- Pertanyaan apakah ibadah kurban dan aqiqah boleh digabungkan dalam satu hewan sembelihan saat Idul Adha sering muncul.
- Ulama dari mazhab Syafi'i dan Maliki menegaskan bahwa niat kurban dan aqiqah tidak boleh disatukan.
- Masyarakat disarankan menyediakan dua hewan berbeda jika mampu atau memprioritaskan kurban karena batasan waktu pelaksanaannya.
Suara.com - Menjelang hari raya Idul Adha, muncul pertanyaan klasik yang sering membingungkan umat Muslim: "Bolehkah menggabungkan kurban dan aqiqah?"
Pertanyaan ini biasanya muncul dari orang tua yang belum sempat melaksanakan aqiqah untuk anaknya, namun ingin juga menunaikan ibadah kurban saat Idul Adha tiba.
Mengingat keduanya melibatkan penyembelihan hewan ternak, gagasan untuk "sekali sembelih untuk dua niat" terdengar praktis secara finansial.
Namun, bagaimana tinjauan hukum Islam (fikih) mengenai hal ini? Artikel ini akan mengupas tuntas perbedaan pendapat para ulama serta panduan praktis bagi Anda.
Memahami Perbedaan Kurban dan Aqiqah
Mengutip dari laman Zakat.or.id, kedua ibadah ini sama-sama bersifat sunnah muakkadah (sunah yang sangat dianjurkan), namun memiliki tujuan (maqashid) yang berbeda.
Kurban: Ibadah tahunan yang dilaksanakan pada 10-13 Zulhijjah sebagai bentuk ketaatan atas perintah Allah SWT dan mengenang ketaatan Nabi Ibrahim AS.
Aqiqah: Ibadah sekali seumur hidup sebagai bentuk rasa syukur atas kelahiran seorang anak, biasanya dilaksanakan pada hari ketujuh setelah kelahiran.
Pandangan Ulama
Baca Juga: Meniatkan Kurban Satu Ekor Kambing untuk Satu Keluarga, Bolehkah?
Melansir dari Muhammadiyah.or.id, jika momen akikah bertepatan dengan waktu penyembelihan kurban, maka tidak mengapa dilaksanakan secara bersamaan.
Namun, tidak dibenarkan menggabungkan atau menyatukan niat antara akikah dan kurban, yakni dalam satu hewan sembelihan untuk dua niat, akikah dan kurban sekaligus.
Hal tersebut sesuai dengan mazhab Syafi'i dan Maliki yang berpendapat bahwa kurban dan aqiqah tidak boleh digabung.
Sehingga jika ingin melakukan keduanya, maka dibutuhkan dua hewan yang berbeda.
Senada dengan itu, banyak lembaga amil zakat seperti Dompet Dhuafa melalui situs Zakat.or.id menyarankan agar masyarakat yang memiliki kelapangan rezeki memisahkan keduanya.
Namun, jika kondisi ekonomi sangat terbatas, memprioritaskan kurban saat Idul Adha sangat dianjurkan karena waktunya yang terbatas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
Terkini
-
Huawei MatePad Pro Max (2026): Tablet Super Tipis yang Serius Mengajak Laptop Pensiun
-
Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
-
Mensesneg Nyatakan Kesiagaan Penuh Pascagempa Bumi NTT
-
Basarnas Evakuasi 3 Korban Reruntuhan Bangunan Akibat Gempa Bumi NTT di Maumere
-
Bukannya Jarah Isi Rumah, Pria di Bandar Lampung Ini Malah Angkut Pagar Milik Warga
-
Chiikawa The Movie Sukses Raup 6 Miliar Yen, Tayang di Indonesia 28 Agustus
-
HUT ke-81 RI dan Merdeka dari FOMO: Saatnya Berhenti Mengikuti Semua Tren!
-
Muhammad Kiandra Ramadhipa Berbagi Inspirasi di Purwokerto Jelang AHDC 2026
-
Peringatan Dini Tsunami Gempa Bumi NTT M 7,7 Dicabut
-
Legislator PDIP Tantang Calon Hakim Agung Bereskan Kasus Terbengkalai dan Pangkas Birokrasi MA