Lifestyle / Male
Kamis, 04 Juni 2026 | 11:38 WIB
gaji wakil menteri imipas Silmy Karim (Instagram/silmy karim)
Baca 10 detik
  • Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Wamen Imipas Silmy Karim beserta tujuh orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap dokumen.
  • Penyidikan kasus tersebut melibatkan penggeledahan dan penyegelan rumah milik Silmy Karim yang berlokasi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
  • Negara mengatur hak keuangan wakil menteri melalui tunjangan jabatan sebesar Rp11.566.800 per bulan serta berbagai fasilitas penunjang lainnya.

Suara.com - Penetapan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Publik mulai bertanya-tanya berapa gaji seorang wamen.

Tidak sedikit yang mempertanyakan berapa sebenarnya penghasilan pejabat setingkat wakil menteri, termasuk gaji pokok, tunjangan jabatan, hingga berbagai fasilitas yang disediakan negara.

Aturan mengenai hak keuangan dan fasilitas bagi wakil menteri sendiri telah diatur secara khusus dalam berbagai regulasi pemerintah, termasuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.02/2015.

Gaji dan Tunjangan Wakil Menteri

Jabatan wakil menteri merupakan salah satu posisi strategis dalam pemerintahan yang membantu menteri dalam menjalankan tugas dan fungsi kementerian. Selain memiliki tanggung jawab besar, jabatan ini juga mendapatkan hak keuangan dan fasilitas yang diatur oleh negara.

Ketentuan mengenai hak keuangan dan fasilitas wakil menteri tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 176/PMK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Wakil Menteri.

Jika merujuk pada Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok seorang menteri negara ditetapkan sebesar Rp5.040.000 per bulan. Namun, besaran gaji pokok wakil menteri tidak dijelaskan secara eksplisit dalam Permenkeu Nomor 176/PMK.02/2015.

Meski demikian, wakil menteri tetap memperoleh tunjangan jabatan. Besaran tunjangan tersebut mengacu pada 85 persen dari tunjangan jabatan menteri negara.

Sementara itu, tunjangan jabatan menteri sendiri diatur melalui Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu, yakni sebesar Rp13.608.000 setiap bulan.

Dengan perhitungan tersebut, seorang wakil menteri memperoleh tunjangan jabatan sebesar Rp11.566.800 per bulan.

Baca Juga: Intip Koleksi Mobil Super Premium Rp6 Miliar di Garasi Wamen Imipas Silmy Karim

Selain tunjangan jabatan, wakil menteri juga mendapatkan tunjangan kinerja. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf b Permenkeu Nomor 176/PMK.02/2015, besarannya mencapai 135 persen dari tunjangan kinerja pejabat struktural eselon Ia dengan peringkat jabatan tertinggi di kementerian yang bersangkutan.

Nominal tunjangan kinerja tersebut dapat berbeda-beda pada setiap kementerian, bergantung pada besaran tunjangan kinerja yang berlaku di instansi masing-masing.

Tidak hanya itu, negara juga memberikan sejumlah fasilitas penunjang tugas kepada wakil menteri. Fasilitas tersebut meliputi kendaraan dinas, rumah jabatan, jaminan kesehatan, tunjangan hari raya (THR), hingga gaji ke-13.

Dalam kondisi kementerian belum dapat menyediakan rumah jabatan, wakil menteri berhak menerima kompensasi berupa tunjangan perumahan sebesar Rp35 juta per bulan.

Di sisi lain, menteri negara juga memperoleh dana operasional untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas strategis. Pengelolaan dana tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 268/PMK.05/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Dana Operasional Menteri atau Pimpinan Lembaga.

Berdasarkan aturan tersebut, sebanyak 80 persen dana operasional diberikan secara lump sum kepada menteri, sedangkan 20 persen sisanya digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan operasional lainnya.

Load More