Lifestyle / Komunitas
Kamis, 18 Juni 2026 | 15:15 WIB
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menetapkan waktu pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno atau eks Hotel Sultan, yaitu Kamis, 18 Juni 2026. (Foto dok. Ist)
Baca 10 detik
  • Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan eksekusi pengosongan lahan Hotel Sultan Jakarta milik PT Indobuildco pada 18 Juni 2026.
  • Pemerintah memenangkan sengketa lahan aset negara karena PT Indobuildco gagal memenuhi kewajiban pembayaran royalti sebesar Rp751 miliar.
  • Pasca eksekusi, pemerintah akan mengelola lahan tersebut untuk kepentingan publik serta pengembangan ruang terbuka hijau terintegrasi transportasi.

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan eksekusi pengosongan Hotel Sultan Jakarta pada Kamis, 18 Juni 2026. Eksekusi salah satu ikon perhotelan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat, ini menandai akhir dari drama sengketa panjang yang berlangsung puluhan tahun antara pemerintah dan PT Indobuildco, perusahaan milik keluarga Pontjo Sutowo.

Lantas, mengapa Hotel Sultan Jakarta dieksekusi? Mari melongok kembali sejarah dan akar sengketanya.

Latar Belakang Sejarah Hotel Sultan Jakarta

Hotel Sultan Jakarta lokasi debat pilpres 2019. (Instagram/@thesultanhoteljkt)

Hotel Sultan awalnya dibangun pada era 1970-an untuk menyambut Konferensi Pariwisata Asia-Pasifik. Pembangunannya melibatkan kerjasama antara Pemerintah DKI Jakarta di bawah Gubernur Ali Sadikin dengan Pertamina.

Tanahnya merupakan aset negara dengan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik pemerintah.

PT Indobuildco, yang saat itu dikaitkan dengan keluarga Ibnu Sutowo (mantan Dirut Pertamina), mendapatkan Hak Guna Bangunan (HGB) selama 30 tahun sejak 1972-1973.

Hotel ini sempat bernama Hotel Hilton sebelum berganti nama menjadi Hotel Sultan.

Bangunan hotel didirikan di atas tanah negara, namun pengelolaannya jatuh ke tangan swasta. HGB diperpanjang beberapa kali, tetapi pada perpanjangan ke-4, PT Indobuildco menghadapi masalah.

Pemerintah menganggap perusahaan tersebut gagal memenuhi kewajiban, termasuk pembayaran royalti penggunaan aset negara yang mencapai ratusan miliar rupiah.

Baca Juga: Hotel Sultan Jakarta Milik Siapa? Kisruh saat Dieksekusi

Akar Sengketa dan Putusan Pengadilan

Suasana di kawasan Hotel Sultan, Jakarta Pusat, berubah menjadi arena perlawanan pada Kamis (18/6/2026) pagi. (Suara.com/Adiyoga)

Sengketa ini telah berlangsung lebih dari 26 tahun. Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) mengajukan gugatan perdata.

Putusan Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst memenangkan pemerintah, memerintahkan PT Indobuildco untuk mengosongkan lahan dan bangunan serta membayar tunggakan royalti sekitar Rp751 miliar.

Putusan ini bersifat uitvoerbaar bij voorraad (dapat dieksekusi terlebih dahulu meski ada banding atau kasasi). Upaya hukum PT Indobuildco di tingkat banding dan PTUN gagal.

Pada Maret 2026, putusan pengadilan memperkuat posisi negara. Eksekusi dijadwalkan 18 Juni 2026 setelah teguran dan pemberitahuan resmi dikirimkan.

Pemerintah menegaskan bahwa lahan Blok 15 GBK adalah aset negara yang harus dikembalikan untuk kepentingan publik.

Load More