- Umat Muslim perlu memastikan kehalalan produk, termasuk sepatu, sebagai bagian dari menjalankan ajaran Islam.
- Kulit babi masih digunakan pada sebagian produk alas kaki dan dipandang haram dalam Islam.
- Mengenali ciri-ciri sepatu berbahan kulit babi penting agar konsumen Muslim tidak salah memilih saat membeli.
Suara.com - Bagi umat Muslim, memastikan kehalalan produk yang digunakan merupakan bagian dari menjalankan ajaran agama.
Hal ini tidak hanya berlaku untuk makanan dan minuman, tapi juga barang yang dikenakan sehari-hari, termasuk sepatu.
Salah satu bahan sepatu yang perlu diwaspadai adalah kulit babi yang masih digunakan pada sebagian produk alas kaki.
Dalam Islam, penggunaan kulit babi atau pig skin dipandang haram sehingga penting bagi konsumen Muslim untuk lebih teliti sebelum membeli sepatu.
Lantas, bagaimana cara mengenali sepatu yang terbuat dari kulit babi? Berikut ciri-ciri sepatu berbahan kulit babi yang perlu diketahui agar tidak salah memilih.
Kenapa Sepatu Berbahan Kulit Babi Haram?
Sebelum membahas ciri-cirinya, ada baiknya untuk lebih dulu mengetahui soal alasan sepatu berbahan kulit babi diharamkan dalam Islam.
Sepatu memang hanya berfungsi sebagai alas kaki dan tidak dikonsumsi seperti makanan atau minuman.
Namun, dalam syariat Islam, hukum keharaman babi tidak hanya berlaku untuk dagingnya, tetapi juga mencakup seluruh turunannya, termasuk kulit yang disamak dan dijadikan bahan sepatu atau tas.
Melansir halalmui.org, Ir. Muti Arintawati, M.Si. selaku Direktur Utama LPPOM MUI menjelaskan bahwa kulit babi termasuk benda yang haram dan najis sehingga tidak boleh dimanfaatkan sebagai bahan barang gunaan.
Baca Juga: Bolehkah Memakai Sepatu dari Kulit Babi? Ini Penjelasan Hukumnya dalam Islam
Oleh karena itu, sepatu yang dibuat dari kulit babi tetap dihukumi haram meskipun hanya dikenakan di bagian kaki.
Sebagian orang beranggapan bahwa proses penyamakan dapat menghilangkan kenajisan kulit hewan. Tapi ketentuan tersebut tidak berlaku untuk kulit babi karena statusnya tetap najis meskipun telah melalui proses penyamakan maupun pengolahan lainnya.
Hal ini juga ditegaskan dalam Fatwa MUI Nomor 56 Tahun 2014 tentang Penyamakan Kulit Hewan dan Pemanfaatannya.
Fatwa tersebut menyatakan bahwa penyamakan hanya dapat menyucikan kulit hewan tertentu, sedangkan kulit babi dan anjing tetap tidak boleh dimanfaatkan sebagai bahan berbagai produk, termasuk sepatu, tas, jaket, maupun ikat pinggang.
Selain itu, pemerintah melalui Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) mewajibkan barang gunaan berbahan kulit hewan, termasuk sepatu, memenuhi ketentuan halal.
Apabila suatu produk menggunakan kulit babi, produsen juga wajib memberikan informasi atau penandaan yang jelas agar konsumen dapat mengetahui bahan yang digunakan sebelum memutuskan untuk membeli atau memakainya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Sudah Dapat Tiket Upacara 17 Agustus 2026 di Istana? Simak Aturan Berpakaiannya
-
Tinggalkan Gaya Lama, Pakar Dorong Kapal PPA Segera Dilengkapi Rudal Aster
-
Hair Serum Dipakai Kapan? Ketahui Waktu Terbaik dan Cara Aplikasinya agar Hasil Maksimal
-
Semen Gresik Raih TOP BRAND AWARDS 2026, Bukti Tetap Menjadi Pilihan Masyarakat Indonesia
-
Nadiem Sindir Perlakuan 'Spesial' Kejagung ke Febrie Adriansyah: Saya Langsung Diborgol
-
Top Skor AFF 2026 Memanas! Mitchell Baker Kini Dikejar Ketat Wing Naing Tun
-
Smartfren Luncurkan Unlimited 5G di Semarang, Perkuat Jaringan Digital di Jawa Tengah
-
Profil John van den Brom Pelatih FC Twente yang Usir Mees Hilgers, Suka Ribut dan Ngomong Kasar
-
Mas Dhito Kembali Salurkan 216 Bantuan Pertanian Bagi Petani Guna Dukung Peningkatan Produksi
-
Empat Buronan Pemerintah China Dideportasi dari Semarang, Diduga Terlibat Love Scamming