- Amnesty International Indonesia menyoroti kasus persekusi terhadap sepuluh transpuan di Kota Bogor yang terjadi pada Juli 2026.
- Kekerasan tersebut diduga dipicu oleh Perpres Nomor 111 Tahun 2025 yang mengategorikan kelompok LGBTQI+ sebagai ancaman non-militer.
- Amnesty mendesak pemerintah dan kepolisian segera menangkap pelaku serta memberikan perlindungan hukum bagi korban persekusi di Bogor.
Suara.com - Amnesty International Indonesia turut menyoroti kasus persekusi terhadap transpuan di Kota Bogor, Jawa Barat, yang belakangan ini viral di media sosial.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengatakan, kekerasan terhadap eskpresi dan identitas gender merupakan bentuk pelanggaran HAM berat yang tidak memiliki rasa kemanusiaan.
"Yang terjadi di Bogor bukan sekadar aksi kekerasan, tetapi juga kejahatan persekusi," kata Usman melalui keterangan tertulis pada Jumat, (17/7/2026).
Ia menduga kekerasan ini merupakan buntut panjang dari terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) nomor 111 tahun 2025, yang menyebutkan bahwa LGBTQI+ sebagai ancaman non-militer.
Bahkan, Usman mengatakan pihaknya telah menerima aduan dari 10 transpuan yang menjadi korban persekusi di Kota Bogor dalam dua bulan terakhir.
Kebanyakan dari mereka mengalami pemukulan yang menyebabkan cedera. Selain itu para korban juga dipermalukan dengan dilucuti pakaiannya.
Padahal mereka hanya ingin bertahan hidup dengan mencari nafkah.
Oleh karena itu, Usman mendesak pemerintah dan kepolisian untuk mengusut tuntas kasus kekerasan tersebut.
"Kami mendesak Wali Kota Bogor untuk mengambil langkah-langkah perlindungan. Kami juga mendesak jajaran kepolisian untuk menangkap pelakunya dan memastikan proses hukum ke pengadilan," tambahnya.
Baca Juga: Transpuan Tak Minta Dilegalkan, Tapi Butuh Perlindungan Warga Negara
Ia mengutip Pasal 7 ayat 1 H Statuta Roma ICC yang menjelaskan bahwa persekusi merupakan bentuk perampasan hak dasar yang dilakukan dengan sengaja dan menyasar kelompok tertentu.
Selain itu, Vokalis Usman and The Blackstones ini juga menambahkan bahwa kejahatan persekusi juga tercantum dalam UU. No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM. Oleh karenanya negara berkewajiban menghukum pelaku kekerasan itu.
"Transpuan adalah warga negara yang haknya dijamin konstitusi dan Undang-undang, sama seperti warga negara lainnya," tambah Usman.
Diberitakan sebelumnya, viral sebuah video yang memperlihatkan sejumlah pemuda yang melakukan perundungan terhadap transpuan di Kota Bogor pada Kamis, (16/7/2026).
Para pemuda itu terlihat mengejar dan melemparkan botol yang diduga berisi air seni kepada kelompok transpuan. (Reporter: Alif Bintang)
Berita Terkait
-
Transpuan Tak Minta Dilegalkan, Tapi Butuh Perlindungan Warga Negara
-
Video Pemuda di Bogor Siram Air Kencing ke Waria, Dalih Lakukan 'Bersih-bersih'
-
Alam Dikeruk Nyawa Melayang, Ekonomi Ekstraktif Disebut Jadi Pemicu Konflik Berdarah di Papua
-
Jelang Piala AFF 2026, Stadion Pakansari Dipoles Rp8 Miliar untuk Timnas Indonesia
-
Mega Korupsi Jampidsus Ganggu Ekonomi Nasional dan Kepercayaan Investor
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Heboh Transpuan Bogor Dilempar Air Seni, Amnesty Duga Buntut dari Perpres 111/2025
-
Spanyol vs Argentina: 6 Faktor Penentu Juara Piala Dunia 2026
-
Mitra Grab Sambut Positif Skema Komisi 8 Persen, Sebut Tak Ada Lagi Potongan Tambahan
-
Korban Tewas Kecelakaan Sibolangit Dibawa ke RS Adam Malik, Kondisi Mengenaskan
-
Dengue Rugikan Indonesia Rp9 Triliun di 2024: Mengapa 3M Saja Tidak Lagi Cukup?
-
Penantian 18 Tahun Terbayar, 5 Ribu Penggemar 'Karaoke Massal' di Konser Peterpan Malaysia
-
6 Korban Kecelakaan Sibolangit Dirawat di RS Adam Malik, 1 Anak Luka Serius
-
Kisah Foto Ikonik Messi dan Bayi Lamine Yamal, Berujung Duel di Final Piala Dunia 2026
-
Bantargebang Berbenah, Sampah Warga Tetap Diangkut
-
Evakuasi Dramatis Satu Jam Pekerja Pabrik Marmer di Gresik yang Tewas Tertimpa Reruntuhan