Lifestyle / Female
Kamis, 14 Mei 2026 | 13:57 WIB
Pelantikan Adela Kanasya dalam Rapat Paripurna ke-18 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 12 Mei 2026. (YouTube/DPR RI)
Baca 10 detik
  • Adela Kanasya Adies dilantik sebagai anggota DPR RI pada 12 Mei 2026 melalui mekanisme PAW.
  • Ia menggantikan Adies Kadir yang kini menjabat hakim Mahkamah Konstitusi.
  • Pelantikannya membuat profil, usia, dan pendidikan Adela banyak dicari publik.

Posisi Adies Kadir pun harus digantikan kader lain dari partai yang sama, yakni Partai Golkar.

Mekanisme pergantian tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3.

Aturan itu menyebutkan bahwa kursi anggota DPR yang kosong akan diberikan kepada calon legislatif dengan suara terbanyak berikutnya dari partai dan daerah pemilihan yang sama.

Adies Kadir dan Adela sama-sama merupakan kader Partai Golkar yang maju pada Pemilu Legislatif 2024 dari daerah pemilihan Jawa Timur I.

Dalam hasil pemilu tersebut, Adies Kadir meraih suara terbanyak dengan 147.185 suara, disusul oleh Adela di posisi kedua dengan perolehan 12.792 suara.

Karena menjadi peraih suara terbanyak kedua dari Partai Golkar di Dapil Jawa Timur I, Adela lantas berhak mengisi kursi yang ditinggalkan sang ayah di Senayan.

Pelantikan dirinya sebagai anggota DPR RI juga telah disahkan melalui Keputusan Presiden Prabowo Subianto tertanggal 22 April 2026 tentang peresmian PAW anggota DPR.

Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, mengatakan bahwa Adela sementara ditempatkan di Komisi III DPR RI.

Komisi tersebut membidangi persoalan hukum, hak asasi manusia, dan keamanan, sama seperti posisi yang sebelumnya ditempati Adies Kadir.

Baca Juga: Ucapkan Sumpah, Adela Kanasya Resmi Duduki Kursi DPR yang Ditinggalkan Ayahnya Adies Kadir

Load More