- Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Wamen Imipas Silmy Karim beserta tujuh orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap dokumen.
- Penyidikan kasus tersebut melibatkan penggeledahan dan penyegelan rumah milik Silmy Karim yang berlokasi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
- Negara mengatur hak keuangan wakil menteri melalui tunjangan jabatan sebesar Rp11.566.800 per bulan serta berbagai fasilitas penunjang lainnya.
Suara.com - Penetapan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Publik mulai bertanya-tanya berapa gaji seorang wamen.
Tidak sedikit yang mempertanyakan berapa sebenarnya penghasilan pejabat setingkat wakil menteri, termasuk gaji pokok, tunjangan jabatan, hingga berbagai fasilitas yang disediakan negara.
Aturan mengenai hak keuangan dan fasilitas bagi wakil menteri sendiri telah diatur secara khusus dalam berbagai regulasi pemerintah, termasuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.02/2015.
Gaji dan Tunjangan Wakil Menteri
Jabatan wakil menteri merupakan salah satu posisi strategis dalam pemerintahan yang membantu menteri dalam menjalankan tugas dan fungsi kementerian. Selain memiliki tanggung jawab besar, jabatan ini juga mendapatkan hak keuangan dan fasilitas yang diatur oleh negara.
Ketentuan mengenai hak keuangan dan fasilitas wakil menteri tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 176/PMK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Wakil Menteri.
Jika merujuk pada Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok seorang menteri negara ditetapkan sebesar Rp5.040.000 per bulan. Namun, besaran gaji pokok wakil menteri tidak dijelaskan secara eksplisit dalam Permenkeu Nomor 176/PMK.02/2015.
Meski demikian, wakil menteri tetap memperoleh tunjangan jabatan. Besaran tunjangan tersebut mengacu pada 85 persen dari tunjangan jabatan menteri negara.
Sementara itu, tunjangan jabatan menteri sendiri diatur melalui Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu, yakni sebesar Rp13.608.000 setiap bulan.
Dengan perhitungan tersebut, seorang wakil menteri memperoleh tunjangan jabatan sebesar Rp11.566.800 per bulan.
Baca Juga: Intip Koleksi Mobil Super Premium Rp6 Miliar di Garasi Wamen Imipas Silmy Karim
Selain tunjangan jabatan, wakil menteri juga mendapatkan tunjangan kinerja. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf b Permenkeu Nomor 176/PMK.02/2015, besarannya mencapai 135 persen dari tunjangan kinerja pejabat struktural eselon Ia dengan peringkat jabatan tertinggi di kementerian yang bersangkutan.
Nominal tunjangan kinerja tersebut dapat berbeda-beda pada setiap kementerian, bergantung pada besaran tunjangan kinerja yang berlaku di instansi masing-masing.
Tidak hanya itu, negara juga memberikan sejumlah fasilitas penunjang tugas kepada wakil menteri. Fasilitas tersebut meliputi kendaraan dinas, rumah jabatan, jaminan kesehatan, tunjangan hari raya (THR), hingga gaji ke-13.
Dalam kondisi kementerian belum dapat menyediakan rumah jabatan, wakil menteri berhak menerima kompensasi berupa tunjangan perumahan sebesar Rp35 juta per bulan.
Di sisi lain, menteri negara juga memperoleh dana operasional untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas strategis. Pengelolaan dana tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 268/PMK.05/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Dana Operasional Menteri atau Pimpinan Lembaga.
Berdasarkan aturan tersebut, sebanyak 80 persen dana operasional diberikan secara lump sum kepada menteri, sedangkan 20 persen sisanya digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan operasional lainnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- DPR Pertanyakan, Pemerintah Menjawab, Dari Mana Datang Isu Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes?
- Kulit Sawo Matang Jangan Salah Pilih Warna Lipstik! Ini 8 Pilihan yang Bikin Wajah Cerah Seketika
Pilihan
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
Terkini
-
Basarnas Kerahkan RB 220 dari Mataram Perkuat Operasi SAR KM Nurul Salsa
-
Soal Persekusi Transpuan Bogor, Yusril Tegaskan Perpres 111 Bukan Legitimasi Tindakan Vigilante
-
60 Seconds to Tokyo Resmi Hadir di Banten, Aston Hadirkan Sensasi Kuliner Jepang Autentik
-
Ada Kabinet Bayangan dari Masyarakat Sipil, Mensesneg Singgung Tim Sepak Bola dan Kerja Keras
-
Amerika Bom Iran, Rupiah Tersungkur
-
Jokowi Bakal Hadir di Sidang Roy Suryo Cs, Langsung Jadi Saksi di Pengadilan
-
18 Bulan Menjabat, Prabowo Klaim Selesaikan 110 Masalah Strategis
-
5 Perbedaan Jam Tangan Quartz dan Automatic, Baiknya Pilih yang Mana?
-
Sirene di Tepi Kali: Ketika Warga Pondok Labu Ciptakan Alat Pendeteksi Banjir Sendiri
-
OTT Bupati Lombok Barat, KPK Bawa 7 Orang ke Jakarta