Lifestyle / Male
Senin, 08 Juni 2026 | 12:38 WIB
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. (Suara.com/ Dinda)
Baca 10 detik
  • Presiden Prabowo Subianto akan melantik Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Buruh di Jakarta.
  • Jabatan tersebut bertujuan memperkuat perhatian pemerintah terhadap isu kesejahteraan pekerja serta memberikan masukan mengenai perlindungan buruh nasional.
  • Penasihat khusus presiden menerima hak keuangan dan fasilitas setara menteri dengan pendapatan bulanan minimal Rp18.648.000 bersumber APBN.

Suara.com - Rencana Presiden Prabowo Subianto melantik Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Buruh menjadi perhatian publik.

Banyak yang bertanya-tanya berapa sebenarnya gaji dan fasilitas yang akan diterima seorang penasihat khusus presiden seperti Said Iqbal?

Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan melantik dan mengambil sumpah jabatan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang serta Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Buruh.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa kehadiran Said Iqbal di lingkungan pemerintahan merupakan bagian dari upaya Presiden Prabowo memperkuat perhatian terhadap isu kesejahteraan pekerja.

Menurut Prasetyo, Said Iqbal akan membantu presiden dalam memberikan berbagai masukan dan pertimbangan mengenai persoalan ketenagakerjaan serta perlindungan buruh di Indonesia.

Nama Said Iqbal sendiri bukan sosok asing di dunia hubungan industrial nasional. Selain memimpin KSPI, Said Iqbal juga menjabat sebagai Presiden Partai Buruh Indonesia .

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal (tengah) saat melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (6/6/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Rekam Jejak Pendidikan Said Iqbal

Ir. H. Said Iqbal, S.T., M.E. lahir di Jakarta pada 5 Juli 1968. Di balik kiprahnya sebagai aktivis buruh, ia memiliki latar belakang pendidikan yang cukup kuat di bidang teknik dan ekonomi.

Pendidikan tinggi pertamanya ditempuh di Politeknik Universitas Indonesia yang kini dikenal sebagai Politeknik Negeri Jakarta. Di perguruan tinggi tersebut, ia mengambil Program Diploma III Teknik Mesin dan menyelesaikannya pada periode 1988 hingga 1991.

Setelah lulus dari pendidikan diploma, Said Iqbal melanjutkan studinya di Universitas Jayabaya, Jakarta. Ia memilih Jurusan Teknik Mesin dan berhasil meraih gelar Sarjana Teknik setelah menempuh pendidikan pada rentang 1992 sampai 1996.

Baca Juga: Ada Tawaran Masuk Pemerintahan Prabowo, Andi Gani Menolak: Saya Pilih Jadi Presiden Buruh

Perjalanan akademiknya kemudian berlanjut ke jenjang pascasarjana. Untuk memperdalam pemahaman mengenai kebijakan ekonomi dan pembangunan nasional, ia melanjutkan studi Magister Ekonomi di Universitas Indonesia periode 2003 hingga 2005.

Gaji Penasihat Khusus Presiden

Hak keuangan bagi penasihat khusus presiden telah diatur secara resmi dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Dalam Pasal 6 peraturan tersebut disebutkan bahwa hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi penasihat khusus presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri.

Ketentuan itu membuat besaran penghasilan penasihat khusus presiden mengacu pada komponen hak keuangan yang diterima oleh seorang menteri negara.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan dan Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda atau Dudanya, gaji pokok seorang menteri ditetapkan sebesar Rp5.040.000 per bulan.

Selain gaji pokok, menteri negara juga memperoleh tunjangan jabatan. Besaran tunjangan tersebut diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Load More