- Dalam ibadah kurban, ada aturan terkait pembagian dan penyimpanan daging yang sering diperdebatkan.
- Hadis tersebut menyebut larangan menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari.
- Hal ini menimbulkan kebingungan, apakah daging harus habis dalam tiga hari atau boleh disimpan lebih lama.
Suara.com - Ibadah kurban memiliki berbagai ketentuan yang perlu dipahami oleh umat Islam agar pelaksanaannya sesuai dengan syariat.
Salah satu hal yang sering menjadi perbincangan adalah aturan terkait pembagian dan penyimpanan daging kurban.
Terdapat hadis yang menyebutkan larangan menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari. Hadis tersebut berbunyi:
"Siapa di antara kalian berqurban, maka janganlah ada daging qurban yang masih tersisa dalam rumahnya setelah hari ketiga." (HR. Bukhari).
Hal ini kemudian memunculkan anggapan di masyarakat bahwa daging kurban harus dihabiskan dalam waktu tersebut.
Pemahaman ini seringkali membuat sebagian orang merasa bingung, terutama ketika ingin menyimpan daging untuk kebutuhan beberapa hari ke depan.
Lalu, benarkah daging kurban harus habis dalam tiga hari menurut Islam? Berikut penjelasan lengkapnya agar tidak keliru dalam memahami ketentuan yang berlaku.
Benarkah Daging Kurban Harus Habis 3 Hari?
Masih banyak masyarakat yang mengira daging kurban tidak boleh disimpan lebih dari tiga hari setelah Iduladha.
Pemahaman ini biasanya berasal dari hadis Nabi Muhammad SAW yang disebutkan sebelumnya, di mana hadis tersebut melarang penyimpanan daging kurban terlalu lama.
Baca Juga: Bolehkah Kurban 1 Ekor Kambing untuk Satu Keluarga? Begini Hukumnya dalam Islam
Menurut penjelasan Ustaz Dr. Ahmad Sarwat., Lc., MA. dalam Rumah Fiqih Indonesia, larangan tersebut sebenarnya bersifat sementara dan sudah dihapus hukumnya.
Para ulama juga sepakat bahwa ketentuan itu tidak lagi berlaku secara mutlak untuk umat Islam saat ini.
Dalam hadis riwayat Sahih Bukhari, Rasulullah SAW pernah bersabda agar daging kurban tidak disimpan lebih dari tiga hari.
Namun pada tahun berikutnya, Nabi SAW justru memperbolehkan umat Islam untuk memakan, membagikan, dan menyimpan daging kurban sesuai kebutuhan.
Larangan sementara itu ternyata berkaitan dengan kondisi masyarakat Madinah yang saat itu sedang mengalami paceklik dan kesulitan pangan.
Nabi SAW ingin agar daging kurban segera dibagikan kepada masyarakat yang membutuhkan sehingga tidak hanya disimpan oleh orang yang mampu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
Terkini
-
Tampil Cantik saat Melahirkan, Bolehkah Ibu Hamil Pakai Make Up untuk Persalinan?
-
7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
-
Gaya Stylish tapi Tetap Nyaman? Ini Tips Memilih Busana Anak ala Fashion Stylist Doley Tobing
-
5 Lipstik Hanasui Untuk Bibir Hitam yang Tahan Lama
-
6 Body Lotion Tone Up Murah Mulai Rp30 Ribuan, Bikin Kulit Cerah Seketika
-
5 Moisturizer Murah Alternatif La Roche Posay Cicaplast Baume B5+ untuk Rawat Skin Barrier
-
Manager Fest 2026 Jadi Ruang Profesional Muda Hadapi Perubahan Dunia Kerja
-
7 Rekomendasi Tanaman Bunga yang Mudah Dirawat di Pot, Sulap Rumah Jadi Asri
-
Ashanty Kuliah S3 di Mana? Raih Gelar Doktor dengan Predikat Sangat Memuaskan
-
Long Weekend Belum Usai, Coba Sensasi Jadi Pembalap F1 Mulai Rp35 Ribu