Lifestyle / Komunitas
Minggu, 31 Mei 2026 | 10:42 WIB
ilustrasi Hanania Travel (Google Gemini)
Baca 10 detik
  • Ahmad Syah Farhan, pemilik Hanania Travel, ditetapkan sebagai tersangka penipuan umrah oleh Polda Metro Jaya pada Mei 2026.
  • Travel tersebut melakukan penggelapan dana ribuan jemaah dengan total kerugian mencapai Rp12 miliar hingga Rp60 miliar lebih.
  • Praktik penipuan dilakukan dengan membatalkan keberangkatan sepihak dan menggunakan uang jemaah untuk keperluan lain yang tidak semestinya.

Polda Metro Jaya merespons cepat. Pada 29 Mei 2026, Ahmad Syah Farhan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 492 (penipuan), Pasal 486 (penggelapan), dan Pasal 607 (pencucian uang) KUHP.

Ia langsung ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Penyidik telah memeriksa puluhan saksi dan menggelar perkara.

Kasus ini berdampak luar biasa bagi para korban. Banyak yang kehilangan tabungan untuk ibadah seumur hidup.

Beberapa korban mengaku mengalami tekanan psikologis berat dan kerugian materiil yang signifikan. Kantor Hanania Travel kini tutup dan menjadi sorotan publik.

Hingga kini, penyidikan penipuan Hanania Travel masih berlangsung. Pihak kepolisian terus mengumpulkan bukti untuk memastikan semua dana yang digelapkan dapat diusut tuntas dan para korban mendapatkan keadilan.

Load More