- Taylor Swift dan Travis Kelce dikabarkan membuat perjanjian pranikah ampai setebal 40 halaman.
- Perjanjian pranikah mengatur pemisahan harta bawaan, tanggung jawab utang, serta batasan informasi rumah tangga yang diungkap ke publik.
- Hukum Indonesia melalui UU Nomor 1 Tahun 1974 mengakui perjanjian pranikah sebagai instrumen transparansi dan perlindungan hukum pasangan.
Suara.com - Tak hanya acara pernikahan Taylor Swift dan Travis Kelce yang menarik perhatian, tapi juga 'perjanjian' di baliknya. Dilaporkan mereka membuat perjanjian pranikah setebal 40 halaman.
Menurut sejumlah sumber kepada Daily Mail, perjanjian pranikah tersebut mencakup berbagai hal, terutama melindungi aset Taylor Swift yang mencapai USD2 miliar atau Rp35,9 triliun.
Seperti yang diketahui, Taylor Swift merupakan musisi wanita terkaya di dunia.
Meski dikenal sebagai salah satu atlet profesional sukses, Travis Kelce diketahui memiliki harta senilai USD70-90 juta atau Rp1,2-1,6 triliun. Berbeda jauh dari Taylor Swift.
Selain harta, dilaporkan perjanjian pranikah itu bakal mengatur apa yang bisa dibahas dan tidak bisa diungkap soal rumah tangga mereka ke publik.
Di Indonesia sendiri, perjanjian pranikah atau prenuptial agreement (prenup) semakin populer dibuat calon pasangan pengantin.
Kendati demikian, banyak juga yang masih menilainya tabu karena dipandang sebagai persiapan untuk bercerai.
Padahal, secara esensial, dokumen ini adalah instrumen transparansi finansial dan perlindungan hukum.
Lantas, apa saja sebenarnya isi dari sebuah perjanjian pranikah?
Baca Juga: Kru Taylor Swift Hampir Pingsan Dapat Bonus Miliaran dari The Eras Tour
Poin-Poin Utama dalam Perjanjian Pranikah
Di Indonesia, perjanjian pranikah diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Menariknya, melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015, aturan ini diperluas.
Kini, pasangan tidak hanya bisa membuat perjanjian sebelum menikah, tetapi juga selama masa perkawinan berlangsung (disebut sebagai postnuptial agreement), asalkan disahkan oleh notaris.
Isi perjanjian pranikah bersifat fleksibel, selama tidak melanggar hukum, kesusilaan, dan tata tertib umum.
Secara umum, berikut adalah poin-poin krusial yang biasanya tercantum dalam perjanjian pranikah:
1. Identifikasi dan Pemisahan Aset (Harta Bawaan)
Berita Terkait
Terpopuler
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
- 3 Sepatu Jalan untuk Lansia Paling Nyaman, Hands Free Tak Perlu Membungkuk
- Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?
- Kulkas Sharp 2 Pintu Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan yang Dingin dan Hemat Listrik Sesuai Review
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Kronologi Begal Kertapati: 2 Pelaku Bawa Parang, Kejar Korban hingga Berujung Maut
-
Sering Dianggap Cuma Kelelahan, Katup Jantung Bocor Bisa Ditangani Tanpa Operasi Terbuka
-
Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar di OKI, Uang Pengganti 3 Terdakwa Tembus Rp9 Miliar
-
Buaya Muara 3 Meter Mendadak Muncul di Pantai Pasir Putih Cihara
-
Tenis Meja Indonesia Bidik 8 Besar di Asian Games 2026
-
Gempa NTT, PDIP Kirim Bantuan Khusus untuk Ibu Hamil dan Anak
-
Diisukan Ada OTT KPK, Begini Kondisi Kompleks Pemkab Bogor Malam Ini
-
Yasonna Laoly Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas Usulan Prabowo: Demi Kepentingan Nasional
-
Purbaya: Pembatasan Subsidi BBM Hemat Anggaran 10 Persen
-
Sudah Beroperasi Tanpa Tarif, Tol Betung-Tempino-Jambi Seksi Bayung Lencir-Pijoan Segera Bertarif