- Pemerintah secara resmi mengeksekusi pengosongan lahan eks Hotel Sultan di Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis, 18 Juni 2026.
- Eksekusi dilakukan guna memulihkan aset negara yang selama 50 tahun dikuasai PT Indobuildco setelah sengketa selama dua dekade.
- Pemerintah menegaskan kepemilikan dokumen asli dan melaksanakan perintah pengadilan sesuai arahan Presiden Prabowo untuk mengamankan aset negara.
Suara.com - Pemerintah secara resmi mengeksekusi pengosongan lahan eks Hotel Sultan di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2026), menandai babak akhir sengketa panjang antara negara dengan PT Indobuildco yang telah berlangsung dua dekade.
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan aset negara yang dibebaskan pemerintah sejak era 1950-an.
"Tanah eks Hotel Sultan ini merupakan aset negara yang dibebaskan oleh pemerintah sekitar tahun 1959 dalam rangka Asian Games keempat waktu itu," ujar Bambang.
Bambang menyebut PT Indobuildco telah menguasai aset strategis itu selama setengah abad dengan sejumlah kejanggalan.
"Selama 50 tahun, aset ini digunakan oleh PT Indobuildco dengan banyak kejanggalan dalam prosesnya. Jadi bisa dikatakan bahwa Indobuildco itu sudah punya privilege selama 50 tahun untuk menguasai aset ini," katanya.
Eksekusi ini sejalan dengan perintah Presiden Prabowo Subianto, yang mendorong pemulihan seluruh aset negara yang selama ini dikuasai pihak lain.
"Kita harus menarik aset-aset pemerintah, aset-aset negara yang selama ini dikuasai oleh pihak lain. Kemudian kita harus mengembalikan bahwa semua aset itu harus di bawah kontrol kita sendiri, pemerintah dan negara," ungkap Bambang, mengutip arahan Presiden Prabowo.
Soal peruntukan lahan setelah dikosongkan, pemerintah mengaku belum memiliki rencana konkret dan memilih fokus pada proses eksekusi terlebih dahulu.
"Kami belum tahu sampai sekarang. Yang penting, kita sekarang fokus dulu kepada eksekusi dulu," imbuh Bambang.
Baca Juga: Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Kuasa hukum negara, Chandra Hamzah, mengingatkan bahwa proses hukum yang ditempuh pemerintah sudah sangat panjang dan patut diapresiasi sebagai bukti ketaatan terhadap prosedur.
"Proses perkara gugat-menggugat antara negara dengan PT Indobuildco itu sudah berlangsung 20 tahun. 20 tahun kita berproses, dan itu bukan waktu yang pendek. Ini membuktikan bahwa pemerintah, negara, mematuhi prosedur hukum yang ada," tegasnya.
Chandra turut menagih pernyataan pihak Indobuildco yang sebelumnya berdalih tidak ada perintah pengosongan dari pengadilan.
"Kalau dulu dibilang tidak ada perintah eksekusi pengosongan, kata kuasa hukum Indobuildco, kemudian sekarang saya menagih, bahwa sekarang sudah ada perintah pengadilan untuk melakukan eksekusi pengosongan, ya. Kata-kata kuasa hukum Indobuildco itu kita tagih sekarang," ujar Chandra.
Pemerintah pun memastikan kepemilikan dokumen otentik atas lahan tersebut sebagai landasan hukum eksekusi.
"Akta pembebasan tanah, kami punya yang asli," pungkas Chandra.
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
Pilihan
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
Terkini
-
HW Group Menang Gugatan Hak Cipta, Tuntutan Rp 4,9 Miliar Ari Bias Ditolak Pengadilan
-
Kemensos Salurkan Bantuan Isian Rumah hingga Jaminan Hidup bagi Korban Bencana di Sumatra
-
Aparat Jebol Pertahanan Massa Hotel Sultan, Provokator Diamankan dan Tamu Dievakuasi
-
Iran Keluarkan Ancaman Kalau Donald Trump Bohong dengan Perjanjian Damai
-
BTN dan Rumah123 Perkuat Ekosistem Properti Digital, Permudah Akses KPR dan Hunian
-
Memanas, Proses Pengosongan Lahan Hotel Sultan Diwarnai Aksi Lempar Batu
-
Bicara Rokok Murah untuk Warga Miskin Anggota DPR PAN Kena Semprot Forum Konsumen
-
Negara Rebut Paksa Lahan GBK dari Swasta, Minta 15 Bangunan Dikosongkan Serentak
-
Sempat Absen, Bos Maktour Fuad Datangi KPK untuk Diperiksa Kasus Haji
-
Kivlan Zen Ikut Kawal Eksekusi Hotel Sultan: Aparat Jangan Represif, Saya Juga Mantan Prajurit