Lifestyle / Male
Jum'at, 15 Mei 2026 | 16:26 WIB
Sidang Ferdy Sambo (Suara.com/Alfian Winanto)
Baca 10 detik
  • Ferdy Sambo menempuh pendidikan S2 Teologi di Sekolah Tinggi Global Glow Indonesia saat menjalani pidana di Lapas Cibinong.
  • Perkuliahan dilakukan secara daring dari dalam lapas sebagai bentuk program pembinaan sumber daya manusia bagi warga binaan.
  • Kegiatan pendidikan tersebut merupakan pemenuhan hak narapidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Suara.com - Nama Ferdy Sambo kembali menjadi perhatian publik setelah muncul kabar bahwa dirinya menjalani pendidikan magister atau S2 saat masih menjalani masa pidana di lembaga pemasyarakatan.

Banyak warganet penasaran mengenai kampus tempat Ferdy Sambo menempuh pendidikan, program studi yang diambil, hingga bagaimana proses perkuliahan dilakukan dari dalam lapas.

Sorotan semakin besar karena sosok Ferdy Sambo sebelumnya dikenal luas sebagai mantan pejabat tinggi Polri yang terseret kasus besar dan berujung hukuman pidana.

Ferdy Sambo Kuliah S2 di Mana?

Ferdy Sambo diketahui menjalani pendidikan program magister atau S2 Teologi melalui kerja sama antara Lapas Kelas IIA Cibinong dengan Sekolah Tinggi Global Glow Indonesia atau STGGI.

Program tersebut merupakan bagian dari pemberian beasiswa pendidikan bagi warga binaan Nasrani yang sedang menjalani masa pidana di lapas. Menurut penjelasan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan  atau Ditjen Pas, Ferdy Sambo menjadi salah satu warga binaan yang berminat mengikuti program pendidikan tersebut.

Perkuliahan dilaksanakan secara daring dari dalam Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat. Dengan sistem tersebut, warga binaan tetap dapat mengikuti proses belajar tanpa harus keluar dari area lembaga pemasyarakatan.

Program pendidikan tersebut merupakan bagian dari pembinaan sumber daya manusia bagi warga binaan. Tujuannya agar para narapidana memiliki kesempatan memperbaiki kualitas diri serta dapat kembali berkontribusi secara positif di masyarakat setelah menyelesaikan masa hukuman.

Pihak Ditjen Pas juga menekankan bahwa hak memperoleh pendidikan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap warga binaan memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan maupun melanjutkan pendidikan formal.

Karena itu, program pendidikan di dalam lapas bukan hanya diperuntukkan bagi Ferdy Sambo semata. Sejumlah warga binaan lain di berbagai lembaga pemasyarakatan juga diketahui mengikuti program pendidikan formal mulai dari kejar paket hingga perguruan tinggi.

Baca Juga: Ferdy Sambo Lulus S2 di Lapas, Apakah Semua Narapidana Punya Hak yang Sama?

Di Lapas Cibinong sendiri, program pendidikan formal disebut telah berjalan untuk banyak warga binaan sejak beberapa tahun terakhir. Selain pendidikan tinggi, terdapat pula program kejar paket A, B, dan C yang diikuti puluhan warga binaan sejak 2024.

Load More