- Kementerian Agama Republik Indonesia menetapkan Iduladha 2026 jatuh pada 27 Mei 2026.
- Menjelang Iduladha, muncul pertanyaan apakah perempuan boleh menyembelih hewan kurban menurut Islam.
- Syariat mengatur syarat penyembelih, alat, dan tata cara penyembelihan agar kurban sah dan halal.
Suara.com - Hari Raya Iduladha 2026 tinggal menghitung hari. Menurut hasil sidang isbat Kementerian Agama, Iduladha 2026 akan jatuh pada Rabu, 27 Mei 2026 atau 10 Zulhijjah 1447 Hijriah.
Menjelang Iduladha seperti sekarang, pertanyaan seputar tata cara dan hukum kurban kembali banyak dibahas. Salah satunya: apakah perempuan boleh menyembelih hewan kurban?
Islam sendiri telah mengatur tata cara penyembelihan hewan secara jelas agar daging yang dihasilkan halal untuk dikonsumsi.
Aturan tersebut mencakup syarat orang yang menyembelih, alat yang digunakan, hingga proses penyembelihan hewan kurban.
Lalu, menurut Islam, bagaimana sebenarnya hukum perempuan menyembelih hewan kurban? Simak penjelasan lengkap beserta dalil dan pandangan ulama mengenai hal tersebut berikut ini.
Bolehkah Perempuan Menyembelih Hewan Kurban?
Melansir NU Online, perempuan diperbolehkan menyembelih hewan kurban dan sembelihannya tetap sah serta halal dikonsumsi.
Para ulama menjelaskan bahwa syariat tidak membatasi penyembelihan hewan kurban hanya untuk laki-laki saja.
Dalil mengenai bolehnya perempuan menyembelih hewan terdapat dalam hadis riwayat Imam Bukhari.
Diceritakan bahwa seorang budak perempuan milik Ka'ab bin Malik menyembelih kambing menggunakan batu tajam, lalu Rasulullah SAW memerintahkan agar kambing tersebut dimakan.
Baca Juga: Kurban Online untuk Iduladha Apakah Sah? Ini Hukum dan Tata Caranya
"Seorang budak perempuan Ka'ab bin Malik pernah menggembalakan kambing di Sala'. Lalu salah seekor di antaranya menderita sesuatu, lalu budak itu mendapatinya dan menyembelih kambing itu dengan batu. Kemudian ditanya mengenai hal itu, Nabi Muhammad SAW berkata, 'Makanlah kambing itu'." (HR Bukhari No. 5081).
Hadis tersebut menjadi dasar kuat bahwa sembelihan perempuan dianggap sah selama memenuhi syarat penyembelihan sesuai syariat Islam.
Artinya, yang terpenting bukan jenis kelamin penyembelih, melainkan tata cara penyembelihan yang benar dan memenuhi ketentuan agama.
Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu' juga menjelaskan bahwa sembelihan perempuan hukumnya halal, baik perempuan tersebut dalam keadaan suci, haid, maupun nifas.
Bahkan, para ulama mazhab Syafi'i menyebut tidak ada perbedaan hukum antara sembelihan laki-laki dan perempuan selama dilakukan sesuai aturan syariat.
Selain itu, Islam juga menetapkan beberapa syarat agar sembelihan menjadi halal untuk dikonsumsi.
Di antaranya menggunakan alat yang tajam, membaca basmalah saat menyembelih, serta memotong saluran pernapasan dan saluran makanan hewan dengan benar.
Karena itu, perempuan tidak perlu ragu apabila ingin menyembelih hewan kurban sendiri, terutama dalam kondisi tertentu yang membutuhkan.
Selama memahami tata cara penyembelihan sesuai syariat Islam, maka ibadah kurban tetap sah dan dagingnya halal dikonsumsi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Mengintip EIGER Nature, Wajah Baru Ekowisata Bogor yang Buka September 2026
-
Kata Warga, Pedagang hingga Ojol soal Demo Mahasiswa Digelar di Bundaran HI
-
Bukan Sekadar Bikin Citra, Ini Cara PR Membangun Kepercayaan di Era AI
-
Mendagri Apresiasi Posko Sikka, Dirjen Bina Adwil Dorong Percepatan Pendataan Pascagempa Maumere
-
Gudang Solar Subsidi 5.350 Liter di Palembang Ternyata Beroperasi di Balik Bengkel Las
-
Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026
-
5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran
-
Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo
-
Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan
-
Perempuan Belanda Ini Kritik Pedas Pemain Keturunan Indonesia, Ada Apa?