Lifestyle / Komunitas
Sabtu, 16 Mei 2026 | 17:35 WIB
Ilustrasi hewan kurban (Unsplash/Mourizal Zativa)
Baca 10 detik
  • Iduladha mendorong umat Muslim berkurban, namun tidak semua mampu secara finansial.
  • Muncul praktik membeli hewan kurban dengan utang atau cicilan agar tetap bisa beribadah.
  • Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang hukum berkurban dengan utang menurut ajaran Islam.

Suara.com - Saat Hari Raya Iduladha, ibadah kurban menjadi salah satu amalan yang sangat dianjurkan bagi umat Islam.

Banyak orang berlomba-lomba untuk melaksanakannya sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT.

Namun, tidak semua orang memiliki kondisi finansial yang cukup untuk membeli hewan kurban secara tunai.

Hal ini kemudian memunculkan pertanyaan apakah kurban boleh dilakukan dengan cara berutang atau mencicil.

Di tengah masyarakat, praktik membeli hewan kurban dengan sistem cicilan memang semakin banyak ditemui.

Kemudahan ini membuat lebih banyak orang merasa bisa ikut berkurban meski belum memiliki dana penuh.

Lalu, apakah boleh berkurban dengan utang atau cicilan menurut ajaran Islam? Agar tidak keliru, berikut simak penjelasannya.

Apakah Boleh Kurban Pakai Utang atau Cicilan?

Ilustrasi hewan kurban (Freepix/jcomp)

Menurut penjelasan di laman Dompet Dhuafa, pada dasarnya berkurban dengan cara berutang diperbolehkan selama orang tersebut yakin mampu melunasi utangnya.

Islam tidak melarang seseorang berutang untuk kebaikan, termasuk untuk ibadah kurban, asalkan tidak memberatkan kondisi keuangannya di kemudian hari.

Baca Juga: Bolehkah Kurban 1 Ekor Kambing untuk Satu Keluarga? Begini Hukumnya dalam Islam

Pendapat serupa juga dijelaskan di laman Muhammadiyah yang menyebut bahwa kurban hukumnya sunnah muakkadah yang sangat dianjurkan bagi orang mampu.

Karena itu, jika seseorang belum memiliki kemampuan finansial yang cukup dan khawatir tidak bisa membayar utang, maka mendahulukan kebutuhan pokok dan kewajiban membayar utang lebih diutamakan.

Dalam Islam, kemampuan finansial menjadi salah satu syarat penting dalam ibadah kurban. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT dalam Al-Qur'an Surah At-Tagabun ayat 16 yang berbunyi, "Bertakwalah kalian kepada Allah semampu kalian".

Selain itu, Rasulullah SAW juga mengingatkan pentingnya berhati-hati terhadap utang karena utang merupakan amanah yang wajib dilunasi.

Dalam hadis riwayat Sunan An-Nasa'i disebutkan bahwa ruh seorang mukmin masih tergantung karena utangnya sampai utang tersebut dilunasi.

Lantas, bagaimana dengan kurban menggunakan sistem cicilan? Melansir NU Online, membeli hewan kurban dengan sistem cicilan juga diperbolehkan selama akadnya jelas dan tidak mengandung unsur riba.

Load More