- Mayoritas ulama menyatakan bahwa menjual daging, kulit, dan bagian hewan kurban lainnya hukumnya haram dalam Islam.
- Praktik perdagangan hewan kurban dilarang karena seluruh bagian hewan tersebut harus didistribusikan untuk kepentingan ibadah dan sosial.
- Panitia kurban dilarang menjual bagian hewan untuk biaya operasional dan diimbau mengumpulkan dana iuran dari peserta.
Suara.com - Menjual daging kurban hukumnya haram menurut mayoritas ulama dalam Islam. Larangan tersebut berlaku untuk hewan kurban sunnah maupun kurban wajib yang telah diniatkan sebagai bentuk ibadah kepada Allah SWT.
Ketentuan mengenai hukum menjual daging kurban kerap menjadi perhatian masyarakat setiap perayaan Idul Adha.
Pasalnya, masih ditemukan praktik penjualan daging, kulit, hingga kepala hewan kurban dengan berbagai alasan, mulai dari biaya operasional hingga keterbatasan pengelolaan.
Karena itu, umat Islam dianjurkan memahami aturan pembagian hewan kurban agar ibadah tetap berjalan sesuai syariat.
Pemahaman tersebut penting supaya pelaksanaan kurban tidak tercampur dengan praktik yang dapat mengurangi nilai ibadahnya.
Hukum Menjual Daging Kurban
Dikutip dari laman resmi Baznas RI, mayoritas ulama menyatakan bahwa menjual daging kurban hukumnya tidak diperbolehkan. Hewan yang telah diniatkan sebagai kurban dianggap memiliki tujuan ibadah sehingga tidak boleh dijadikan objek perdagangan.
Dalam pandangan fikih, seluruh bagian hewan kurban seperti daging, kulit, kepala, hingga tulang tidak boleh diperjualbelikan demi memperoleh keuntungan. Ketentuan tersebut berlaku baik bagi pemilik kurban maupun pihak lain yang mengelola hewan kurban.
Ulama menjelaskan bahwa ibadah kurban memiliki tujuan utama untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT sekaligus berbagi kepada sesama.
Karena itu, pembagian daging kurban harus dilakukan secara cuma-cuma kepada masyarakat, terutama fakir miskin dan orang yang membutuhkan.
Baca Juga: Apa Hukum Kurban Pakai Uang Negara? Ini Kata MUI Soal Prabowo Gunakan APBN untuk Berkurban
Meski dilarang menjualnya, orang yang berkurban tetap diperbolehkan mengambil sebagian daging untuk dikonsumsi sendiri bersama keluarga. Hal itu termasuk bagian dari anjuran dalam pembagian daging kurban selama tidak diperjualbelikan.
Sebagian ulama juga berpendapat bahwa menjual bagian hewan kurban dapat mengurangi kesempurnaan ibadah.
Sebab, hewan yang telah diniatkan sebagai kurban seharusnya sepenuhnya digunakan untuk kepentingan ibadah dan sosial, bukan untuk aktivitas ekonomi.
Larangan tersebut tidak hanya berlaku pada daging, tetapi juga mencakup kulit dan bagian lain dari hewan kurban. Dalam praktiknya, kulit hewan kurban yang tidak digunakan biasanya disedekahkan atau dimanfaatkan tanpa transaksi jual beli.
Bolehkah Panitia Kurban Menjual Daging Kurban?
Dalam pelaksanaan Idul Adha, panitia kurban sering menghadapi kendala teknis terkait pengelolaan hewan kurban. Salah satu yang paling sering terjadi ialah kesulitan mengolah kulit atau bagian tertentu dari hewan sehingga muncul keinginan untuk menjualnya.
Namun, mayoritas ulama tetap menyatakan bahwa panitia tidak diperbolehkan menjual bagian hewan kurban untuk kepentingan operasional.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- 5 Rekomendasi Lipstik Anti Luntur Saat Dipakai Makan Gorengan
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Daging Kurban yang Sudah Direbus Tahan Berapa Lama? Ini Tips Menyimpannya agar Awet
-
5 Moisturizer untuk Ibu Hamil Saat Berjerawat, Harga Mulai Rp40 Ribuan
-
Raline Shah Bicara Soal Manfaat Kolagen: Bukan Cuma untuk Kulit, tapi Juga Penting buat Tubuh
-
Daging Sapi Supaya Cepat Empuk Dikasih Apa? Ini Cara Mudahnya Tanpa Harus Direbus
-
Di Balik Ledakan Data Era AI, Sosok Perempuan Ini Bicara soal Masa Depan Bisnis Indonesia
-
Gak Perlu Presto! Ini 5 Trik Rahasia Merebus Daging Sapi Jadi Super Empuk dalam Sekejap
-
4 Rahasia Chef Olah Daging Kambing Anti Prengus, Bebas Alot dan Super Juicy
-
5 Rekomendasi AC Panasonic 1/2 PK Terbaik untuk Ruangan Kecil versi Pengguna
-
Daging Kurban Perlu Dicuci Dulu atau Tidak? Ini Cara Membersihkannya yang Benar
-
Apa Hukum Kurban Pakai Uang Negara? Ini Kata MUI Soal Prabowo Gunakan APBN untuk Berkurban