Lifestyle / Komunitas
Selasa, 18 Agustus 2026 | 06:35 WIB
18 Agustus 2026 Libur Atau Tidak (freepik)
Baca 10 detik
  • Berdasarkan SKB Tiga Menteri, Selasa 18 Agustus 2026 bukan hari libur nasional maupun cuti bersama.
  • Masyarakat harus kembali beraktivitas kerja secara normal karena tanggal tersebut merupakan hari kerja biasa.
  • Berbeda dari tahun 2025, pemerintah tidak menetapkan cuti bersama pada 18 Agustus 2026.

Untuk 2026, pemerintah telah menetapkan SKB Tiga Menteri pada 19 September 2025. Dalam keputusan tersebut, 18 Agustus tidak tercantum sebagai cuti bersama.

Daftar Libur Nasional Agustus 2026

Berdasarkan SKB Tiga Menteri, terdapat dua hari libur nasional pada Agustus 2026, yaitu:

1. Senin, 17 Agustus 2026: Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.
2. Selasa, 25 Agustus 2026: Maulid Nabi Muhammad saw.

Tidak ada tanggal cuti bersama yang ditetapkan pemerintah pada Agustus 2026.

Dengan demikian, kalender setelah HUT RI ke-81 adalah:

- Senin, 17 Agustus 2026: Libur nasional.
- Selasa, 18 Agustus 2026: Hari kerja biasa.
- Rabu, 19 Agustus 2026: Hari kerja biasa.
- Kamis, 20 Agustus 2026: Hari kerja biasa.
- Jumat, 21 Agustus 2026: Hari kerja biasa.
- Sabtu, 22 Agustus 2026: Libur akhir pekan bagi pekerja dengan sistem lima hari kerja.
- Minggu, 23 Agustus 2026: Libur akhir pekan.
- Senin, 24 Agustus 2026: Hari kerja biasa.
- Selasa, 25 Agustus 2026: Libur nasional Maulid Nabi Muhammad saw.

Apakah Pekerja Swasta Tetap Masuk 18 Agustus 2026?

Secara ketentuan kalender nasional, 18 Agustus 2026 bukan cuti bersama sehingga merupakan hari kerja.

Baca Juga: 'Janji Tinggal Janji', Curhat Menteri Prabowo yang Kecapekan Tapi Tak Percaya Bakal Diberi Libur

Namun, perusahaan dapat memiliki kebijakan internal mengenai hari libur, cuti, atau pengaturan kerja tertentu. SKB Tiga Menteri juga menyebut pelaksanaan cuti bersama bagi lembaga atau instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.

Karena itu, pekerja swasta tetap perlu mengecek kalender kerja atau kebijakan perusahaan masing-masing.

Bagaimana dengan ASN?

Bagi ASN, pelaksanaan cuti bersama mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena 18 Agustus 2026 tidak ditetapkan sebagai cuti bersama dalam SKB 2026, tanggal tersebut pada dasarnya bukan hari libur berdasarkan kalender nasional.

Sementara itu, unit pelayanan publik seperti rumah sakit, fasilitas kesehatan, layanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan, perbankan, dan sektor sejenis dapat mengatur penugasan pegawai agar pelayanan masyarakat tetap berjalan.

Jadi, jangan sampai salah kalender: 17 Agustus 2026 libur nasional, sedangkan 18 Agustus 2026 kembali menjadi hari kerja biasa.

Load More