- Mayoritas ulama menganjurkan pembagian daging kurban dalam kondisi mentah agar penerima dapat mengolahnya secara bebas sesuai kebutuhan.
- Daging kurban boleh dibagikan setelah dimasak untuk keperluan acara sosial atau kondisi darurat selama memberikan manfaat bagi penerimanya.
- Inti utama ibadah kurban menurut ajaran Islam adalah semangat berbagi serta memberi manfaat kepada sesama melalui daging tersebut.
Suara.com - Menjelang Hari Raya Iduladha, pertanyaan seputar pembagian daging kurban kerap muncul di tengah masyarakat.
Salah satu yang sering diperdebatkan adalah bolehkah daging kurban dibagikan setelah dimasak.
Sebagian orang memilih membagikan daging dalam kondisi mentah agar penerima bisa mengolahnya sesuai kebutuhan.
Namun, tidak sedikit pula yang ingin membagikannya dalam bentuk hidangan siap santap demi kemudahan dan kebersamaan.
Praktik ini sering ditemui dalam bentuk acara makan bersama atau pembagian nasi kotak kepada warga sekitar.
Di sisi lain, muncul keraguan apakah cara tersebut sudah sesuai dengan ketentuan syariat Islam atau justru menyimpang dari tujuan kurban itu sendiri.
Kira-kira, bagaimana sebenarnya hukum membagikan daging kurban setelah dimasak menurut ajaran Islam?
Artikel ini akan membahas ketentuan yang benar berdasarkan pandangan para ulama serta dalil yang dapat dijadikan rujukan.
Apakah Daging Kurban Boleh Dibagikan setelah Dimasak?
Masih banyak masyarakat yang bertanya apakah daging kurban boleh dibagikan setelah dimasak atau harus dalam kondisi mentah sesuai syariat Islam.
Baca Juga: Puasa Dzulhijjah Apakah Harus 9 Hari Berurutan? Begini Hukumnya dalam Islam
Melansir laman BAZNAS, dalam Al-Qur'an, Allah SWT menjelaskan bahwa daging hewan kurban boleh dimakan sendiri dan dibagikan kepada orang lain.
Hal ini tercantum dalam Surah Al-Hajj ayat 36 yang berbunyi, "Makanlah sebagian darinya dan berikanlah untuk dimakan orang-orang yang merasa cukup dan orang yang meminta."
Mayoritas ulama menjelaskan bahwa hukum asal pembagian daging kurban adalah dalam bentuk mentah.
Tujuannya agar penerima memiliki hak penuh untuk mengolah, menyimpan, atau memanfaatkan daging tersebut sesuai kebutuhannya masing-masing.
Meski begitu, sebagian ulama membolehkan daging kurban dibagikan setelah dimasak dalam kondisi tertentu.
Misalnya untuk acara makan bersama, jamuan masyarakat, atau program sosial kemanusiaan yang memang lebih efektif jika daging sudah diolah terlebih dahulu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Bukan Cuma Jualan Dawet, Cerita Siti Aminah Bikin Usaha Tradisional Tetap Laris
-
Mengintip EIGER Nature, Wajah Baru Ekowisata Bogor yang Buka September 2026
-
Kata Warga, Pedagang hingga Ojol soal Demo Mahasiswa Digelar di Bundaran HI
-
Bukan Sekadar Bikin Citra, Ini Cara PR Membangun Kepercayaan di Era AI
-
Mendagri Apresiasi Posko Sikka, Dirjen Bina Adwil Dorong Percepatan Pendataan Pascagempa Maumere
-
Gudang Solar Subsidi 5.350 Liter di Palembang Ternyata Beroperasi di Balik Bengkel Las
-
Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026
-
5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran
-
Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo
-
Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan