- Presiden Prabowo melantik Nanik S Deyang sebagai Kepala Badan Gizi Nasional menggantikan Dadan Hindayana.
- Jabatan Kepala BGN memiliki kedudukan setingkat menteri dengan menerima gaji, tunjangan, serta berbagai fasilitas negara.
- Kepala BGN bertanggung jawab memimpin kebijakan dan pelaksanaan program strategis nasional seperti Makan Bergizi Gratis bagi masyarakat Indonesia.
- Kendaraan dinas untuk mendukung mobilitas pekerjaan.
- Rumah jabatan sebagai tempat tinggal resmi selama menjalankan tugas.
- Jaminan kesehatan melalui skema asuransi yang ditanggung negara.
- Berbagai dukungan operasional lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fasilitas tersebut diberikan untuk menunjang efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Kepala BGN yang cakupan kerjanya berskala nasional.
Tugas dan Tanggung Jawab Kepala BGN
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional, Kepala BGN memiliki kewenangan memimpin sekaligus bertanggung jawab penuh atas seluruh pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga.
Beberapa tugas utama Kepala BGN antara lain bertanggung jawab atas seluruh program pemenuhan gizi nasional yang dijalankan badan tersebut.
Selain itu, Kepala BGN juga bertugas merumuskan kebijakan teknis terkait sistem dan tata kelola pemenuhan gizi nasional, mengawasi pelaksanaan berbagai program strategis, termasuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG), serta memastikan program berjalan sesuai target pemerintah.
Peran lainnya adalah membangun kerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait, pemerintah daerah, akademisi, hingga sektor swasta guna memperkuat program gizi nasional.
Kepala BGN juga memiliki kewenangan menyusun peraturan internal lembaga, memberikan penugasan kepada deputi dan jajaran di bawahnya, serta bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia.
Dengan tugas yang luas dan strategis tersebut, jabatan Kepala BGN menjadi salah satu posisi penting dalam mendukung agenda peningkatan kualitas gizi dan sumber daya manusia Indonesia di masa mendatang.
Baca Juga: Jadi Kepala BGN, Berapa Harta Kekayaan Nanik S Deyang versi LHKPN?
Berita Terkait
Terpopuler
- Gus Kikin Pimpin PBNU, Antara Satire 'Salah Dalil' hingga Guyon 'PWNU Jatim Cabang Jakarta'
- 8 Sepatu Jalan untuk Komuter KRL dan MRT yang Empuk dan Awet
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 3 September 2026, Kesulitan Karier dan Keuangan Segera Berakhir
- Emil Audero Salah Pilih Klub? Pemerintah Serang Rayo Vallecano: Klub Gak Mampu
- Perbedaan Sunscreen Sejuta Umat Azarine vs Facetology, Bagus Mana?
Pilihan
-
Gempa M 5,3 Guncang Cilacap Siang Ini, Getaran Terasa hingga DIY dan Jabar
-
Api Masih Merah! 105 Personel Cari Korban Kebakaran Apartemen Pavilion Tanah Abang yang Terjebak
-
Kebakaran Melanda Apartemen Pavilion Tanah Abang, Petugas Sisir Penghuni Terjebak
-
Privilese TNI dari Suku Dayak Diduga Cara Rezim Amankan Ekspansi Bisnis Hutan
-
Sudah dari 2023, 'Nyelang' Jadi Napas Warga Pesisir Cilincing Demi Dapatkan Air Bersih
Terkini
-
Huawei Watch D3 Resmi Diperkenalkan, Bawa Teknologi Tensi Darah dalam Balutan Lebih Elegan
-
PTUN Jakarta Tolak Gugatan PKPI, PERKAPI Tegaskan Status Hukumnya Sah
-
Teknologi Energi hingga Data Center Dipamerkan di IEE Energy Week 2026
-
Merger PT Adhi Karya dan PT PP Rampung Desember 2026, Siapa yang Akan Bertahan?
-
Beda Cushion Somethinc Hooman dan Copy Paste, Mana yang Cocok untukmu?
-
Pramono Ungkap Alasan Tarif RSUD Disesuaikan, Ada Layanan VIP untuk Warga Mampu
-
Takut Breakout? Ini 5 Sunscreen Ampoule yang Aman untuk Skin Barrier
-
Gunung Merapi Ungup-ungup Terbakar, Api Mendekati Jalur Kawah Ijen
-
Film Indonesia Makin Jadi Tuan Rumah di Negeri Sendiri, 531 Karya Masuk FFI 2026
-
Hari Pelanggan Nasional 2026, bank bjb Hadir untuk Layanan yang Setara dan Berkelanjutan