- Tiga pelaku mencuri produk tas Lululemon di kargo Bandara Soekarno-Hatta dengan total kerugian perusahaan melebihi Rp1 miliar.
- Pencurian terjadi pada pengiriman ekspor dari Grobogan menuju Shanghai melalui Bandara Soekarno-Hatta pada April 2026 lalu.
- Polisi menangkap tersangka yang bekerja di area bandara dan menyita barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Menurut hasil penyelidikan, salah satu aksi pencurian terjadi pada April 2026 saat PT Pungkook Indonesia One mengirimkan 4.749 tas Lululemon dari Grobogan, Jawa Tengah. Barang tersebut dikirim melalui jalur kargo maskapai Garuda Indonesia menuju Shanghai, China.
Pengiriman dilakukan pada 10 April 2026 dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada 13 April 2026. Selanjutnya, tas-tas tersebut dijadwalkan diterbangkan menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA 0894 rute Jakarta-Shanghai pada 14 April 2026.
Namun, beberapa hari kemudian pihak perusahaan menerima laporan dari pelanggan di Shanghai bahwa terdapat 108 tas yang hilang dari total pengiriman. Akibat kejadian tersebut, perusahaan disebut mengalami kerugian sekitar Rp213 juta.
Polisi lalu melakukan pemeriksaan rekaman CCTV di area RA BST dan Pergudangan Soewarna. Dari hasil penelusuran, ditemukan adanya 40 karton dari total 512 karton yang sengaja dipisahkan saat proses pemeriksaan X-Ray berlangsung.
Dalam kasus ini, tersangka R disebut berperan sebagai otak sindikat sekaligus eksekutor lapangan karena bekerja sebagai tim operasional ekspor di salah satu perusahaan kawasan bandara.
Sementara itu, tersangka A membantu proses pencurian dan F bertugas mengatur barang agar bisa dipisahkan dari jalur pemeriksaan.
Polisi juga mengungkap sebagian tas hasil curian dijual kepada penadah berinisial BO dengan harga sekitar Rp300 ribu per buah. Dari penjualan 80 tas curian tersebut, para pelaku memperoleh uang sekitar Rp24 juta.
Sebagai barang bukti, polisi menyita dokumen pengiriman ekspor, data manifest penerbangan, rekaman CCTV, satu unit mobil Avanza, serta satu unit truk box Isuzu. Ketiga pelaku kini dijerat Pasal 477 KUHP huruf g tentang pencurian yang dilakukan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Baca Juga: Hampir 1500 Motor Diamankan, 99 Ribu Telah Diekspor: 5 Fakta Sindikat Curanmor Jaksel
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
Terkini
-
Tips Liburan Hemat dan Seru Bersama Keluarga di Resor Mewah Macau
-
Liburan Sekolah Makin Seru! Intip Keseruan Dunia 'Minions & Monsters' yang Hadir di Jakarta
-
Sumur Bor Kedalaman 20 Meter Pakai Pompa Air Apa? Segini Biaya yang Perlu Kamu Siapkan
-
Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
-
Kenapa Cushion Cepat Oksidasi? Ini Penyebab dan 3 Rekomendasi untuk Makeup Anti Kusam
-
6 Shio yang Gampang Dapat Keberuntungan, Anak Emas Alam Semesta
-
4 Lipstik Wardah di Alfamart dengan Formula Transferproof hingga Foodproof
-
Apakah Sunscreen Wardah Boleh untuk Anak? Ini Batasan Usia dan 3 Rekomendasi Produknya
-
6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
-
Bedak Two Way Cake yang Bisa Menutupi Flek Hitam, Ini 5 Pilihan Terbaik dari Harga Termurah