- Guru Besar Hukum UMY, Yeni Widowaty, menyatakan narapidana Ferdy Sambo berhak menempuh pendidikan S2 sesuai konstitusi dan undang-undang.
- Sistem pemasyarakatan wajib menjamin hak dasar pendidikan narapidana sebagai bentuk pembinaan positif selama masa tahanan berlangsung.
- Aktivitas pendidikan tidak menjadi syarat utama remisi hukuman, melainkan hanya dianggap sebagai nilai tambah perilaku selama masa tahanan.
Suara.com - Guru Besar Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Yeni Widowaty, menegaskan bahwa aktivitas perkuliahan S2 yang ditempuh oleh terpidana Ferdy Sambo di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) merupakan pemenuhan hak dasar yang sah secara hukum.
Yeni menyebut status sebagai warga binaan tidak serta-merta menggugurkan hak seseorang untuk memperoleh pendidikan. Ia menjelaskan bahwa konstitusi Indonesia telah menjamin hak setiap warga negara untuk menempuh pendidikan tanpa terkecuali, termasuk bagi mereka yang sedang menjalani masa hukuman pidana.
"Untuk terpidana itu boleh kok, kuliah itu boleh, mempunyai hak untuk memperoleh pendidikan itu boleh, tanpa melihat siapa pun ya, itu boleh, aturannya boleh," kata Yeni kepada Suara.com, Jumat (15/5/2026).
Menurut Yeni, dasar hukum aturan itu merujuk pada UUD 1945 yang menjamin hak pendidikan bagi seluruh warga negara. Termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menegaskan warga binaan tetap memiliki hak-hak dasar, termasuk pendidikan dan pengajaran.
Ia menjelaskan, sistem pemasyarakatan tidak hanya berorientasi pada penghukuman namun ada pula pembinaan.
"Setiap narapidana tetap memiliki hak-hak dasar termasuk hak memperoleh pendidikan dan pengajaran. Jadi dalam undang-undang itu sistem pemasyarakatan tidak hanya menghukum tetapi juga membina," ujarnya.
Yeni menilai hak pendidikan itu berlaku tanpa memandang jenis maupun berat pidana yang dijalani.
"Karena ini hak dasar ya sama (siapapun boleh)," kata dia.
Soal jenjang pendidikan, Yeni menegaskan tidak ada batasan apakah itu SD, SMP, SMA, hingga S1 dan S2. Namun, ia menilai program S2 lebih memungkinkan ditempuh warga binaan karena masa studinya relatif singkat dibandingkan S1 atau S3.
Baca Juga: Berapa Tarif Kamaruddin Simanjuntak yang Bongkar Kasus Ferdy Sambo?
"Di undang-undang pendidikan itu kan hanya setiap narapidana tetap memiliki hak untuk memperoleh pendidikan. Pendidikan di sini tanpa batas SD, SMP, SMA atau S1, S2," ujarnya.
Terkait kemungkinan gelar akademik dijadikan dasar untuk memperoleh remisi atau pengurangan hukuman, Yeni menyebut pendidikan bukan syarat utama. Remisi tetap diberikan berdasarkan perilaku baik selama menjalani pidana, sedangkan aktivitas pendidikan disebut hanya menjadi nilai tambahan.
Kuliah selama di lapas bisa menunjukkan bahwa warga binaan menggunakan waktunya untuk hal positif dan tidak menimbulkan masalah. Namun, hal itu bukan syarat wajib untuk mendapatkan remisi.
"Kalau pengurangan hukuman atau remisi itu kan kelakuan baik selama menjalani pidananya. Kalau pendidikan ini kan tidak masuk, ya hanya salah satu hal tapi bukan yang pokok. Nilai tambah saja," tuturnya.
Dari sisi etika, penilaian gelar akademik yang diraih terpidana kasus besar seperti Ferdy Sambo ini bersifat subjektif.
"Kalau dari segi yuridisnya kan enggak masalah ya tadi. Kalau dari segi etika itu nah sebetulnya si yang bersangkutan itu kuliah S2 itu tujuannya untuk apa," kata dia.
Menurutnya, selama putusan pidana sudah berkekuatan hukum tetap dan terpidana hanya menjalankan haknya tanpa melanggar hak orang lain, maka aktivitas seperti belajar di dalam lapas tidak seharusnya dipersoalkan.
Ia memandang bahwa aktivitas belajar di Lapas merupakan salah satu cara narapidana untuk mengisi waktu secara positif.
"Jadi saya kira itu haknya si yang bersangkutan si terpidana (Ferdy Sambo) untuk melakukan aktivitas sepanjang tidak melanggar hak-hak orang lain," tandasnya.
Berita Terkait
-
Ferdy Sambo Kuliah S2 di Kampus Apa? Dapat Beasiswa, Bisa Kuliah dari Penjara
-
Kondisi Terkini Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara yang Bongkar Kasus Ferdy Sambo
-
Berapa Kekayaan Kamaruddin Simanjuntak? Kondisi Kesehatan Pengacara Brigadir J Jadi Sorotan
-
Berapa Tarif Kamaruddin Simanjuntak yang Bongkar Kasus Ferdy Sambo?
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Ratusan Pelajar SMA di Karo Diduga Keracunan MBG, Terungkap SPPG Milik Kodim
-
Lawan Arus di Rawa Buaya, Warga Minta Jalur Alternatif ke Duri Kosambi
-
Getol Kritik Dampak Proyek PLTA, Solidaritas Perempuan Poso Sempat Digertak Pejabat Pemkab
-
5 Rekomendasi Tinted Sunscreen untuk Flek Hitam sesuai Review dan Harga
-
Pasca Putusan MK, DPR Titip Pemerintah Naikkan Gaji Guru dari Anggaran Pendidikan
-
Buang Sampah ke TPS Liar Nagrak, 4 Perusahaan Terancam Sanksi Lebih Berat
-
Kemendagri Ajak Pemda Optimalkan Program MBG untuk Tekan Stunting dan Kemiskinan
-
Promosi Miras Pakai Ayat Alquran Dinilai Penistaan Agama, FKBI Dorong Publik Boikot Produknya
-
Selamatkan Lahan Pertanian di Sulawesi Selatan, Gubernur: Tim Sudah Lakukan Pompanisasi
-
4 Cara Digital Detox untuk Mengurangi Ketergantungan pada Gadget