- Polemik LCC Empat Pilar MPR RI 2026 membuat istilah empat pilar MPR RI ikut disorot publik.
- Kritik netizen menilai pelaksanaan lomba tidak mencerminkan nilai empat pilar.
- Hal ini memicu rasa penasaran masyarakat tentang apa saja isi empat pilar MPR RI.
Suara.com - Istilah Empat Pilar MPR RI ikut disorot seiring viralnya polemik Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026. Lantas, apa saja Empat Pilar MPR RI?
Publik memang tengah dihebohkan dengan cuplikan Final Cerdas Cermat MPR RI Provinsi Kalimantan Barat yang tayang di YouTube MPRGOID pada 9 Mei 2026.
Beragam kritik diberikan netizen di media sosial atas pelaksanaan lomba, juri, hingga MC acara. Salah satu akun di platform X bahkan menyinggung soal empat pilar MPR RI yang menjadi tema acara.
"Padahal lomba 4 Pilar MPR RI, tapi finalnya malah merusak nilai-nilai 4 Pilar sendiri," kritik akun X dengan nama SeekHustle, dilansir pada Selasa, 12 Mei 2026.
Kritik tersebut memicu rasa penasaran publik terkait Empat Piral MPR RI yang menjadi tema acara cerdas cermat. Kira-kira, empat pilar MPR RI meliputi apa saja?
Empat Pilar MPR RI Apa Saja?
Empat Pilar MPR RI adalah konsep kebangsaan yang diperkenalkan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia sebagai dasar kehidupan berbangsa dan bernegara.
Merangkum laman MPR, mpr.go.id, Empat Pilar ini menjadi pedoman untuk menjaga persatuan, memperkuat nasionalisme, serta menanamkan nilai kebangsaan kepada masyarakat Indonesia.
Sosialisasi Empat Pilar juga rutin dilakukan melalui pendidikan, seminar, hingga lomba cerdas cermat kebangsaan di berbagai daerah.
Konsep Empat Pilar MPR RI terdiri dari Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika.
Baca Juga: Apa Itu Gaslighting? Ramai Dibahas gegara Ucapan MC Lomba Cerdas Cermat MPR
Keempat pilar tersebut saling berkaitan dalam menjaga keutuhan bangsa Indonesia yang memiliki keberagaman suku, agama, budaya, dan bahasa.
Empat Pilar MPR RI dinilai penting untuk memperkuat karakter bangsa di tengah perkembangan zaman dan tantangan globalisasi.
Nilai-nilai yang terkandung di dalamnya juga menjadi dasar dalam kehidupan demokrasi, toleransi, serta semangat gotong royong masyarakat Indonesia. Berikut penjelasan tentang Empat Pilar MPR:
1. Pancasila
Pancasila merupakan dasar dan ideologi negara Indonesia yang terdiri dari lima sila. Nilai-nilai Pancasila menjadi pedoman dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Menua Tanpa Kehilangan Karakter, Ini Wajah Baru Kecantikan Masa Depan
-
Review KIPRUN Kipstorm Tempo, Sepatu Lari Long Run dan Tempo Run Pecinta Pace Ngebut
-
Usai Tersandung Kasus Korupsi, BGN Gandeng Kejagung Kawal Tata Kelola MBG
-
Career Break Bukan Penghalang, Mengapa Dunia Kerja Sulit Memahaminya?
-
Jaga Hutan dengan Kearifan Lokal, Pemerintah Genjot Status Hukum Masyarakat Adat Gunung Kong
-
Kasus Robert Alberts Belum Beres, Manajemen Persib Buka Suara Soal Sanksi FIFA
-
Bakal Pindah Kantor, Ini Daftar Lengkap OPD Pemkot Bogor yang Bergeser ke Pusat Baru
-
Orang Kaya Masih Nikmati Subsidi BBM, Bahlil Cari Cara Pangkas Kebocoran Ratusan Triliun
-
Saepul Pelaku Mutilasi Depok Ternyata Idap HIV, Bawa Obat Saat Jalani Rekonstruksi
-
Menkum Supratman: Hukuman Mati Koruptor Bukan Lagi Perdebatan, Tapi Eksekusi