Lifestyle / Komunitas
Sabtu, 09 Mei 2026 | 10:10 WIB
Ilustrasi kosmetik berbahaya temuan BPOM 2026 (Freepik/nensuria)
Baca 10 detik
  • BPOM menarik 11 produk kosmetik berbahaya dari peredaran di Indonesia selama pengawasan rutin pada triwulan I tahun 2026.
  • Produk tersebut mengandung zat terlarang seperti merkuri, hidrokinon, dan pewarna berbahaya yang tidak memenuhi standar keamanan kesehatan.
  • Penggunaan kosmetik ilegal tersebut berisiko menyebabkan iritasi kulit, kerusakan organ tubuh, hingga peningkatan risiko kanker bagi konsumen.

Suara.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) kembali menarik sejumlah produk kosmetik yang dinilai berbahaya dan mengandung zat terlarang. Temuan ini berasal dari hasil pengawasan rutin triwulan I tahun 2026 terhadap produk yang beredar di Indonesia.

BPOM menyebut produk-produk tersebut terbukti mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokinon, asam retinoat, deksametason, pewarna merah K10, hingga senyawa 1,4-dioksan.

Kandungan tersebut dapat memicu iritasi kulit, kerusakan organ, hingga meningkatkan risiko kanker bila digunakan dalam jangka panjang.

Berikut daftar lengkap 11 kosmetik berbahaya yang ditarik BPOM pada triwulan I 2026:

1. BYOUT SKINCARE Brightening Spot Cream

Mengandung hidrokinon dan asam retinoat.

2. BRASOV Nail Polish No.125

Mengandung pewarna merah K10.

3. LT BEAUTY SKIN WSC 2 in 1

Baca Juga: Terpopuler: 11 Kosmetik Berbahaya Ditarik BPOM, Rekomendasi Moisturizer di Bawah Rp50 Ribu

Mengandung merkuri.

4. MADAME GIE Madame Take5 01

Mengandung pewarna merah K10.

5. SELSUN 7 Herbal

Mengandung cemaran 1,4-dioksan melebihi ambang batas.

6. SELSUN 7 Flowers

Load More