News / Nasional
Kamis, 04 Juni 2026 | 11:01 WIB
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/6/2026). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa]
Baca 10 detik
  • KPK membantah melakukan penggeledahan di rumah Wamen Imipas Silmy Karim pada Rabu (3/6/2026) namun membenarkan adanya penyegelan lokasi.
  • Penyegelan rumah di Kebayoran Baru tersebut dilakukan sebagai upaya kepentingan penyidikan dalam rangkaian operasi tangkap tangan oleh KPK.
  • KPK menetapkan delapan orang tersangka termasuk Silmy Karim serta menahan mereka selama dua puluh hari di Rutan KPK.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah melakukan penggeledahan di rumah Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim pada Rabu (3/6/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pihaknya melakukan penyegelan di rumah Silmy sebagai bagian dari rangkaian operasi tangkap tangan.

Menurut dia, penyegelan itu dilakukan untuk kepentingan penanganan perkara jika nanti membutuhkan penggeledahan pada tahap penyidikan.

“Jadi dalam rangkaian kegiatan penyelidikan tertutup, KPK melakukan pemasangan KPK-line atau penyegelan ya di beberapa titik lokasi untuk kemudian nanti kebutuhan penggeledahan pada saat di tahap penyidikan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).

Meski begitu, Budi belum mengungkapkan ruangan-ruangan yang disegel tim KPK di rumah Silmy yang berlokasi di Jalan Brawijaya III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

“Untuk detail ruagan yang disegel nanti kami akan update karena memang baru dilakukan tadi malam ya, ini kan rangkaian peristiwa tertangkap tangan yang dilakukan di beberapa titik, tidak hanya di Jakarta dan sekitarnya tapi juga ada dua wilayah lain di Bandung dan juga di Bali,” ujar Budi.

Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan delapan tersangka, termasuk Silmy Karim.

Wartawan memotret sejumlah kendaraan barang bukti kasus OTT di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/6/2026). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/bar]

Selain itu, KPK juga menetapkan tersangka lainnya yaitu Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.

Kemudian, tersangka lainnya ialah Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri priambudi (JSP), dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

Baca Juga: Prabowo Sudah Sering Ingatkan! Istana Prihatin Pejabat Kabinet Terseret Korupsi Dua Hari Beruntun

Penetapan tersangka ini disebut telah dilengkapi dengan kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK juga telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari total 18 orang yang diamankan dalam peristiwa tangkap tangan tersebut," kata Budi.

Budi menyebut pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Load More