Penjelasan Dokter Spesialis Kulit
-
3 Bedak Tabur Wardah Terlaris di Shopee, Kualitas Bagus Menurut Review Pengguna
-
Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
-
5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker, Seri 530 Jadi 800 Ribuan
-
5 Sepatu Slip On Lokal Terbaik yang Anti Ribet dan Nyaman untuk Jalan Kaki Menurut Reviewer
-
Generasi Muda Makin Ramai Masuk Bisnis Waralaba, Mengapa Sektor F&B hingga Ritel Jadi Favorit?
-
Kulkas Mini Paling Bagus Merek Apa? Ini 4 Rekomendasi yang Hemat Listrik dan Tempat
-
3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama