Lifestyle / Komunitas
Rabu, 20 Mei 2026 | 06:44 WIB
Ilustrasi Cuti Bersama Idul Adha (Freepik)
Baca 10 detik
  • Kementerian Agama Republik Indonesia menetapkan Iduladha 1447 Hijriah jatuh pada 27 Mei 2026.
  • Masyarakat mulai mencari info cuti bersama dan jadwal libur resmi Iduladha 2026.
  • Penentuan libur nasional dan cuti bersama mengacu pada SKB 3 Menteri.

Suara.com - Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan Hari Raya Iduladha 2026 atau 10 Zulhijah 1447 Hijriah jatuh pada 27 Mei 2026.

Penetapan ini membuat banyak masyarakat mulai mencari informasi terkait cuti bersama Iduladha dan jadwal libur resminya.

Pertanyaan soal kapan cuti bersama Iduladha 2026 pun ramai dicari, terutama oleh pekerja dan pelajar yang ingin merencanakan liburan lebih awal.

Pemerintah sendiri telah mengatur jadwal libur nasional dan cuti bersama melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.

Aturan tersebut menjadi acuan resmi masyarakat untuk mengetahui tanggal merah dan tambahan hari libur sepanjang tahun 2026.

Kapan tepatnya cuti bersama Iduladha 2026 berlangsung menurut SKB 3 Menteri? Simak jadwal lengkap serta rincian tanggal libur Iduladha 2026 berikut ini.

Kapan Cuti Bersama Iduladha 2026? Ini Jadwal Resminya

Ilustrasi Jadwal Libur dan Cuti Bersama Idul Adha 2026 (Unsplash)

Penetapan jadwal libur nasional dan cuti bersama 2026 tertuang dalam SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025.

Aturan SKB 3 Menteri diterbitkan sebagai pedoman bagi instansi pemerintah maupun swasta dalam mengatur hari kerja sepanjang tahun 2026.

Berdasarkan SKB 3 Menteri, Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah yang jatuh pada Rabu, 27 Mei 2026 ditetapkan sebagai Libur Nasional.

Baca Juga: Bolehkah Daging Kurban Dibagikan setelah Dimasak? Ini Ketentuan yang Benar dalam Islam

Sementara itu, cuti bersama Iduladha 2026 ditetapkan sehari setelahnya, yakni Kamis, 28 Mei 2026.

Dengan adanya cuti bersama tersebut, masyarakat berpotensi menikmati libur lebih panjang jika mengambil cuti tambahan pada Jumat, 29 Mei 2026.

Sebab, tanggal tersebut langsung berdekatan dengan akhir pekan Sabtu dan Minggu.

Sementara itu, dalam SKB 3 Menteri dijelaskan bahwa pelaksanaan cuti bersama bagi ASN mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sedangkan untuk pekerja swasta, kebijakan pelaksanaan cuti bersama akan disesuaikan dengan aturan masing-masing perusahaan.

Selain Iduladha, pemerintah juga menetapkan total 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama sepanjang tahun 2026.

Load More