-
Mayoritas ulama mengharamkan pekurban menjual bagian apa pun dari hewan kurban.
-
Menjual bagian hewan kurban dapat merusak nilai sah ibadah di mata Allah.
-
Penerima fakir miskin diperbolehkan menjual daging kurban untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Dalam kacamata fiqih Mazhab Syafi’i, panitia tidak diperbolehkan menjual daging maupun kulit kurban, meskipun hasilnya untuk membeli bumbu atau membayar tukang jagal.
Solusinya, panitia disarankan meminta biaya operasional di awal kepada pekurban agar tidak terjadi praktik jual beli aset kurban.
Bolehkah Tukang Jagal Diberi Upah Daging?
Hal lain yang sering salah kaprah adalah memberi kulit atau kepala hewan kepada tukang jagal sebagai bagian dari upah.
Hal ini juga dilarang. Tukang jagal harus dibayar dengan uang atau imbalan lain di luar hewan kurban tersebut.
Memberikan bagian hewan sebagai upah dianggap sama saja dengan bertukar manfaat atau jual beli.
Hukum Fakir Miskin Jual Daging Kurban
Hukum menjual daging kurban bagi penerima (mustahiq) ternyata bergantung pada status sosialnya:
1. Orang Fakir/Miskin
Baca Juga: Urutan Skincare Pagi Wardah untuk Hempas Flek Hitam, Bikin Wajah Cerah dan Awet Muda
Bagi penerima kategori fakir miskin, daging yang mereka terima sudah menjadi hak milik sepenuhnya.
Mereka diperbolehkan mengonsumsi, menyedekahkan, atau bahkan menjualnya untuk memenuhi kebutuhan hidup lainnya.
2. Orang Kaya
Jika orang kaya atau mampu menerima daging kurban, mereka hanya boleh mengonsumsinya atau menyajikannya sebagai hidangan tamu.
Mereka diharamkan untuk menjual kembali daging tersebut karena posisi mereka dianggap setara dengan pekurban.
Berita Terkait
-
5 Jenis Hewan yang Layak Dijadikan Kurban, Ini Ciri-cirinya
-
5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
-
Urutan Skincare Pagi Wardah untuk Hempas Flek Hitam, Bikin Wajah Cerah dan Awet Muda
-
Promo JSM Alfamart 8-10 Mei 2026: Diskon Deterjen, Skincare, hingga Popok Mulai Rp6 Ribuan
-
5 HP Midrange Oppo Terkencang, Performa Gahar untuk Gaming dan Multitasking
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar
-
3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan
-
Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal
-
Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan
-
Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee
-
KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui
-
BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan
-
Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya
-
PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan