- Dalam ibadah kurban, ada aturan terkait pembagian dan penyimpanan daging yang sering diperdebatkan.
- Hadis tersebut menyebut larangan menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari.
- Hal ini menimbulkan kebingungan, apakah daging harus habis dalam tiga hari atau boleh disimpan lebih lama.
Suara.com - Ibadah kurban memiliki berbagai ketentuan yang perlu dipahami oleh umat Islam agar pelaksanaannya sesuai dengan syariat.
Salah satu hal yang sering menjadi perbincangan adalah aturan terkait pembagian dan penyimpanan daging kurban.
Terdapat hadis yang menyebutkan larangan menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari. Hadis tersebut berbunyi:
"Siapa di antara kalian berqurban, maka janganlah ada daging qurban yang masih tersisa dalam rumahnya setelah hari ketiga." (HR. Bukhari).
Hal ini kemudian memunculkan anggapan di masyarakat bahwa daging kurban harus dihabiskan dalam waktu tersebut.
Pemahaman ini seringkali membuat sebagian orang merasa bingung, terutama ketika ingin menyimpan daging untuk kebutuhan beberapa hari ke depan.
Lalu, benarkah daging kurban harus habis dalam tiga hari menurut Islam? Berikut penjelasan lengkapnya agar tidak keliru dalam memahami ketentuan yang berlaku.
Benarkah Daging Kurban Harus Habis 3 Hari?
Masih banyak masyarakat yang mengira daging kurban tidak boleh disimpan lebih dari tiga hari setelah Iduladha.
Pemahaman ini biasanya berasal dari hadis Nabi Muhammad SAW yang disebutkan sebelumnya, di mana hadis tersebut melarang penyimpanan daging kurban terlalu lama.
Baca Juga: Bolehkah Kurban 1 Ekor Kambing untuk Satu Keluarga? Begini Hukumnya dalam Islam
Menurut penjelasan Ustaz Dr. Ahmad Sarwat., Lc., MA. dalam Rumah Fiqih Indonesia, larangan tersebut sebenarnya bersifat sementara dan sudah dihapus hukumnya.
Para ulama juga sepakat bahwa ketentuan itu tidak lagi berlaku secara mutlak untuk umat Islam saat ini.
Dalam hadis riwayat Sahih Bukhari, Rasulullah SAW pernah bersabda agar daging kurban tidak disimpan lebih dari tiga hari.
Namun pada tahun berikutnya, Nabi SAW justru memperbolehkan umat Islam untuk memakan, membagikan, dan menyimpan daging kurban sesuai kebutuhan.
Larangan sementara itu ternyata berkaitan dengan kondisi masyarakat Madinah yang saat itu sedang mengalami paceklik dan kesulitan pangan.
Nabi SAW ingin agar daging kurban segera dibagikan kepada masyarakat yang membutuhkan sehingga tidak hanya disimpan oleh orang yang mampu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Komunikasi Instan Tanpa Bergantung Internet, Ini Alasan Radio Profesional Masih Dibutuhkan
-
Apa Sunblock yang Bagus? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
-
4 Sunscreen yang Tidak Mengandung Alkohol dan Parfum untuk Meminimalkan Risiko Iritasi
-
4 Pensil Alis Waterproof yang Bagus dan Tahan Lama, Hasil Natural Sepanjang Hari
-
7 Sepatu Lari Diskon di Foot Locker, Potongan Harga hingga 30 Persen
-
Ramalan Zodiak Juli 2026 Lengkap, Siapa yang Paling Beruntung Bulan Ini?
-
Penyandang Diabetes Indonesia Tembus 20,4 Juta, Terapi DM Tipe 2 Bertambah
-
Apa Zodiak Tahta Tertinggi? Bintang Ini Juaranya
-
5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
-
Merek Sepatu Lari Lokal yang Bagus Apa? Ini 5 Rekomendasi Seri Terlarisnya sesuai Review Pembeli