- Bank Indonesia melayani penukaran uang rusak, lusuh, cacat, atau dicabut dengan penggantian nominal penuh sesuai persyaratan.
- Masyarakat dapat menukarkan uang tersebut di kantor Bank Indonesia atau layanan kas keliling setelah melalui pemeriksaan.
- Syarat utama penggantian adalah keaslian uang masih dikenali dan memiliki ukuran fisik lebih dari dua pertiga bagian.
Suara.com - Masyarakat Indonesia memiliki hak untuk menukarkan uang Rupiah yang tidak layak edar, seperti uang lusuh, cacat, rusak, hingga yang telah dicabut dari peredaran. Sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019, Bank Indonesia memberikan layanan penggantian dengan nilai nominal penuh, asalkan keaslian uang dapat dikenali dan memenuhi persyaratan fisik yang berlaku. Berikut adalah panduan komprehensif mengenai prosedur, syarat, dan lokasi penukaran uang Rupiah tidak layak edar.
BI menyediakan layanan penukaran bagi uang tidak layak edar, mulai dari uang lusuh, cacat, rusak, hingga uang yang sudah dicabut dari peredaran, selama memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Menurut Bank Indonesia, uang Rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran masih dapat ditukarkan oleh masyarakat dengan nilai nominal yang sama. Namun, hal ini hanya berlaku jika uang tersebut masih dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan ditetapkan.
Setelah melewati periode 10 tahun tersebut, uang lama dipastikan hangus dan tidak dapat lagi ditukarkan dengan pecahan baru.
Dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah, BI menegaskan bahwa masyarakat berhak memperoleh penggantian uang yang rusak maupun tidak layak edar apabila memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
"Bank Indonesia memberikan penggantian sebesar nilai nominal kepada masyarakat yang menukarkan uang lusuh atau uang cacat sepanjang dapat dikenali keasliannya," demikian keterangan dari BI.
Terkait uang yang telah dicabut dari peredaran, Bank Indonesia memberikan penggantian sebesar nilai nominal kepada masyarakat yang menukarkan uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran sepanjang dapat dikenali keasliannya dan masih dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
Ketentuan ini menjadi dasar hukum bahwa masyarakat tidak perlu khawatir apabila memiliki uang yang rusak, lusuh, maupun uang lama yang telah dicabut dari peredaran, selama masih memenuhi syarat penggantian yang ditetapkan Bank Indonesia.
Lalu, bagaimana cara menukar uang kertas rupiah yang rusak atau tidak layak edar? Berikut penjelasan lengkap berdasarkan ketentuan resmi Bank Indonesia.
Baca Juga: Uang Beredar Tembus Rp10.415 Triliun, BI Ungkap Likuiditas dan Kredit Makin Kencang
Apa Saja Uang yang Tidak Layak Edar?
Menurut Bank Indonesia, uang tidak layak edar meliputi empat kategori, yaitu:
- Uang lusuh
- Uang cacat
- Uang rusak
- Uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran
Cara Menukar Uang Kertas Rupiah di Bank Indonesia
Masyarakat dapat membawa uang yang akan ditukarkan ke:
- Kantor Bank Indonesia terdekat.
- Layanan Kas Keliling Bank Indonesia.
- Kantor pihak lain yang telah mendapat persetujuan Bank Indonesia.
- Layanan kas keliling yang diselenggarakan pihak lain atas persetujuan BI.
Petugas kemudian akan melakukan pemeriksaan fisik dan keaslian uang sebelum menentukan apakah uang tersebut memenuhi syarat untuk diganti.
Ketentuan Penggantian Uang Lusuh dan Uang Cacat
Berita Terkait
-
Purbaya Respons Isu Tarik Dana SAL Milik Pemerintah dari Perbankan
-
Uang Beredar Tembus Rp10.415 Triliun, BI Ungkap Likuiditas dan Kredit Makin Kencang
-
BI Siapkan Wirausaha Baru dan Jutaan Peluang Kerja lewat Program Transformasi UMKM Nasional
-
Properti Kembali Bergairah, Akses Tol Jadi Magnet Baru Kenaikan Nilai Hunian
-
BI Bidik 200 Pesantren Punya Bisnis Air Minum Kemasan, Jadi Sumber Cuan Baru
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
-
Bedak Two Way Cake yang Bisa Menutupi Flek Hitam, Ini 5 Pilihan Terbaik dari Harga Termurah
-
Tas Sekolah yang Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 5 Brand yang Terkenal Kuat dan Ergonomis
-
3 Rekomendasi Sunscreen Wardah di Indomaret yang Cocok Dipakai Setiap Hari
-
Sepatu Versatile seperti Apa? Ini 5 Ciri dan Alasan Banyak Orang Memilihnya
-
Vitalis Eau de Royale Couture Wangi Apa? Parfum Minimarket yang Dipuji Elegan
-
Apakah Facial Wash Aman untuk Bumil? Ini Kandungan Aman yang Direkomendasikan
-
6 Sepatu Bola Nike Warna Pink Termurah, Mirip yang Dipakai Pemain Piala Dunia 2026
-
Kulit Kering Bagusnya Pakai Bedak Apa? Ini 5 Pilihan agar Makeup Tetap Flawless
-
3 Foundation Lokal Alternatif Giorgio Armani, Simak Klaim dan Review Pembelinya