Lifestyle / Komunitas
Sabtu, 09 Mei 2026 | 10:10 WIB
Ilustrasi kosmetik berbahaya temuan BPOM 2026 (Freepik/nensuria)
Baca 10 detik
  • BPOM menarik 11 produk kosmetik berbahaya dari peredaran di Indonesia selama pengawasan rutin pada triwulan I tahun 2026.
  • Produk tersebut mengandung zat terlarang seperti merkuri, hidrokinon, dan pewarna berbahaya yang tidak memenuhi standar keamanan kesehatan.
  • Penggunaan kosmetik ilegal tersebut berisiko menyebabkan iritasi kulit, kerusakan organ tubuh, hingga peningkatan risiko kanker bagi konsumen.

Mengandung cemaran 1,4-dioksan di atas batas aman.

7. TZUYU SKIN CARE Day Cream Protection

Mengandung deksametason.

8. TZUYU SKIN CARE Glow Expert Night Cream

Mengandung deksametason.

9. BEAUTYWISE Rejuvenating Facial Toner

Produk tanpa izin edar yang mengandung hidrokinon dan asam retinoat.

10. MONESIA APOTHECARY Melano Glow Duo Night Cream

Mengandung hidrokinon dan asam retinoat.

Baca Juga: Terpopuler: 11 Kosmetik Berbahaya Ditarik BPOM, Rekomendasi Moisturizer di Bawah Rp50 Ribu

11. MONESIA APOTHECARY Night Melano Cream

Mengandung hidrokinon dan asam retinoat.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat membeli produk kosmetik. Konsumen diminta selalu mengecek nomor izin edar BPOM sebelum menggunakan skincare atau makeup tertentu.

Selain itu, masyarakat juga diminta menghindari produk yang menjanjikan hasil instan seperti kulit putih dalam waktu singkat karena sering kali mengandung bahan kimia berbahaya.

Penggunaan kosmetik ilegal dalam jangka panjang bisa menyebabkan iritasi berat, kerusakan ginjal, hingga kanker kulit.

Load More