- Tiga pelaku mencuri produk tas Lululemon di kargo Bandara Soekarno-Hatta dengan total kerugian perusahaan melebihi Rp1 miliar.
- Pencurian terjadi pada pengiriman ekspor dari Grobogan menuju Shanghai melalui Bandara Soekarno-Hatta pada April 2026 lalu.
- Polisi menangkap tersangka yang bekerja di area bandara dan menyita barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Menurut hasil penyelidikan, salah satu aksi pencurian terjadi pada April 2026 saat PT Pungkook Indonesia One mengirimkan 4.749 tas Lululemon dari Grobogan, Jawa Tengah. Barang tersebut dikirim melalui jalur kargo maskapai Garuda Indonesia menuju Shanghai, China.
Pengiriman dilakukan pada 10 April 2026 dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada 13 April 2026. Selanjutnya, tas-tas tersebut dijadwalkan diterbangkan menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA 0894 rute Jakarta-Shanghai pada 14 April 2026.
Namun, beberapa hari kemudian pihak perusahaan menerima laporan dari pelanggan di Shanghai bahwa terdapat 108 tas yang hilang dari total pengiriman. Akibat kejadian tersebut, perusahaan disebut mengalami kerugian sekitar Rp213 juta.
Polisi lalu melakukan pemeriksaan rekaman CCTV di area RA BST dan Pergudangan Soewarna. Dari hasil penelusuran, ditemukan adanya 40 karton dari total 512 karton yang sengaja dipisahkan saat proses pemeriksaan X-Ray berlangsung.
Dalam kasus ini, tersangka R disebut berperan sebagai otak sindikat sekaligus eksekutor lapangan karena bekerja sebagai tim operasional ekspor di salah satu perusahaan kawasan bandara.
Sementara itu, tersangka A membantu proses pencurian dan F bertugas mengatur barang agar bisa dipisahkan dari jalur pemeriksaan.
Polisi juga mengungkap sebagian tas hasil curian dijual kepada penadah berinisial BO dengan harga sekitar Rp300 ribu per buah. Dari penjualan 80 tas curian tersebut, para pelaku memperoleh uang sekitar Rp24 juta.
Sebagai barang bukti, polisi menyita dokumen pengiriman ekspor, data manifest penerbangan, rekaman CCTV, satu unit mobil Avanza, serta satu unit truk box Isuzu. Ketiga pelaku kini dijerat Pasal 477 KUHP huruf g tentang pencurian yang dilakukan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Baca Juga: Hampir 1500 Motor Diamankan, 99 Ribu Telah Diekspor: 5 Fakta Sindikat Curanmor Jaksel
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
Terkini
-
4 Sunscreen Lokal Alternatif La Roche Posay Anthelios UVMune 400, Murah dan Anti White Cast
-
1 Dzulhijjah 2026 Jatuh Tanggal Berapa? Ini Jadwal Sidang Isbat Penentuannya
-
Bibir Hitam Cocok Pakai Lipstik Ombre Warna Apa? Ini 5 Kombinasi Produk yang Bisa Dicoba
-
Promo Alfamart Khusus Cokelat dan Permen, SilverQueen dan Delfi Diskon Mulai Rp7 Ribuan
-
UNIQLO x Cecilie Bahnsen: Saat Fashion Feminin Tak Lagi Harus Mengorbankan Kenyamanan
-
7 Sunscreen Murah Under Rp50 Ribu di Alfamart, Ringan dan Nyaman Dipakai Harian
-
5 Cara Menghilangkan Maskara Waterproof Tanpa Bikin Perih dan Bulu Mata Rontok
-
Apakah Pendaftaran Mitra BPS 2026 Masih Buka? Cek Jadwal Rekrutmennya
-
Some By Mi Yuja Niacin Serum untuk Apa? Ini 5 Serum Lokal Murah Alternatifnya
-
5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan