- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan eksekusi pengosongan lahan Hotel Sultan Jakarta milik PT Indobuildco pada 18 Juni 2026.
- Pemerintah memenangkan sengketa lahan aset negara karena PT Indobuildco gagal memenuhi kewajiban pembayaran royalti sebesar Rp751 miliar.
- Pasca eksekusi, pemerintah akan mengelola lahan tersebut untuk kepentingan publik serta pengembangan ruang terbuka hijau terintegrasi transportasi.
Pengelolaan selanjutnya akan dilakukan oleh PPKGBK sebagai Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kemensetneg, dengan rencana mengubahnya menjadi ruang terbuka hijau terintegrasi dengan transportasi publik seperti MRT.
Alasan Penolakan PT Indobuildco
PT Indobuildco, melalui kuasa hukum Hamdan Zoelva, menolak eksekusi. Mereka berargumen bahwa eksekusi melanggar hukum karena pemohon belum dinyatakan sebagai pemilik sah secara mutlak, serta bertentangan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung tentang jaminan eksekusi.
Indobuildco juga mengklaim lahan tersebut berada di luar kawasan GBK berdasarkan dokumen inventarisasi lama dan bahwa bangunan sepenuhnya milik mereka dari hasil investasi pribadi.
Pontjo Sutowo dan pihaknya menyatakan eksekusi ini sewenang-wenang dan akan berdampak pada ribuan karyawan yang kehilangan mata pencaharian. Mereka memasang spanduk penolakan dan kawat berduri di sekitar hotel.
Namun, pemerintah menegaskan tidak ada toleransi dan eksekusi tetap dilaksanakan.
Dampak dan Implikasi
Eksekusi ini melibatkan ribuan personel gabungan Polri dan TNI untuk pengamanan. Ribuan karyawan Hotel Sultan mendesak penundaan karena khawatir kehilangan pekerjaan.
Pemerintah berjanji memperhatikan nasib pekerja dan keberlanjutan usaha, meski hotel tidak akan langsung ditutup sepenuhnya.
Baca Juga: Hotel Sultan Jakarta Milik Siapa? Kisruh saat Dieksekusi
Kasus ini menjadi pelajaran penting tentang supremasi hukum dan pengelolaan aset negara. Selama puluhan tahun, aset publik dikuasai swasta tanpa kewajiban royalti yang jelas, menyebabkan kerugian negara.
Pengembalian aset Hotel Sultan Jakarta ini diharapkan meningkatkan transparansi dan pendapatan negara untuk kepentingan publik, termasuk revitalisasi kawasan GBK.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Kunjungi Sekolah Rakyat Gresik, Gus Ipul Pantau Program Taruna Bhakti Nusantara
-
GEMPAR di Pasar Ngijon, Strategi Sleman Wujudkan Pasar Nyaman dan Ekonomi Berdaya
-
Menteri ATR Nusron Wahid Ungkap Banyak Laut di Batam Dikapling Tanpa Izin PKKPRL
-
Bukan Indonesia! Vietnam Disebut Negara ASEAN Paling Siap Jadi Tuan Rumah Piala Dunia
-
Danantara Housing Expo 2026 Hadir untuk Wujudkan Rumah Idaman, Tawarkan DP Mulai 1%
-
5 Rekomendasi Drama China Tayang Agustus 2026: Dari Romansa Modern hingga Costume Drama
-
5 Serum Vitamin C dan Niacinamide untuk Cerahkan Kulit Kusam, Mulai Rp20 Ribuan
-
BRI Dorong Remitansi PMI Jadi Modal Usaha Produktif Melalui Pelatihan Kewirausahaan di Taiwan
-
Bupati Pemalang Kena OTT KPK, Golkar Tegaskan Komitmen Sanksi Bagi Kader Bermasalah
-
Rp11,3 Triliun Digelontorkan, BNPP Fokus Benahi Empat Masalah Besar Kawasan Perbatasan RI