- Pertanyaan apakah ibadah kurban dan aqiqah boleh digabungkan dalam satu hewan sembelihan saat Idul Adha sering muncul.
- Ulama dari mazhab Syafi'i dan Maliki menegaskan bahwa niat kurban dan aqiqah tidak boleh disatukan.
- Masyarakat disarankan menyediakan dua hewan berbeda jika mampu atau memprioritaskan kurban karena batasan waktu pelaksanaannya.
Suara.com - Menjelang hari raya Idul Adha, muncul pertanyaan klasik yang sering membingungkan umat Muslim: "Bolehkah menggabungkan kurban dan aqiqah?"
Pertanyaan ini biasanya muncul dari orang tua yang belum sempat melaksanakan aqiqah untuk anaknya, namun ingin juga menunaikan ibadah kurban saat Idul Adha tiba.
Mengingat keduanya melibatkan penyembelihan hewan ternak, gagasan untuk "sekali sembelih untuk dua niat" terdengar praktis secara finansial.
Namun, bagaimana tinjauan hukum Islam (fikih) mengenai hal ini? Artikel ini akan mengupas tuntas perbedaan pendapat para ulama serta panduan praktis bagi Anda.
Memahami Perbedaan Kurban dan Aqiqah
Mengutip dari laman Zakat.or.id, kedua ibadah ini sama-sama bersifat sunnah muakkadah (sunah yang sangat dianjurkan), namun memiliki tujuan (maqashid) yang berbeda.
Kurban: Ibadah tahunan yang dilaksanakan pada 10-13 Zulhijjah sebagai bentuk ketaatan atas perintah Allah SWT dan mengenang ketaatan Nabi Ibrahim AS.
Aqiqah: Ibadah sekali seumur hidup sebagai bentuk rasa syukur atas kelahiran seorang anak, biasanya dilaksanakan pada hari ketujuh setelah kelahiran.
Pandangan Ulama
Baca Juga: Meniatkan Kurban Satu Ekor Kambing untuk Satu Keluarga, Bolehkah?
Melansir dari Muhammadiyah.or.id, jika momen akikah bertepatan dengan waktu penyembelihan kurban, maka tidak mengapa dilaksanakan secara bersamaan.
Namun, tidak dibenarkan menggabungkan atau menyatukan niat antara akikah dan kurban, yakni dalam satu hewan sembelihan untuk dua niat, akikah dan kurban sekaligus.
Hal tersebut sesuai dengan mazhab Syafi'i dan Maliki yang berpendapat bahwa kurban dan aqiqah tidak boleh digabung.
Sehingga jika ingin melakukan keduanya, maka dibutuhkan dua hewan yang berbeda.
Senada dengan itu, banyak lembaga amil zakat seperti Dompet Dhuafa melalui situs Zakat.or.id menyarankan agar masyarakat yang memiliki kelapangan rezeki memisahkan keduanya.
Namun, jika kondisi ekonomi sangat terbatas, memprioritaskan kurban saat Idul Adha sangat dianjurkan karena waktunya yang terbatas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Tak Selalu Berhasil, Peneliti Soroti Tantangan Gang Hijau di Kota Padat Penduduk
-
Berapa Kekayaan Kamaruddin Simanjuntak? Kondisi Kesehatan Pengacara Brigadir J Jadi Sorotan
-
Apakah Ada Bedak Tabur Wardah? Ini 4 Pilihannya, Ada yang Tahan 16 Jam
-
Siapa Dyastasita Widya Budi? Juri LCC 4 Pilar MPR RI yang Anulir Jawaban Benar Peserta
-
Kekayaan Dyastasita Widya Budi Juri LCC 4 Pilar MPR RI Versi LHKPN, Tak Punya Kendaraan?
-
DD Cream untuk Apa? Ini 4 Rekomendasi Mulai Rp30 Ribuan dari Brand Lokal
-
Apa itu Fistula Perianal? Penyakit yang Diderita Nadiem Makarim
-
Apakah Jumat 15 Mei 2026 Libur? Ini Keputusan Resmi Pemerintah Soal Cuti Bersama
-
6 Bedak Tabur Lokal Anti Luntur Kualitas High-End, Makeup No Geser Pori-pori Tersamar Sempurna
-
9 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki untuk Haji, Nyaman Dipakai Tempuh hingga 50 Km