Lifestyle / Komunitas
Jum'at, 19 Juni 2026 | 09:50 WIB
Ilustrasi Sepatu mengandung kulit babi. (blibli.com)
Baca 10 detik
  • Sejumlah merek sepatu menggunakan kulit babi sehingga memunculkan pertanyaan tentang hukumnya bagi umat Islam.
  • Banyak Muslim ingin mengetahui apakah keharaman babi hanya berlaku untuk dikonsumsi atau juga mencakup pemanfaatan kulitnya.
  • Penjelasan ulama diperlukan untuk memahami hukum memakai sepatu berbahan kulit babi beserta dasar syariatnya.

Suara.com - Sejumlah merek sepatu ternama diketahui menggunakan kulit babi sebagai salah satu bahan dalam membuat produknya.

Hal ini membuat sebagian umat Islam mulai mempertanyakan hukum memakai sepatu yang terbuat dari material kulit babi atau pig skin.

Pertanyaan tersebut muncul karena dalam ajaran Islam, babi termasuk hewan yang diharamkan.

Namun, tak sedikit orang yang masih bingung apakah keharaman tersebut hanya berlaku untuk dikonsumsi atau juga mencakup pemanfaatan kulitnya sebagai bahan pakaian dan alas kaki.

Lantas, bolehkah umat Islam memakai sepatu yang terbuat dari kulit babi?

Berikut penjelasan mengenai hukumnya dalam Islam beserta dasar yang menjadi landasan para ulama dalam menetapkan ketentuan tersebut.

Hukum Memakai Sepatu dari Kulit Babi

Sepatu mengandung kulit babi. (www.newbalance.co.id)

Dalam Islam, apakah sepatu berbahan kulit babi boleh dipakai mengingat fungsinya hanya sebagai alas kaki dan bukan untuk dikonsumsi?

Menurut Ir. Muti Arintawati, M.Si., Direktur Utama LPPOM MUI, memakai sepatu dari kulit babi hukumnya tidak boleh atau haram.

Meski sepatu tidak masuk ke dalam tubuh manusia, syariat Islam menetapkan bahwa babi beserta seluruh turunannya, termasuk kulitnya, merupakan benda yang haram dan najis sehingga harus dihindari.

Baca Juga: 8 Cara Merawat Sepatu Lari agar Awet dan Tetap Nyaman Digunakan

Muti menjelaskan bahwa ketentuan tersebut juga sejalan dengan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH).

Dalam aturan tersebut, sepatu termasuk barang gunaan yang wajib bersertifikat halal karena menggunakan bahan kulit hewan yang bersentuhan langsung dengan tubuh saat dipakai.

"Kelompok wajib halal kedua adalah untuk barang gunaan yang berbahan dasar kulit hewan seperti sepatu, tas, jaket dan sebagainya," jelas Ir. Muti Arintawati, dilansir dari laman halalmui.org, pada Jumat, 19 Juni 2026.

"Barang gunaan dari kulit hewan diperbolehkan, asal bukan dari kulit babi, dan telah diproses dengan sangat bersih. Sedangkan barang gunaan dari kulit babi haram digunakan meskipun sudah dilakukan penyamakan dan proses lain, tetap saja kulit babi haram digunakan," tegasnya.

Pada dasarnya, barang gunaan berbahan kulit hewan diperbolehkan selama berasal dari hewan yang halal dan telah diproses secara benar sesuai ketentuan syariat.

Namun, aturan itu tidak berlaku untuk kulit babi karena meskipun telah melalui proses penyamakan maupun pengolahan lainnya, status hukumnya tetap haram untuk digunakan.

Load More