- Presiden Prabowo Subianto akan melantik Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Buruh di Jakarta.
- Jabatan tersebut bertujuan memperkuat perhatian pemerintah terhadap isu kesejahteraan pekerja serta memberikan masukan mengenai perlindungan buruh nasional.
- Penasihat khusus presiden menerima hak keuangan dan fasilitas setara menteri dengan pendapatan bulanan minimal Rp18.648.000 bersumber APBN.
Suara.com - Rencana Presiden Prabowo Subianto melantik Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Buruh menjadi perhatian publik.
Banyak yang bertanya-tanya berapa sebenarnya gaji dan fasilitas yang akan diterima seorang penasihat khusus presiden seperti Said Iqbal?
Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan melantik dan mengambil sumpah jabatan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang serta Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Buruh.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa kehadiran Said Iqbal di lingkungan pemerintahan merupakan bagian dari upaya Presiden Prabowo memperkuat perhatian terhadap isu kesejahteraan pekerja.
Menurut Prasetyo, Said Iqbal akan membantu presiden dalam memberikan berbagai masukan dan pertimbangan mengenai persoalan ketenagakerjaan serta perlindungan buruh di Indonesia.
Nama Said Iqbal sendiri bukan sosok asing di dunia hubungan industrial nasional. Selain memimpin KSPI, Said Iqbal juga menjabat sebagai Presiden Partai Buruh Indonesia .
Rekam Jejak Pendidikan Said Iqbal
Ir. H. Said Iqbal, S.T., M.E. lahir di Jakarta pada 5 Juli 1968. Di balik kiprahnya sebagai aktivis buruh, ia memiliki latar belakang pendidikan yang cukup kuat di bidang teknik dan ekonomi.
Pendidikan tinggi pertamanya ditempuh di Politeknik Universitas Indonesia yang kini dikenal sebagai Politeknik Negeri Jakarta. Di perguruan tinggi tersebut, ia mengambil Program Diploma III Teknik Mesin dan menyelesaikannya pada periode 1988 hingga 1991.
Setelah lulus dari pendidikan diploma, Said Iqbal melanjutkan studinya di Universitas Jayabaya, Jakarta. Ia memilih Jurusan Teknik Mesin dan berhasil meraih gelar Sarjana Teknik setelah menempuh pendidikan pada rentang 1992 sampai 1996.
Baca Juga: Ada Tawaran Masuk Pemerintahan Prabowo, Andi Gani Menolak: Saya Pilih Jadi Presiden Buruh
Perjalanan akademiknya kemudian berlanjut ke jenjang pascasarjana. Untuk memperdalam pemahaman mengenai kebijakan ekonomi dan pembangunan nasional, ia melanjutkan studi Magister Ekonomi di Universitas Indonesia periode 2003 hingga 2005.
Gaji Penasihat Khusus Presiden
Hak keuangan bagi penasihat khusus presiden telah diatur secara resmi dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.
Dalam Pasal 6 peraturan tersebut disebutkan bahwa hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi penasihat khusus presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri.
Ketentuan itu membuat besaran penghasilan penasihat khusus presiden mengacu pada komponen hak keuangan yang diterima oleh seorang menteri negara.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan dan Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda atau Dudanya, gaji pokok seorang menteri ditetapkan sebesar Rp5.040.000 per bulan.
Selain gaji pokok, menteri negara juga memperoleh tunjangan jabatan. Besaran tunjangan tersebut diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Prabowo Bicara Persatuan Politik: Sebut PDIP dan Koalisi Punya Hati yang Sama
-
Dari Pasal 33 UUD 1945 hingga Prabowonomics, Cak Imin Bicara Mimpi Kedaulatan Ekonomi
-
Bisa Bikin Repot! Prabowo Kasih Cap 'Pemimpin Kancil' buat Dasco, Cak Imin dan Bahlil
-
Cak Imin Dukung Ekspor SDA Satu Pintu Prabowo, Sebut Ada 108 UU yang Harus Dibenahi
-
Pertamina Kilang Plaju Resmi Salurkan Biosolar B50, Tambah Pasokan Energi dari Sumatera Selatan
-
Sidang Korupsi Perkimtan Palembang Ungkap Rp440 Juta Masuk ke Eks Kadis, Lalu Mengalir ke Mana?
-
Cak Imin Minta Prabowo Revisi 108 Undang-Undang demi Kedaulatan Ekonomi
-
PKB Gaungkan Prabowonomics di Harlah ke-28, Cak Imin: Ini Bukan Akal-akalan
-
11 Warna Bedak yang Cocok untuk Kulit Hitam Manis, Dijamin Nampak Menyatu dan Flawless!
-
Cak Imin: Indonesia Kehilangan Arah Ekonomi Selama 25 Tahun