- Mayoritas ulama menganjurkan pembagian daging kurban dalam kondisi mentah agar penerima dapat mengolahnya secara bebas sesuai kebutuhan.
- Daging kurban boleh dibagikan setelah dimasak untuk keperluan acara sosial atau kondisi darurat selama memberikan manfaat bagi penerimanya.
- Inti utama ibadah kurban menurut ajaran Islam adalah semangat berbagi serta memberi manfaat kepada sesama melalui daging tersebut.
Suara.com - Menjelang Hari Raya Iduladha, pertanyaan seputar pembagian daging kurban kerap muncul di tengah masyarakat.
Salah satu yang sering diperdebatkan adalah bolehkah daging kurban dibagikan setelah dimasak.
Sebagian orang memilih membagikan daging dalam kondisi mentah agar penerima bisa mengolahnya sesuai kebutuhan.
Namun, tidak sedikit pula yang ingin membagikannya dalam bentuk hidangan siap santap demi kemudahan dan kebersamaan.
Praktik ini sering ditemui dalam bentuk acara makan bersama atau pembagian nasi kotak kepada warga sekitar.
Di sisi lain, muncul keraguan apakah cara tersebut sudah sesuai dengan ketentuan syariat Islam atau justru menyimpang dari tujuan kurban itu sendiri.
Kira-kira, bagaimana sebenarnya hukum membagikan daging kurban setelah dimasak menurut ajaran Islam?
Artikel ini akan membahas ketentuan yang benar berdasarkan pandangan para ulama serta dalil yang dapat dijadikan rujukan.
Apakah Daging Kurban Boleh Dibagikan setelah Dimasak?
Masih banyak masyarakat yang bertanya apakah daging kurban boleh dibagikan setelah dimasak atau harus dalam kondisi mentah sesuai syariat Islam.
Baca Juga: Puasa Dzulhijjah Apakah Harus 9 Hari Berurutan? Begini Hukumnya dalam Islam
Melansir laman BAZNAS, dalam Al-Qur'an, Allah SWT menjelaskan bahwa daging hewan kurban boleh dimakan sendiri dan dibagikan kepada orang lain.
Hal ini tercantum dalam Surah Al-Hajj ayat 36 yang berbunyi, "Makanlah sebagian darinya dan berikanlah untuk dimakan orang-orang yang merasa cukup dan orang yang meminta."
Mayoritas ulama menjelaskan bahwa hukum asal pembagian daging kurban adalah dalam bentuk mentah.
Tujuannya agar penerima memiliki hak penuh untuk mengolah, menyimpan, atau memanfaatkan daging tersebut sesuai kebutuhannya masing-masing.
Meski begitu, sebagian ulama membolehkan daging kurban dibagikan setelah dimasak dalam kondisi tertentu.
Misalnya untuk acara makan bersama, jamuan masyarakat, atau program sosial kemanusiaan yang memang lebih efektif jika daging sudah diolah terlebih dahulu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
5 Rekomendasi Bedak Mengandung Salicylic Acid: Cocok untuk Kulit Berminyak dan Berjerawat
-
4 Moisturizer Serum untuk Atasi Flek dan Mencerahkan Tanpa Ribet
-
Fakta Sidang Isbat: Kenapa Idul Adha Bisa Kompak tapi Idul Fitri Beda Hari?
-
Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
-
Kulit Sawo Matang Cocok Pakai Lipstik Wardah Shade Berapa? Ini 5 Pilihan yang Bagus
-
7 Fakta Film Pesta Babi, Dokumenter Investigasi Konflik Agraria di Tanah Papua
-
Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei Besok Libur atau Tidak? Cek Ketentuan SKB 3 Menteri
-
9 Amalan di 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah yang Bisa Dilakukan Wanita Haid
-
10 Pintu Rezeki Itu Apa Saja? Ini Jawabannya Menurut Islam
-
Perbedaan Lip Mask dan Lip Scrub, Kapan Harus Pakai untuk Jaga Bibir Tetap Sehat?