- Iduladha mendorong umat Muslim berkurban, namun tidak semua mampu secara finansial.
- Muncul praktik membeli hewan kurban dengan utang atau cicilan agar tetap bisa beribadah.
- Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang hukum berkurban dengan utang menurut ajaran Islam.
Suara.com - Saat Hari Raya Iduladha, ibadah kurban menjadi salah satu amalan yang sangat dianjurkan bagi umat Islam.
Banyak orang berlomba-lomba untuk melaksanakannya sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT.
Namun, tidak semua orang memiliki kondisi finansial yang cukup untuk membeli hewan kurban secara tunai.
Hal ini kemudian memunculkan pertanyaan apakah kurban boleh dilakukan dengan cara berutang atau mencicil.
Di tengah masyarakat, praktik membeli hewan kurban dengan sistem cicilan memang semakin banyak ditemui.
Kemudahan ini membuat lebih banyak orang merasa bisa ikut berkurban meski belum memiliki dana penuh.
Lalu, apakah boleh berkurban dengan utang atau cicilan menurut ajaran Islam? Agar tidak keliru, berikut simak penjelasannya.
Apakah Boleh Kurban Pakai Utang atau Cicilan?
Menurut penjelasan di laman Dompet Dhuafa, pada dasarnya berkurban dengan cara berutang diperbolehkan selama orang tersebut yakin mampu melunasi utangnya.
Islam tidak melarang seseorang berutang untuk kebaikan, termasuk untuk ibadah kurban, asalkan tidak memberatkan kondisi keuangannya di kemudian hari.
Baca Juga: Bolehkah Kurban 1 Ekor Kambing untuk Satu Keluarga? Begini Hukumnya dalam Islam
Pendapat serupa juga dijelaskan di laman Muhammadiyah yang menyebut bahwa kurban hukumnya sunnah muakkadah yang sangat dianjurkan bagi orang mampu.
Karena itu, jika seseorang belum memiliki kemampuan finansial yang cukup dan khawatir tidak bisa membayar utang, maka mendahulukan kebutuhan pokok dan kewajiban membayar utang lebih diutamakan.
Dalam Islam, kemampuan finansial menjadi salah satu syarat penting dalam ibadah kurban. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT dalam Al-Qur'an Surah At-Tagabun ayat 16 yang berbunyi, "Bertakwalah kalian kepada Allah semampu kalian".
Selain itu, Rasulullah SAW juga mengingatkan pentingnya berhati-hati terhadap utang karena utang merupakan amanah yang wajib dilunasi.
Dalam hadis riwayat Sunan An-Nasa'i disebutkan bahwa ruh seorang mukmin masih tergantung karena utangnya sampai utang tersebut dilunasi.
Lantas, bagaimana dengan kurban menggunakan sistem cicilan? Melansir NU Online, membeli hewan kurban dengan sistem cicilan juga diperbolehkan selama akadnya jelas dan tidak mengandung unsur riba.
Artinya, pembayaran secara bertahap tetap sah dilakukan apabila disepakati secara transparan antara penjual dan pembeli.
Dari penjelasan di atas, hukum kurban dengan utang atau cicilan pada dasarnya boleh dalam Islam selama dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan kemampuan membayar yang jelas.
Namun, umat Islam tetap dianjurkan menyesuaikan ibadah kurban dengan kondisi ekonomi agar tidak menimbulkan kesulitan finansial di kemudian hari.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
Terkini
-
Apakah Serum Penumbuh Rambut Aman Digunakan Setiap Hari?
-
Korban Gempa NNT Butuh 30 Ton Beras, Tenda hingga Obat-obatan
-
Kapal Pesir Berlogo Kemhan Viral! Ternyata Milik Haji Isam untuk Proyek Pangan
-
Ayah, Aku Hanya Ingin Didengar
-
Perjuangan Kang Edai di Kemiren, Merajut Asa Bersama Desa Sejahtera Astra
-
Lebih dari Sekadar Kopi dan Hujan: Membedah Makna Spiritual Lirik Bersenja Gurau
-
Persija Jakarta Uji Kekuatan 2 Tim Thailand, Bukan Lawan Sembarangan
-
Apa Penyebab Bedak Cakey dan Crack di Garis Senyum? Ini 5 Cara Mengatasinya
-
Alarm Keamanan Digital, Indonesia Dihantam 15 Ribu Serangan Seluler di Kuartal I 2026
-
Gempa NTT Tewaskan 14 Orang, Puluhan Rumah Rusak hingga Warga Butuh Makanan