- Umat Muslim perlu memastikan kehalalan produk, termasuk sepatu, sebagai bagian dari menjalankan ajaran Islam.
- Kulit babi masih digunakan pada sebagian produk alas kaki dan dipandang haram dalam Islam.
- Mengenali ciri-ciri sepatu berbahan kulit babi penting agar konsumen Muslim tidak salah memilih saat membeli.
Suara.com - Bagi umat Muslim, memastikan kehalalan produk yang digunakan merupakan bagian dari menjalankan ajaran agama.
Hal ini tidak hanya berlaku untuk makanan dan minuman, tapi juga barang yang dikenakan sehari-hari, termasuk sepatu.
Salah satu bahan sepatu yang perlu diwaspadai adalah kulit babi yang masih digunakan pada sebagian produk alas kaki.
Dalam Islam, penggunaan kulit babi atau pig skin dipandang haram sehingga penting bagi konsumen Muslim untuk lebih teliti sebelum membeli sepatu.
Lantas, bagaimana cara mengenali sepatu yang terbuat dari kulit babi? Berikut ciri-ciri sepatu berbahan kulit babi yang perlu diketahui agar tidak salah memilih.
Kenapa Sepatu Berbahan Kulit Babi Haram?
Sebelum membahas ciri-cirinya, ada baiknya untuk lebih dulu mengetahui soal alasan sepatu berbahan kulit babi diharamkan dalam Islam.
Sepatu memang hanya berfungsi sebagai alas kaki dan tidak dikonsumsi seperti makanan atau minuman.
Namun, dalam syariat Islam, hukum keharaman babi tidak hanya berlaku untuk dagingnya, tetapi juga mencakup seluruh turunannya, termasuk kulit yang disamak dan dijadikan bahan sepatu atau tas.
Melansir halalmui.org, Ir. Muti Arintawati, M.Si. selaku Direktur Utama LPPOM MUI menjelaskan bahwa kulit babi termasuk benda yang haram dan najis sehingga tidak boleh dimanfaatkan sebagai bahan barang gunaan.
Baca Juga: Bolehkah Memakai Sepatu dari Kulit Babi? Ini Penjelasan Hukumnya dalam Islam
Oleh karena itu, sepatu yang dibuat dari kulit babi tetap dihukumi haram meskipun hanya dikenakan di bagian kaki.
Sebagian orang beranggapan bahwa proses penyamakan dapat menghilangkan kenajisan kulit hewan. Tapi ketentuan tersebut tidak berlaku untuk kulit babi karena statusnya tetap najis meskipun telah melalui proses penyamakan maupun pengolahan lainnya.
Hal ini juga ditegaskan dalam Fatwa MUI Nomor 56 Tahun 2014 tentang Penyamakan Kulit Hewan dan Pemanfaatannya.
Fatwa tersebut menyatakan bahwa penyamakan hanya dapat menyucikan kulit hewan tertentu, sedangkan kulit babi dan anjing tetap tidak boleh dimanfaatkan sebagai bahan berbagai produk, termasuk sepatu, tas, jaket, maupun ikat pinggang.
Selain itu, pemerintah melalui Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) mewajibkan barang gunaan berbahan kulit hewan, termasuk sepatu, memenuhi ketentuan halal.
Apabila suatu produk menggunakan kulit babi, produsen juga wajib memberikan informasi atau penandaan yang jelas agar konsumen dapat mengetahui bahan yang digunakan sebelum memutuskan untuk membeli atau memakainya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
4 Alternatif Sepatu Lari ASICS selain Novablast 5, Cocok untuk Daily Trainer Maupun Long Run
-
Listrik PLN Mati Lapor Ke Mana? Ini Panduan Meminta Kompensasi
-
Agar Wanginya Tahan Lama, Parfum Sebaiknya Disemprot di Kulit atau Baju?
-
BrookFarm Gelar Almond Run 2026 di GBK, Targetkan Lebih dari 5.000 Peserta
-
5 Panduan Memilih Ukuran Sepatu Lari yang Benar, Kaki Nyaman Bebas Cedera
-
Apakah Sepatu Slip-On Bisa untuk Olahraga? Ini 4 Rekomendasinya yang Cocok
-
Berapa Lama Pemadaman Listrik PLN yang Normal?
-
5 Body Lotion untuk Anak-Anak, Bisa Mencerahkan Kulit yang Kusam atau Terkena Gigitan Nyamuk
-
Bolehkah Memakai Sepatu dari Kulit Babi? Ini Penjelasan Hukumnya dalam Islam
-
Biodata dan Profil Chelsie Monica, Pecatur Indonesia Kalahkan Magnus Carlsen