- Pemerintah melalui PPKGBK melakukan eksekusi pengosongan lahan Hotel Sultan di Jakarta Pusat pada 18 Juni 2026.
- Eksekusi dilakukan setelah pengadilan menetapkan bahwa lahan tersebut merupakan aset negara karena HGB PT Indobuildco berakhir.
- Proses pengosongan lahan diwarnai kericuhan antara aparat keamanan dengan ribuan karyawan serta massa pendukung PT Indobuildco.
Suara.com - Hotel Sultan Jakarta, yang terletak di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, menjadi sorotan publik setelah proses eksekusi pengosongan lahan pada 18 Juni 2026 berlangsung ricuh.
Sengketa ini bukan hal baru. Konflik antara PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo dengan pemerintah telah berlangsung puluhan tahun. Pertanyaan mendasar yang sering muncul: Hotel Sultan milik siapa sebenarnya? Apakah tanah, bangunan, dan bisnis hotel bisa dipisahkan?
Latar Belakang Sengketa Hotel Sultan Jakarta
Hotel Sultan dibangun pada awal 1970-an di atas lahan Blok 15 Kawasan GBK. PT Indobuildco, perusahaan milik keluarga Sutowo (Pontjo Sutowo sebagai penerus), memperoleh Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26 dan 27 Gelora pada Maret 1973.
Bangunan hotel didirikan sepenuhnya dengan dana swasta, bukan dari APBN, dan selama puluhan tahun menjadi salah satu ikon perhotelan di Jakarta.
Menurut PT Indobuildco, lahan tersebut berada di luar wilayah inti Kompleks Olahraga Senayan berdasarkan inventarisasi aset tahun 1988. Mereka mengklaim telah mengelola aset tersebut secara sah selama lebih dari 50 tahun dengan investasi besar.
Kuasa hukum mereka, Hamdan Zoelva, berulang kali menegaskan bahwa sengketa hanya menyangkut tanah, sementara bangunan dan bisnis hotel sepenuhnya milik PT Indobuildco. Eksekusi lahan dinilai berpotensi merampas hak properti swasta tanpa ganti rugi yang adil.
Di sisi lain, pemerintah melalui Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) di bawah Kementerian Sekretariat Negara menyatakan, lahan tersebut adalah aset negara berdasarkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
HGB PT Indobuildco dinyatakan telah berakhir dan tidak diperpanjang oleh Kementerian ATR/BPN.
Baca Juga: Polisi Amankan 69 Orang di Eks Hotel Sultan, Sebut Massa yang Dimobilisasi
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang dikuatkan Mahkamah Agung melalui Peninjauan Kembali (PK), menetapkan bahwa lahan tersebut harus dikembalikan kepada negara.
Kronologi Sengketa Hotel Sultan Jakarta
Sengketa ini telah berlangsung sekitar 26 tahun. Pemerintah berulang kali memenangkan gugatan di berbagai tingkat pengadilan. Pada 2025-2026, PN Jakarta Pusat mengabulkan permohonan eksekusi dari Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK.
Proses aanmaning (teguran) dilakukan, dan tanggal eksekusi ditetapkan pada 18 Juni 2026.
Pemerintah menegaskan eksekusi hanya untuk pengosongan lahan, bukan menghentikan aktivitas ekonomi secara keseluruhan, dan menjamin perhatian terhadap nasib karyawan.
Kisruh Saat Eksekusi Hotel Sultan Jakarta
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak
-
Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang
-
Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue
-
Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan
-
Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan
-
IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau
-
Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara
-
Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus
-
BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah
-
Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026