- Sejumlah merek sepatu menggunakan kulit babi sehingga memunculkan pertanyaan tentang hukumnya bagi umat Islam.
- Banyak Muslim ingin mengetahui apakah keharaman babi hanya berlaku untuk dikonsumsi atau juga mencakup pemanfaatan kulitnya.
- Penjelasan ulama diperlukan untuk memahami hukum memakai sepatu berbahan kulit babi beserta dasar syariatnya.
Suara.com - Sejumlah merek sepatu ternama diketahui menggunakan kulit babi sebagai salah satu bahan dalam membuat produknya.
Hal ini membuat sebagian umat Islam mulai mempertanyakan hukum memakai sepatu yang terbuat dari material kulit babi atau pig skin.
Pertanyaan tersebut muncul karena dalam ajaran Islam, babi termasuk hewan yang diharamkan.
Namun, tak sedikit orang yang masih bingung apakah keharaman tersebut hanya berlaku untuk dikonsumsi atau juga mencakup pemanfaatan kulitnya sebagai bahan pakaian dan alas kaki.
Lantas, bolehkah umat Islam memakai sepatu yang terbuat dari kulit babi?
Berikut penjelasan mengenai hukumnya dalam Islam beserta dasar yang menjadi landasan para ulama dalam menetapkan ketentuan tersebut.
Hukum Memakai Sepatu dari Kulit Babi
Dalam Islam, apakah sepatu berbahan kulit babi boleh dipakai mengingat fungsinya hanya sebagai alas kaki dan bukan untuk dikonsumsi?
Menurut Ir. Muti Arintawati, M.Si., Direktur Utama LPPOM MUI, memakai sepatu dari kulit babi hukumnya tidak boleh atau haram.
Meski sepatu tidak masuk ke dalam tubuh manusia, syariat Islam menetapkan bahwa babi beserta seluruh turunannya, termasuk kulitnya, merupakan benda yang haram dan najis sehingga harus dihindari.
Baca Juga: 8 Cara Merawat Sepatu Lari agar Awet dan Tetap Nyaman Digunakan
Muti menjelaskan bahwa ketentuan tersebut juga sejalan dengan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH).
Dalam aturan tersebut, sepatu termasuk barang gunaan yang wajib bersertifikat halal karena menggunakan bahan kulit hewan yang bersentuhan langsung dengan tubuh saat dipakai.
"Kelompok wajib halal kedua adalah untuk barang gunaan yang berbahan dasar kulit hewan seperti sepatu, tas, jaket dan sebagainya," jelas Ir. Muti Arintawati, dilansir dari laman halalmui.org, pada Jumat, 19 Juni 2026.
"Barang gunaan dari kulit hewan diperbolehkan, asal bukan dari kulit babi, dan telah diproses dengan sangat bersih. Sedangkan barang gunaan dari kulit babi haram digunakan meskipun sudah dilakukan penyamakan dan proses lain, tetap saja kulit babi haram digunakan," tegasnya.
Pada dasarnya, barang gunaan berbahan kulit hewan diperbolehkan selama berasal dari hewan yang halal dan telah diproses secara benar sesuai ketentuan syariat.
Namun, aturan itu tidak berlaku untuk kulit babi karena meskipun telah melalui proses penyamakan maupun pengolahan lainnya, status hukumnya tetap haram untuk digunakan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan