Lifestyle / Komunitas
Jum'at, 17 Juli 2026 | 06:20 WIB
Laboratorium Lingkungan PT Surveyor Indonesia Wilayah Sentul. (dok. ist)
Baca 10 detik
  • Perusahaan wajib melakukan pemantauan lingkungan berkala terhadap kualitas udara dan air untuk memenuhi regulasi pemerintah serta standar global.
  • Ketertelusuran data produksi yang akurat menjadi syarat penting agar produk Indonesia memiliki daya saing tinggi di pasar internasional.
  • PT Surveyor Indonesia menyediakan layanan pengujian, inspeksi, dan sertifikasi guna memastikan operasional industri tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup.

Suara.com - Ketika berbicara tentang industri hijau, banyak orang langsung membayangkan cerobong pabrik yang tidak lagi mengeluarkan asap hitam atau perusahaan yang menanam ribuan pohon sebagai bentuk tanggung jawab lingkungan.

Padahal, maknanya jauh lebih luas.

Di balik label "ramah lingkungan" yang kini semakin sering ditemui pada berbagai produk, ada proses panjang yang harus dibuktikan dengan data. Mulai dari kualitas udara di sekitar pabrik, limbah cair yang dibuang ke sungai, asal-usul bahan baku, hingga seberapa besar emisi karbon yang dihasilkan selama proses produksi.

Semua itu kini menjadi syarat penting agar sebuah produk mampu bersaing di pasar global.

Negara-negara tujuan ekspor semakin ketat menerapkan standar lingkungan. Konsumen pun mulai memilih produk yang tidak hanya berkualitas, tetapi juga diproduksi secara bertanggung jawab. Artinya, perusahaan tak lagi cukup hanya mengklaim dirinya "hijau". Semua harus bisa dibuktikan.

Di sinilah muncul istilah traceability atau ketertelusuran.

Sederhananya, traceability adalah kemampuan menelusuri perjalanan sebuah produk sejak bahan bakunya berasal, bagaimana diproduksi, hingga dipastikan memenuhi standar lingkungan dan keselamatan.

Kemampuan inilah yang kini menjadi salah satu "paspor" agar produk Indonesia diterima di pasar internasional.

Mengapa Industri Harus Rutin Menguji Lingkungan?

Baca Juga: Keberlanjutan Tak Lagi Sekadar Tren, Begini Cara Industri Mulai Mengubah Cara Bertumbuh

Tak banyak masyarakat yang mengetahui bahwa perusahaan yang memiliki dokumen lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL sebenarnya memiliki kewajiban melakukan pemantauan lingkungan secara berkala.

Pemantauan dilakukan terhadap berbagai aspek, mulai dari kualitas udara, air sungai, air limbah, air minum, hingga tingkat kebisingan di sekitar area operasional.

Hasilnya kemudian dilaporkan kepada Dinas Lingkungan Hidup sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi.

"Kalau perusahaan berdiri, mereka punya kewajiban melakukan pemantauan lingkungan secara berkala. Umumnya setiap enam bulan sekali, bahkan untuk air limbah ada yang harus diuji setiap bulan sesuai izinnya," ujar Junial Rahman Wirson, Manajer Teknis Laboratorium Lingkungan PT Surveyor Indonesia Wilayah Sentul.

Bagi masyarakat awam, proses tersebut mungkin terdengar sederhana. Nyatanya, satu sampel air limbah saja bisa melalui pengujian terhadap sekitar 30 parameter berbeda.

Mulai dari kandungan logam berat seperti timbal dan arsen, kadar amonia, nitrat, sianida, hingga parameter yang akrab di telinga para pegiat lingkungan seperti BOD (Biochemical Oxygen Demand) dan COD (Chemical Oxygen Demand).

Load More