- Mayoritas ulama menganjurkan pembagian daging kurban dalam kondisi mentah agar penerima dapat mengolahnya secara bebas sesuai kebutuhan.
- Daging kurban boleh dibagikan setelah dimasak untuk keperluan acara sosial atau kondisi darurat selama memberikan manfaat bagi penerimanya.
- Inti utama ibadah kurban menurut ajaran Islam adalah semangat berbagi serta memberi manfaat kepada sesama melalui daging tersebut.
Suara.com - Menjelang Hari Raya Iduladha, pertanyaan seputar pembagian daging kurban kerap muncul di tengah masyarakat.
Salah satu yang sering diperdebatkan adalah bolehkah daging kurban dibagikan setelah dimasak.
Sebagian orang memilih membagikan daging dalam kondisi mentah agar penerima bisa mengolahnya sesuai kebutuhan.
Namun, tidak sedikit pula yang ingin membagikannya dalam bentuk hidangan siap santap demi kemudahan dan kebersamaan.
Praktik ini sering ditemui dalam bentuk acara makan bersama atau pembagian nasi kotak kepada warga sekitar.
Di sisi lain, muncul keraguan apakah cara tersebut sudah sesuai dengan ketentuan syariat Islam atau justru menyimpang dari tujuan kurban itu sendiri.
Kira-kira, bagaimana sebenarnya hukum membagikan daging kurban setelah dimasak menurut ajaran Islam?
Artikel ini akan membahas ketentuan yang benar berdasarkan pandangan para ulama serta dalil yang dapat dijadikan rujukan.
Apakah Daging Kurban Boleh Dibagikan setelah Dimasak?
Masih banyak masyarakat yang bertanya apakah daging kurban boleh dibagikan setelah dimasak atau harus dalam kondisi mentah sesuai syariat Islam.
Baca Juga: Puasa Dzulhijjah Apakah Harus 9 Hari Berurutan? Begini Hukumnya dalam Islam
Melansir laman BAZNAS, dalam Al-Qur'an, Allah SWT menjelaskan bahwa daging hewan kurban boleh dimakan sendiri dan dibagikan kepada orang lain.
Hal ini tercantum dalam Surah Al-Hajj ayat 36 yang berbunyi, "Makanlah sebagian darinya dan berikanlah untuk dimakan orang-orang yang merasa cukup dan orang yang meminta."
Mayoritas ulama menjelaskan bahwa hukum asal pembagian daging kurban adalah dalam bentuk mentah.
Tujuannya agar penerima memiliki hak penuh untuk mengolah, menyimpan, atau memanfaatkan daging tersebut sesuai kebutuhannya masing-masing.
Meski begitu, sebagian ulama membolehkan daging kurban dibagikan setelah dimasak dalam kondisi tertentu.
Misalnya untuk acara makan bersama, jamuan masyarakat, atau program sosial kemanusiaan yang memang lebih efektif jika daging sudah diolah terlebih dahulu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Sistem Kelistrikan Flores Diklaim Pulih Total Usai Gempa M7,7
-
Tak Banyak yang Tahu, Pramono Anung Ternyata Punya Peran Khusus di Antara Megawati dan SBY
-
Pertamina NRE dan CRecTech akan Bangun Pabrik Percontohan Bio-Metanol di Sumut
-
BPK Apresiasi Transformasi Kementerian Hukum, Tata Kelola Terus Didorong Menguat
-
IHSG Meluncur Turun di Awal Sesi ke Level 6.300, Emiten Haji Isam Ambruk
-
Kado Kemerdekaan, Gubernur Sultra Turunkan Pajak Kendaraan Lama hingga 23 Persen
-
Harga Pupuk Turun 20 Persen, Petani Padi Sumedang Terbantu Tekan Biaya Produksi
-
253 Ton Logistik Telah Dikirim ke NTT, Kapal Rumah Sakit Segera Berlabuh
-
Dorong Pencegahan Penyakit, Waketum PSI Sebut Program Cek Kesehatan Gratis Perlu Diperkuat
-
Simpang Siur Isu Selat Hormuz, Harga Minyak Dunia Naik 4 Hari Beruntun