- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan eksekusi pengosongan lahan Hotel Sultan Jakarta milik PT Indobuildco pada 18 Juni 2026.
- Pemerintah memenangkan sengketa lahan aset negara karena PT Indobuildco gagal memenuhi kewajiban pembayaran royalti sebesar Rp751 miliar.
- Pasca eksekusi, pemerintah akan mengelola lahan tersebut untuk kepentingan publik serta pengembangan ruang terbuka hijau terintegrasi transportasi.
Pengelolaan selanjutnya akan dilakukan oleh PPKGBK sebagai Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kemensetneg, dengan rencana mengubahnya menjadi ruang terbuka hijau terintegrasi dengan transportasi publik seperti MRT.
Alasan Penolakan PT Indobuildco
PT Indobuildco, melalui kuasa hukum Hamdan Zoelva, menolak eksekusi. Mereka berargumen bahwa eksekusi melanggar hukum karena pemohon belum dinyatakan sebagai pemilik sah secara mutlak, serta bertentangan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung tentang jaminan eksekusi.
Indobuildco juga mengklaim lahan tersebut berada di luar kawasan GBK berdasarkan dokumen inventarisasi lama dan bahwa bangunan sepenuhnya milik mereka dari hasil investasi pribadi.
Pontjo Sutowo dan pihaknya menyatakan eksekusi ini sewenang-wenang dan akan berdampak pada ribuan karyawan yang kehilangan mata pencaharian. Mereka memasang spanduk penolakan dan kawat berduri di sekitar hotel.
Namun, pemerintah menegaskan tidak ada toleransi dan eksekusi tetap dilaksanakan.
Dampak dan Implikasi
Eksekusi ini melibatkan ribuan personel gabungan Polri dan TNI untuk pengamanan. Ribuan karyawan Hotel Sultan mendesak penundaan karena khawatir kehilangan pekerjaan.
Pemerintah berjanji memperhatikan nasib pekerja dan keberlanjutan usaha, meski hotel tidak akan langsung ditutup sepenuhnya.
Baca Juga: Hotel Sultan Jakarta Milik Siapa? Kisruh saat Dieksekusi
Kasus ini menjadi pelajaran penting tentang supremasi hukum dan pengelolaan aset negara. Selama puluhan tahun, aset publik dikuasai swasta tanpa kewajiban royalti yang jelas, menyebabkan kerugian negara.
Pengembalian aset Hotel Sultan Jakarta ini diharapkan meningkatkan transparansi dan pendapatan negara untuk kepentingan publik, termasuk revitalisasi kawasan GBK.
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
Terkini
-
Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
-
4 Cushion Terbaik untuk Kulit Berminyak, Hasil Matte dan Oil Control Tahan Lama
-
Apa Itu Longevity dalam Parfum? Ini 4 Pilihan dengan Aroma Tahan Lama
-
Good Duck Hadirkan 'Ducks After Dark': Ruang Refleksi yang Aman, Ringan dan Menyenangkan
-
3 Lipstik Wardah Paling Laris di Shopee, Pembeli Akui Tidak Lengket, Transferproof dan Tahan Lama
-
Bedak Sariayu untuk Kulit Sawo Matang Nomor Berapa? Ini Panduan agar Tak Salah Pilih
-
Siapa Wakil Ketua BEM UI 2026? Ini Profil Fatimah Azzahra, Jadi Sorotan usai Adu Argumen soal MBG
-
Saat Celana Jadi Masalah: Perjuangan Pria Berbadan Besar Mencari Pakaian yang Pas dan Kekinian
-
4 Parfum Lokal yang Tercium dari Jarak Jauh, Wanginya Mencuri Perhatian
-
5 Cushion Water Based yang Wudhu Friendly, Ringan di Kulit dan Nyaman Dipakai Seharian