-
Mayoritas ulama mengharamkan pekurban menjual bagian apa pun dari hewan kurban.
-
Menjual bagian hewan kurban dapat merusak nilai sah ibadah di mata Allah.
-
Penerima fakir miskin diperbolehkan menjual daging kurban untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Dalam kacamata fiqih Mazhab Syafi’i, panitia tidak diperbolehkan menjual daging maupun kulit kurban, meskipun hasilnya untuk membeli bumbu atau membayar tukang jagal.
Solusinya, panitia disarankan meminta biaya operasional di awal kepada pekurban agar tidak terjadi praktik jual beli aset kurban.
Bolehkah Tukang Jagal Diberi Upah Daging?
Hal lain yang sering salah kaprah adalah memberi kulit atau kepala hewan kepada tukang jagal sebagai bagian dari upah.
Hal ini juga dilarang. Tukang jagal harus dibayar dengan uang atau imbalan lain di luar hewan kurban tersebut.
Memberikan bagian hewan sebagai upah dianggap sama saja dengan bertukar manfaat atau jual beli.
Hukum Fakir Miskin Jual Daging Kurban
Hukum menjual daging kurban bagi penerima (mustahiq) ternyata bergantung pada status sosialnya:
1. Orang Fakir/Miskin
Baca Juga: Urutan Skincare Pagi Wardah untuk Hempas Flek Hitam, Bikin Wajah Cerah dan Awet Muda
Bagi penerima kategori fakir miskin, daging yang mereka terima sudah menjadi hak milik sepenuhnya.
Mereka diperbolehkan mengonsumsi, menyedekahkan, atau bahkan menjualnya untuk memenuhi kebutuhan hidup lainnya.
2. Orang Kaya
Jika orang kaya atau mampu menerima daging kurban, mereka hanya boleh mengonsumsinya atau menyajikannya sebagai hidangan tamu.
Mereka diharamkan untuk menjual kembali daging tersebut karena posisi mereka dianggap setara dengan pekurban.
Berita Terkait
-
5 Jenis Hewan yang Layak Dijadikan Kurban, Ini Ciri-cirinya
-
5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
-
Urutan Skincare Pagi Wardah untuk Hempas Flek Hitam, Bikin Wajah Cerah dan Awet Muda
-
Promo JSM Alfamart 8-10 Mei 2026: Diskon Deterjen, Skincare, hingga Popok Mulai Rp6 Ribuan
-
5 HP Midrange Oppo Terkencang, Performa Gahar untuk Gaming dan Multitasking
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Apa Itu Domisili? Pahami Arti Kata dan Perbedaannya dengan Alamat KTP
-
5 Pilihan Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Praktis dan Nyaman Dipakai Sehari-hari
-
5 Rekomendasi Body Mist Wanita Tahan Lama, Wangi Fresh dan Soft Dipakai Seharian
-
Art Jakarta Gardens 2026 Pekan Seni Ruang Terbuka Resmi Dibuka
-
Promo Superindo Hari Ini 8 Mei 2026, Banjir Diskon Mi Instan dan Susu
-
7 Parfum Aroma Powdery yang Lembut Kayak Wangi Bayi, Mulai Rp30 Ribuan
-
Sekolah Baru 3 Tahun Bikin Kejutan, 5 Siswanya Raih Beasiswa Paling Bergengsi di RI
-
Siap-siap Transisi LPG ke CNG! Ini 4 Pilihan Kompor 2 Tungku yang Awet dan Aman
-
Makan Enak Tak Harus Mahal, Kini Menu Favorit McDonald's Hadir Mulai Rp 20 Ribuan
-
Berapa Lama Daging Kurban Tahan di Kulkas? Jangan Asal Simpan agar Tidak Cepat Busuk!