- Mayoritas ulama menganjurkan pembagian daging kurban dalam kondisi mentah agar penerima dapat mengolahnya secara bebas sesuai kebutuhan.
- Daging kurban boleh dibagikan setelah dimasak untuk keperluan acara sosial atau kondisi darurat selama memberikan manfaat bagi penerimanya.
- Inti utama ibadah kurban menurut ajaran Islam adalah semangat berbagi serta memberi manfaat kepada sesama melalui daging tersebut.
Suara.com - Menjelang Hari Raya Iduladha, pertanyaan seputar pembagian daging kurban kerap muncul di tengah masyarakat.
Salah satu yang sering diperdebatkan adalah bolehkah daging kurban dibagikan setelah dimasak.
Sebagian orang memilih membagikan daging dalam kondisi mentah agar penerima bisa mengolahnya sesuai kebutuhan.
Namun, tidak sedikit pula yang ingin membagikannya dalam bentuk hidangan siap santap demi kemudahan dan kebersamaan.
Praktik ini sering ditemui dalam bentuk acara makan bersama atau pembagian nasi kotak kepada warga sekitar.
Di sisi lain, muncul keraguan apakah cara tersebut sudah sesuai dengan ketentuan syariat Islam atau justru menyimpang dari tujuan kurban itu sendiri.
Kira-kira, bagaimana sebenarnya hukum membagikan daging kurban setelah dimasak menurut ajaran Islam?
Artikel ini akan membahas ketentuan yang benar berdasarkan pandangan para ulama serta dalil yang dapat dijadikan rujukan.
Apakah Daging Kurban Boleh Dibagikan setelah Dimasak?
Masih banyak masyarakat yang bertanya apakah daging kurban boleh dibagikan setelah dimasak atau harus dalam kondisi mentah sesuai syariat Islam.
Baca Juga: Puasa Dzulhijjah Apakah Harus 9 Hari Berurutan? Begini Hukumnya dalam Islam
Melansir laman BAZNAS, dalam Al-Qur'an, Allah SWT menjelaskan bahwa daging hewan kurban boleh dimakan sendiri dan dibagikan kepada orang lain.
Hal ini tercantum dalam Surah Al-Hajj ayat 36 yang berbunyi, "Makanlah sebagian darinya dan berikanlah untuk dimakan orang-orang yang merasa cukup dan orang yang meminta."
Mayoritas ulama menjelaskan bahwa hukum asal pembagian daging kurban adalah dalam bentuk mentah.
Tujuannya agar penerima memiliki hak penuh untuk mengolah, menyimpan, atau memanfaatkan daging tersebut sesuai kebutuhannya masing-masing.
Meski begitu, sebagian ulama membolehkan daging kurban dibagikan setelah dimasak dalam kondisi tertentu.
Misalnya untuk acara makan bersama, jamuan masyarakat, atau program sosial kemanusiaan yang memang lebih efektif jika daging sudah diolah terlebih dahulu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
3 Serum Lokal Terbaik untuk Flek Hitam Berdasarkan Klaim dan Review
-
Apakah Air Cooler Bisa Dingin Seperti AC? Coba 8 Cara Ini Agar Pendinginan Maksimal
-
Body Mask dan Lulur Apa Bedanya? Pahami sebelum Mulai Perawatan Tubuh
-
Bersiap IPO, Produk Rans Food Jadi Sorotan: Sepi Peminat hingga Stok Sering Kosong
-
Promo Skincare Viva Juli 2026, Cek Cara Klaim dan Daftar Produk yang Diskon Besar
-
5 Perbedaan Tone Up Cream dan Tone Up Sunscreen yang Sering Bikin Keliru
-
Siapa Owner Teazzi Indonesia? Tuai Kritik karena Kolaborasi dengan Nagita Slavina
-
Pet Lovers Merapat! Pameran Ini Hadirkan Ragam Aktivitas Edukasi hingga Kebutuhan Hewan Peliharaan
-
Air Cooler Tidak Dingin? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya agar Kembali Sejuk
-
4 Rekomendasi Body Butter Lokal yang Efektif Melembapkan, Lengkap dengan Review Pembeli