- Dalam ibadah kurban, ada aturan terkait pembagian dan penyimpanan daging yang sering diperdebatkan.
- Hadis tersebut menyebut larangan menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari.
- Hal ini menimbulkan kebingungan, apakah daging harus habis dalam tiga hari atau boleh disimpan lebih lama.
Suara.com - Ibadah kurban memiliki berbagai ketentuan yang perlu dipahami oleh umat Islam agar pelaksanaannya sesuai dengan syariat.
Salah satu hal yang sering menjadi perbincangan adalah aturan terkait pembagian dan penyimpanan daging kurban.
Terdapat hadis yang menyebutkan larangan menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari. Hadis tersebut berbunyi:
"Siapa di antara kalian berqurban, maka janganlah ada daging qurban yang masih tersisa dalam rumahnya setelah hari ketiga." (HR. Bukhari).
Hal ini kemudian memunculkan anggapan di masyarakat bahwa daging kurban harus dihabiskan dalam waktu tersebut.
Pemahaman ini seringkali membuat sebagian orang merasa bingung, terutama ketika ingin menyimpan daging untuk kebutuhan beberapa hari ke depan.
Lalu, benarkah daging kurban harus habis dalam tiga hari menurut Islam? Berikut penjelasan lengkapnya agar tidak keliru dalam memahami ketentuan yang berlaku.
Benarkah Daging Kurban Harus Habis 3 Hari?
Masih banyak masyarakat yang mengira daging kurban tidak boleh disimpan lebih dari tiga hari setelah Iduladha.
Pemahaman ini biasanya berasal dari hadis Nabi Muhammad SAW yang disebutkan sebelumnya, di mana hadis tersebut melarang penyimpanan daging kurban terlalu lama.
Baca Juga: Bolehkah Kurban 1 Ekor Kambing untuk Satu Keluarga? Begini Hukumnya dalam Islam
Menurut penjelasan Ustaz Dr. Ahmad Sarwat., Lc., MA. dalam Rumah Fiqih Indonesia, larangan tersebut sebenarnya bersifat sementara dan sudah dihapus hukumnya.
Para ulama juga sepakat bahwa ketentuan itu tidak lagi berlaku secara mutlak untuk umat Islam saat ini.
Dalam hadis riwayat Sahih Bukhari, Rasulullah SAW pernah bersabda agar daging kurban tidak disimpan lebih dari tiga hari.
Namun pada tahun berikutnya, Nabi SAW justru memperbolehkan umat Islam untuk memakan, membagikan, dan menyimpan daging kurban sesuai kebutuhan.
Larangan sementara itu ternyata berkaitan dengan kondisi masyarakat Madinah yang saat itu sedang mengalami paceklik dan kesulitan pangan.
Nabi SAW ingin agar daging kurban segera dibagikan kepada masyarakat yang membutuhkan sehingga tidak hanya disimpan oleh orang yang mampu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Pemkab Bogor Bebaskan Denda PBB-P2 Selama 8 Hari, Cukup Bayar Pokoknya Saja
-
Bareskrim Tetapkan Enam Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Akta PT Alam Raya Abadi, Satu Masuk DPO
-
Gedung Koperasi Desa Merah Putih di Gunung Akan Ditertibkan
-
Kabut Asap Karhutla: Apa yang Terjadi pada Tubuh Saat Menghirupnya?
-
3 Rekomendasi Face Oil Ampuh Pudarkan Flek Hitam, Ada yang Cuma Rp20 Ribuan
-
Dari Nasi Goreng Kecombrang Hingga Americano Peach, Kuliner Berkelas Hadir di Beanfinity
-
Ekonom CORE Apresiasi Pemerintah Berkomitmen Jaga Defisit di bawah 3 Persen
-
FIAD Kritik Keras Pidato Kenegaraan Prabowo, Dinilai Hanya Simbol Populisme
-
Demo Tolak LGBTQ di Kota Bogor
-
5 Rekomendasi Kombinasi Ombre Lipstik Hanasui yang Tahan Lama dan Bikin Bibir Segar